Ikhbar.com: Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengusulkan agar Kementerian Agama (Kemenag) memaksimalkan alokasi sertifikasi tanah gratis yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk rumah ibadah dapat pula digunakan bagi madrasah dan pesantren.
“Saya usulkan kepada Menteri Agama (Menag) agar kuota sertifikasi tanah gratis bagi masjid dan musala bisa juga dialokasikan untuk madrasah dan pesantren, dalam rangka mengoptimalkan kuota sertifikasi yang diberikan kepada Kemenag oleh Kementerian ATR/BPN,” ujar Hidayat Nur Wahid dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
Baca: Tidak Sebulan Penuh, Ini Aturan Libur Sekolah selama Ramadan 2025
Berdasarkan keterangan dari Direktorat Pengaturan Tanah ATR/BPN, kata dia, terdapat sebanyak 70.000 kuota sertifikat tanah untuk rumah ibadah pada setiap tahunnya melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Untuk tahap awal tahun 2025, lanjutnya, Kemenag baru mendata pemakaian sertifikat tersebut untuk 23.721 masjid atau musala.
“Artinya lebih dari 60 persen kuota sertifikasi itu belum terpakai dan semestinya peluang ini tidak dimubadzirkan,” ujar Hidayat Nur Wahid yang juga merupakan anggota Komisi VIII DPR RI itu.
Menurutnya, program itu sangat bermanfaat dan diperlukan oleh lembaga-lembaga pendidikan keagamaan, terutama pesantren dan madrasah, apalagi program tersebut tidak dipungut biaya.
“Masih banyak sekali madrasah dan pesantren yang butuh dibantu pengurusan sertifikat tanah wakafnya. Dengan adanya program sertifikasi tanah gratis, kerja sama antara Kemenag dan ATR/BPN, semoga alokasi untuk madrasah dan pesantren bisa segera direalisasikan sesuai yang telah diputuskan, sehingga aktivitas pendidikan mereka tidak dibayangi potensi masalah legalitas tanah,” ujar Hidayat Nur Wahid.
Baca: MPR Minta Pemerintah Pastikan Santri Dapat Jatah Makan Bergizi Gratis
Usulan itu telah disampaikan Hidayat dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama di Kompleks Parlemen pada Senin, 3 Februari 2025.
Dalam kesempatan itu ia mengapresiasi sikap terbuka Menag Nasaruddin Umar terhadap usulan tersebut.