Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2025, Cek Syaratnya!

Unit usaha Kemandirian Pesantren milik Pondok Pesantren Ketitang Cirebon. Foto: Dok. IKHBAR

Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pendaftaran program Inkubasi Bisnis Pesantren 2025. Informasi tersebut seperti yang dirilis akun Instagram @kemandirianpesantren pada Selasa, 10 Juni 2025.

“Pendaftaran Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Resmi Dibuka! Periode: 10 – 30 Juni 2025. Pesantren kini bisa mendaftar melalui website SIMBA untuk mendapatkan bantuan Inkubasi Bisnis! https://simba.kemenag.go.id/. Pastikan memenuhi semua syarat dan mengunggah dokumen dengan lengkap agar proses pendaftaran lancar,” tulis @kemandirianpesantren.

Dalam pengumuman tersebut, Kemenag meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala macam bentuk penipuan.

“Segala informasi resmi hanya diumumkan melalui website dan media sosial Direktorat Pesantren,” tulisnya.

Program yang dirilis Kemenag sejak 2021 ini terbuka bagi pesantren di seluruh Indonesia yang memenuhi syarat. Berikut syarat mendaftar program Inkubasi Bisnis Pesantren 2025 Kemenag:

  1. Terdaftar pada Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Piagam Statiemis Pesantren (PSP).
  2. Mengupload/Update berita acara update data emis.
  3. Mendapatkan persetujuan dari Kantor Kementerian Agama sesuai dengan domisili Pesantren yang menyatakan keberadaan, keaktifan dan kelayakan sebagai Lembaga penerima bantuan (sesuai format yang ditentukan).
  4. Memiliki SDM Unit usaha sebagai Pengelola dengan bidang masing-masing dan dibuktikan dengan biodata Pengelola Unit Usaha Pesantren.
  5. Memiliki lokasi unit usaha/calon lokasi unit usaha (bagi unit usaha pesantren yang baru dirintis atau akan didirikan) pesantren masih dalam kabupaten/kota yang sama dibuktikan dengan mengupload surat pernyataan lokasi unit usaha/calon unit usaha pesantren disertai titik koordinat.
  6.  Khusus Pesantren yang akan mengajukan unit usaha/bisnis bidang pertanian/peternakan/perikanan merupakan Pesantren yang memiliki unit usaha/bisnis yang sudah berdiri sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun; dan
  7. Bukan Pesantren penerima Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren di tahun 2021, 2022, 2023 dan 2024.

Informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs https://simba.kemenag.go.id/ atau klik DI SINI untuk mengunduh petunjuk teknis program Kemandirian Pesantren 2025 Kemenag.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.