130 Media Desak Israel Cabut Larangan Jurnalis Asing ke Gaza

Israel melarang jurnalis asing meliput Gaza sejak perang pecah pada 2023 lalu. Foto: AP

Ikhbar.com: Lebih dari 130 media dan organisasi kebebasan pers, termasuk AFP, Associated Press, dan Haaretz, menyerukan Israel untuk segera membuka akses bagi jurnalis asing ke Jalur Gaza, serta memberikan perlindungan lebih bagi jurnalis Palestina.

Dalam surat terbuka yang dirilis Committee to Protect Journalists (CPJ) dan Reporters Without Borders (RSF), pembatasan akses terhadap media asing disebut sebagai “situasi tanpa preseden dalam perang modern.”

Sejak konflik bersenjata pecah pada 7 Oktober 2023, Israel membatasi hampir seluruh jurnalis asing masuk ke Gaza. Akibatnya, media internasional bergantung pada jurnalis lokal Palestina yang bekerja di bawah tekanan dan ancaman tinggi.

Baca: Israel Bunuh Jurnalis di RS, Korban Pers Capai 215 Orang

“Jurnalis lokal yang paling bisa menyampaikan kebenaran kini menghadapi pengungsian dan kelaparan,” bunyi surat tersebut, dikutip dari Arab News, pada Ahad, 8 Juni 2025.

“Hampir 200 jurnalis telah tewas akibat serangan militer Israel. Ini adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers dan hak atas informasi,” sambungnya.

CEO CPJ, Jodie Ginsberg, menekankan pentingnya akses jurnalis ke Gaza.

“Jika jurnalis dibunuh dalam jumlah luar biasa dan media independen dilarang masuk, dunia kehilangan kemampuan untuk memahami dan merespons secara efektif,” ujarnya.

Kepala RSF, Thibaut Bruttin, bahkan menyebut blokade ini sebagai upaya sistematis untuk “menghapus kebenaran dan mengisolasi pers Palestina.”

Surat tersebut terbit di hari yang sama ketika tiga jurnalis Palestina tewas akibat serangan udara di dekat rumah sakit di Gaza City.

Baca: Jurnalis Palestina yang Terbunuh di Gaza Lampaui Jumlah Wartawan Tewas di Dunia

Militer Israel mengeklaim target serangan tersebut adalah seorang anggota kelompok Jihad Islam yang beroperasi dari halaman rumah sakit.

Surat terbuka itu mendesak Israel memenuhi kewajiban internasional untuk melindungi jurnalis sebagai warga sipil, terutama di tengah kondisi genting perang dan krisis kemanusiaan yang terus memburuk di Gaza.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.