Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah strategis untuk mempercepat program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan yang menyasar guru madrasah, serta guru agama di sekolah umum.
Program ini menargetkan 625.481 guru untuk menyelesaikan PPG dalam dua tahun ke depan.
“Mulai tahun ini, kita akan akselerasi PPG guru. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas, kesejahteraan, dan kualitas guru guna mendukung kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran,” ujar Menteri Agama (Menag) Prof. KH Nasaruddin Umar di Wajo, dikutip pada Ahad, 12 Januari 2025.
Berdasarkan data Kemenag, dari total 625.481 guru yang belum mengikuti PPG, mayoritas berasal dari guru madrasah sebanyak 484.678 orang. Sisanya meliputi 95.367 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum, 29.002 guru agama Kristen, 11.157 guru agama Katolik, 4.412 guru agama Hindu, 689 guru agama Buddha, dan 179 guru agama Khonghucu.
“PPG dalam Jabatan bagi guru binaan Kemenag ini akan kita coba selesaikan dalam dua tahun. Kita sudah membentuk Panitia Nasional Pendidikan Profesi Guru atau PPG Kemenag agar bisa bekerja lebih cepat,” ungkap Menag.
Baca: Sertifikasi Guru Madrasah Ditargetkan Rampung 2026
Dirjen Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, menambahkan bahwa, program PPG ini akan dilaksanakan melalui satu pintu, yakni Panitia Nasional, untuk mempermudah koordinasi sekaligus menjadi wujud implementasi Moderasi Beragama.
Ia menambahkan, pelaksanaan PPG bagi guru di lingkungan Kemenag dilakukan serempak. Ini bentuk implementasi Moderasi Beragama dan mempermudah koordinasi, karena isu yang dihadapi sama pada tiap agama.
Program ini menargetkan 269.168 guru untuk mengikuti PPG Pada 2025. Target tersebut akan meningkat menjadi 356.313 guru pada 2026.
Ketua Panitia Nasional PPG Kemenag, Thobib Al-Asyhar, menyampaikan bahwa proses pelaksanaan akan dibagi ke dalam beberapa angkatan, dimulai pada Maret 2025.
“Kita targetkan ada 80 sampai 100 ribu peserta PPG untuk angkatan pertama pada Maret mendatang,” kata Thobib.
Baca: Kemenag Siapkan Kurikulum Cinta, Apa Itu?
Kriteria peserta PPG dalam Jabatan
Berikut adalah persyaratan bagi guru yang ingin mengikuti PPG Dalam Jabatan:
- Terdaftar aktif sebagai guru dalam satuan administrasi pangkal (satminkal) di sistem pendataan Kemenag.
- Diangkat sebagai guru paling lambat 30 Juni 2023 dan aktif pada Tahun Ajaran 2023/2024.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV sesuai dengan mata pelajaran PPG yang diikuti.
- Belum mencapai batas usia pensiun guru sesuai peraturan.
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Sehat jasmani, dibuktikan dengan surat keterangan dari fasilitas kesehatan resmi.
- Seleksi administrasi akan dilakukan berbasis data yang tercatat dalam sistem.