Ikhbar.com: Sebanyak 114 titik pemantauan hilal di Indonesia disiapkan Kementerian Agama (Kemenag) sebagai langkah awal sebelum digelarnya sidang isbat penentuan awal Zulhijah 1445 H pada 7 Juni 2024 mendatang.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib menjelaskan, pemantauan hilal di 114 titik tersebut akan dilakukan Kemenag di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.
“Dalam pelaksanaannya akan bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Ormas Islam, serta instansi lain di masing-masing daerah,” ujar Adib dikutip dari laman Kemenag pada Selasa, 4 Juni 2024.
Baca: Sidang Isbat bakal Digelar 7 Juni, Iduladha Diprediksi Serentak
Adib menyampaikan, saat hari rukyat ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia di atas ufuk berkisar antara 7˚ 15.82 ̍(tujuh derajat lima belas koma delapan puluh dua menit) sampai dengan 10˚ 41.09 ̍(sepuluh derajat empat puluh satu koma sembilan menit) dan sudut elongasi 11˚ 34.83 ̍(sebelas derajat tiga puluh empat koma delapan puluh tiga menit) hingga 13˚ 14.47 ̍(tiga belas derajat empat belas koma empat puluh tujuh menit).
“Hasil pemantauan hilal akan dimusyawarahkan dalam Sidang Isbat awal Zulhijah 1445 H,” katanya.
Ia menegaskan, sidang Isbat merupakan wujud sinergi antara Kemenag dengan Ormas Islam dan instansi terkait dalam pengambilan keputusan.
“Sidang Isbat merupakan wujud kebersamaan Kemenag dengan Ormas Islam dan instansi terkait dalam mengambil keputusan, yang hasilnya diharapkan dapat dilaksanakan bersama,” ujarnya.
Sidang Isbat awal Zulhijah 1445 H akan digelar di Auditorium Kantor Kemenag di Jakarta. Acara tersebut akan dihadiri sejumlah Duta Besar negara-negara sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Selain itu, Sidang Isbat juga akan dihadiri Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, Lembaga dan instansi terkait, Tim Hisab Rukyat, dan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam serta Pondok Pesantren.