Ikhbar.com: Google resmi mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan praktik anti persaingan di sistem pembayaran Play Store.
Raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) ini menegaskan ketidaksetujuannya terhadap keputusan KPPU yang mewajibkan mereka membayar denda sebesar Rp202,5 miliar.
“Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding,” kata perwakilan Google dalam pernyataan resminya Januari lalu.
Google kini mengungkap alasan bandingnya. Mereka menyoroti manfaat Play Store bagi pengembang aplikasi serta komitmennya terhadap fleksibilitas dan pilihan pembayaran.
Baca: Terbukti Melanggar, Indonesia Denda Google Rp200 Miliar
Dalam situs resminya, Google menyebut sistem pembayaran Play Store, termasuk program User Choice Billing (UCB) dirancang untuk memberikan kebebasan lebih bagi pengembang.
“Google mengajukan banding atas putusan KPPU mengenai sistem pembayaran Play Store, menyoroti manfaat yang diberikan Google Play kepada pengembang dan komitmennya terhadap pilihan dan fleksibilitas melalui program UCB,” tulis perwakilan perusahaan.
Lebih lanjut, Google menilai keputusan KPPU mengandung sejumlah ketidakakuratan mengenai ekosistem Play Store. Salah satu poin yang dipermasalahkan adalah anggapan bahwa Google Play merupakan satu-satunya cara masyarakat Indonesia mengakses aplikasi.
Perusahaan menegaskan bahwa Android adalah sistem terbuka, sehingga pengguna masih memiliki alternatif lain, seperti toko aplikasi pihak ketiga atau mengunduh aplikasi langsung dari situs pengembang.
Di sisi lain, Google juga menyoroti aspek persaingan biaya layanan, yang menurutnya terus mengalami penurunan. Sebagian besar pengembang yang menjual konten digital di aplikasinya kini hanya dikenakan biaya layanan sebesar 15% atau bahkan lebih rendah.
“Model bisnis kami mendorong inovasi dan investasi berkelanjutan di platform, menyelaraskan kesuksesan kami dengan para pengembang Play Store,” jelas Google.
Selain itu, perusahaan menekankan bahwa UCB telah diperkenalkan sejak 2022 dan akan terus diperluas ke lebih banyak pengembang, termasuk di sektor game. Program ini bertujuan memberikan lebih banyak opsi pembayaran, salah satu isu utama yang dipermasalahkan dalam putusan KPPU.
Dalam upaya bandingnya, Google juga akan menyoroti berbagai keberatan tambahan, termasuk kesalahan faktual, prosedur yang dianggap tidak tepat, serta standar bukti yang dinilai tidak mencukupi.
“Kami yakin dengan posisi kami dan menantikan kesempatan untuk menyampaikan argumen kami dalam proses hukum yang sedang berlangsung,” pungkas Google.
Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.