Ikhbar.com: Pemerintah Inggris menyatakan kelompok Hizbut Tahrir sebagai organisasi terlarang. Seseorang yang bergabung, mengibarkan bendera, memasang logo, atau segala hal yang bersifat mempromosikan partai yang berdiri sejak 1953 itu dihukumi sebagai sebuah pelanggaran pidana.
Inggris memasukkan Hizbut Tahrir sebagai organisasi teroris yang antisemit. Ia kini disetarakan dengan pergerakan kelompok Al-Qaeda dan ISIS.
Menteri Dalam Negeri Inggris, James Cleverly mengatakan, aturan ini kemungkinan besar akan mulai diberlakukan mulai 19 Januari 2024.
“Hizbut Tahrir adalah organisasi antisemit yang secara aktif mempromosikan dan mendorong terorisme, termasuk memuji dan merayakan serangan mengerikan tanggal 7 Oktober,” kata dia, dikutip dari Reuters, Selasa, 16 Januari 2024.
Baca: Memaku Baliho Kampanye di Pohon bukan Akhlak Calon Pemimpin, tapi Teroris
Hizbut Tahrir, lanjut dia, telah menyebut militan Hamas sebagai pahlawan di situs mereka.
“Larangan ini mencakup sebagai anggota atau mempromosikan kelompok tersebut, mengatur pertemuan, atau menampilkan logo mereka di depan umum. Itu termasuk pelanggaran pidana di Inggris dan yang melanggar bisa dijerat hukuman 14 tahun penjara,” katanya.
Cleverly mengaku mempunyai wewenang untuk melarang sebuah organisasi jika berdasarkan hukum Inggris kelompok tersebut diyakini terlibat dalam aksi terorisme.
Hizbut Tahrir di Inggris merupakan kantor pusat kedua setelah markas di Beirut, Lebanon. Hizbut Tahrir yang tercatat beroperasi di 32 negara itu disebut memiliki tujuan jangka panjang untuk mendirikan khilafah Islamiyah.
Sebelumnya, Mantan Perdana Menteri Tony Blair dan David Cameron sempat berusaha melarang kelompok tersebut saat mereka masih menjabat, tepatnya pada 2005 dan 2017. Namun, kedua rencana tersebut batal.
Sementara itu, Hizbut Tahrir membantah tudingan bahwa mereka antisemit atau pun sebagai pendorong terorisme.
“Kami hanya berulang kali menyerukan pembentukan kembali sistem Islam di Timur Tengah yang memungkinkan orang Yahudi, Muslim dan Kristen hidup berdampingan selama berabad-abad,” rilis Hizbut Tahrir Inggris, di laman resmi mereka.
Baca: Konflik Gaza Bongkar Kedok Kebebasan Ekspresi di Barat
Selain Inggris, organisasi yang didirikan Taqiyyuddin An-Nabhani ini juga dilarang di Mesir, Suriah, Turki, Rusia, Jerman, Malaysia, Yordania, Arab Saudi, Libya, Pakistan, Uzbekistan, Kirgistan, Tajikistan, Kazakhstan, China, Bangladesh, Perancis, Spanyol, Tajikistan, Tunisia, dan Indonesia.
Pelarangan Hizbut Tahrir di setiap negara dilandasi dengan alasan yang berbeda-beda, mulai terindikasi terlibat dalam percobaan kudeta, aksi terorisme, hingga aktivitas militer secara ilegal.