Ikhbar.com: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa mulai hari ini, sekitar 370.000 pengecer gas 3 kilogram (kg) resmi berstatus sebagai subpangkalan.
Keputusan ini memungkinkan para pedagang yang sebelumnya dilarang menjual gas subsidi tersebut kini dapat kembali beroperasi.
Baca: Beli Gas LPG 3 Kg kini Harus Bawa KTP
“Ada sekitar 370.000 supplier sekarang, semuanya kita angkat sebagai subpangkalan,” ujar Bahlil, dikutip pada Selasa, 4 Februari 2025.
Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer tetap diperbolehkan berjualan, sekaligus menjalani proses pengangkatan sebagai subpangkalan.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, setiap pembeli diwajibkan menunjukkan KTP saat membeli gas 3 kg. Data mereka kemudian akan dicatat dalam sistem yang disediakan Pertamina secara gratis.
“Nanti bantuan IT-nya semua tidak ada biayanya, akan dibiayai langsung oleh Pertamina,” tambah dia.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menstabilkan harga gas di tingkat pengecer agar tetap terjangkau bagi masyarakat.
Baca: Evaluasi Kebijakan Gas LPG ala Fikih Subsidi
“Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan,” kata Dasco.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan distribusi gas 3 kg berjalan lebih tertib, sehingga masyarakat dapat memperoleh gas dengan harga sesuai ketentuan pemerintah.
Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.