Ikhbar.com: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi tegas kepada Google LLC berupa denda sebesar Rp202,5 miliar. Tidak hanya itu, pemerintah Indonesia juga memberi perintah untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam platform Google Play Store.
Langkah ini diambil setelah perusahaan teknologi raksasa tersebut terbukti melakukan pelanggaran dalam persaingan usaha.
Dalam pernyataan resmi KPPU di Jakarta pada Rabu, 22 Januari 2025, Google LLC dinyatakan melanggar Pasal 17 tentang praktik monopoli serta Pasal 25 ayat (1) huruf b terkait penyalahgunaan posisi dominan untuk membatasi pengembangan teknologi dan pasar.
Baca: Rusia Tuntut Google Denda 20 Desiliun, Segini Jumlah Nol yang Harus Ditulis
Putusan tersebut berkaitan dengan Perkara No. 03/KPPU-I/2024 mengenai penerapan Google Play Billing System yang dinilai merugikan para pelaku industri.
Selain denda, KPPU juga menginstruksikan Google untuk memberikan kebebasan kepada pengembang aplikasi dalam memilih metode pembayaran melalui program User Choice Billing (UCB).
Untuk mendukung implementasi program ini, Google diwajibkan memberikan insentif berupa pengurangan service fee (pengurangan biaya) sebesar minimal 5% selama satu tahun setelah keputusan ini bersifat final.
Keputusan tersebut dibacakan pada 21 Januari 2025 oleh Majelis Komisi yang dipimpin Hilman Pujana dengan anggota Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha.
Kasus ini bermula dari inisiatif KPPU yang menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Temuan menyebutkan bahwa Google LLC memaksa pengembang aplikasi yang menggunakan Google Play Store untuk memakai sistem Google Play Billing, diiringi ancaman penghapusan aplikasi bagi mereka yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Adapun biaya layanan dalam sistem ini dipatok antara 15 hingga 30%, yang dinilai memberatkan pengembang aplikasi dan mengurangi peluang persaingan sehat di pasar digital.