Ini Syarat Menjadi Guru di Sekolah Rakyat

Ilustrasi guru sekolah Rakyat. Foto: Shutterstock

Ikhbar.com: Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka kesempatan bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk bergabung sebagai pengajar di Sekolah Rakyat. Program ini merupakan bagian dari percepatan pelaksanaan kebijakan penguatan pendidikan dasar bagi masyarakat rentan.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Robben Rico, hanya lulusan PPG yang telah mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 yang berhak mendaftar.

“Para peserta yang lulus akan ditetapkan sebagai ASN PPPK dengan jabatan fungsional guru di bawah Kementerian Kesehatan,” jelasnya di Jakarta pada Selasa, 10 Juni 2025.

Baca: Siap-siap! Loker Guru Sekolah Rakyat Kemensos sedang Disusun

Syarat umum

Berikut ini adalah persyaratan umum yang wajib dipenuhi calon guru Sekolah Rakyat:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 45 tahun saat ditetapkan sebagai calon guru.

3. Tidak pernah dihukum pidana penjara dua tahun atau lebih, berdasarkan putusan hukum tetap.

4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari status sebagai PNS, PPPK, anggota TNI, atau anggota Polri.

5. Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, anggota TNI, atau Polri.

6. Tidak terlibat dalam kepengurusan atau keanggotaan partai politik.

7. Minimal pendidikan S-1/D-IV atau Magister Terapan sesuai jurusan yang dilamar.

8. Memiliki Sertifikat Pendidik dari program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru.

9. Sehat jasmani dan rohani.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Syarat khusus

Selain kriteria umum, berikut ini beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi:

1. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.

2. Menguasai bahasa Inggris secara aktif, baik lisan maupun tulisan.

3. Telah menyelesaikan seluruh tahap seleksi PPPK ASN tahun anggaran 2024 dan terdaftar di sistem SSCASN.

4. Bebas dari penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Napza).

5. Bersedia tinggal dan mengajar di lingkungan sekolah berasrama.

Tes tambahan

Kementerian Pendidikan juga menyiapkan seleksi kompetensi tambahan secara daring. Materinya meliputi psikotes, tes kemampuan bahasa Inggris, serta wawancara.

“Peserta yang tidak mengikuti tahapan ini otomatis dianggap mengundurkan diri,” tegas Robben.

Jadwal lengkap

Proses seleksi dimulai dengan tes awal oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada 10–12 Juni 2025. Berikut rangkaian jadwal selengkapnya:

  • 16 Juni 2025: Pengumuman calon guru hasil seleksi awal oleh Kemendikdasmen.
  • 16–17 Juni 2025: Pendaftaran daring melalui aplikasi resmi Kemensos.
  • 18 Juni 2025: Pengumuman jadwal seleksi kompetensi tambahan.
  • 19–23 Juni 2025: Pelaksanaan tes tambahan oleh Kemendikdasmen.
  • 30 Juni 2025: Pengumuman hasil akhir seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat.
  • Juli 2025: Proses pengangkatan resmi sebagai guru ASN PPPK dimulai.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.