Beli Gas LPG 3 Kg kini Harus Bawa KTP

Ilustrasi warga membeli gas LPG 3kg. Foto: Getty Images/Chaedeer Wahyuddin

Ikhbar.com: Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat melakukan pembelian gas LPG 3 kg di sub-pangkalan.

Kebijakan ini diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebagai langkah untuk memastikan distribusi gas bersubsidi tepat sasaran.

“Pembelian harus pakai KTP. Kalau tidak, bagaimana kami bisa mengontrol? Jangan sampai satu orang bisa membeli 20 tabung tanpa identitas,” tegas Bahlil dikutip dari Antara pada Selasa, 4 Februari 2025.

Bahlil menjelaskan, kebijakan ini bertujuan mendata penerima subsidi agar distribusi LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran. Para pengecer yang kini disebut sub-pangkalan diwajibkan menggunakan aplikasi khusus dari Pertamina bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.

Ia mengklaim, melalui aplikasi ini pemerintah dapat memantau identitas pembeli, jumlah tabung yang dibeli, hingga harga jual gas. Dengan sistem ini, diharapkan tidak ada lagi praktik pembelian dalam jumlah besar yang berpotensi disalahgunakan.

Meski mewajibkan KTP, Bahlil menegaskan bahwa belum ada pembatasan kuota resmi untuk setiap pembeli. Namun, ia mengingatkan agar masyarakat membeli sesuai kebutuhan rumah tangga.

Baca: Evaluasi Kebijakan Gas LPG ala Fikih Subsidi

“Kuotanya disesuaikan dengan kebutuhan wajar. Jangan sampai satu KTP membeli 10 tabung. Kita ingin mencegah penimbunan,” katanya.

Hingga saat ini, tercatat sekitar 370 ribu pengecer yang telah bertransformasi menjadi sub-pangkalan LPG 3 kg. Bagi pengecer yang belum terdaftar, Kementerian ESDM bersama Pertamina akan membantu proses pendaftaran dan menyediakan sistem aplikasi pendukung.

Transformasi ini, menurut Bahlil, dilakukan untuk memperbaiki jalur distribusi LPG 3 kg agar lebih tertib, transparan, dan terhindar dari praktik penyelewengan.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait ketersediaan gas LPG 3 kg, Bahlil memastikan stok dalam kondisi aman.

“Distribusi sudah kembali normal. Stok LPG 3 kg juga aman, tidak ada masalah,” ujarnya.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas gejolak yang terjadi di masyarakat setelah larangan sementara bagi pengecer untuk menjual LPG 3 kg. Pemerintah berharap, dengan sistem baru ini, distribusi gas bersubsidi bisa lebih tepat sasaran dan transparan.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.