Persis Dukung Kebijakan Saudi soal Visa Haji

Ketua Bidang Dakwah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), Ustaz Drs. KH. Uus Muhammad Ruhiyat. Dok. Istimewa

Ikhbar.com: Ketua Bidang Dakwah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), Ustaz Drs. KH. Uus Muhammad Ruhiyat, memberikan apresiasi penuh terhadap langkah Kerajaan Arab Saudi dalam menetapkan peraturan bahwa ibadah haji harus dilakukan dengan menggunakan visa resmi haji sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

“Saya sangat mengapresiasi dan mendorong kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi,” ujar Ustaz Uus, dikutip pada Ahad, 3 Juni 2024.

Ustaz Uus menyatakan keprihatinannya setelah membaca berita bahwa beberapa hari terakhir, Kerajaan Saudi telah merazia dan menangkap Warga Negara Indonesia (WNI) yang mencoba beribadah haji dengan menggunakan visa non-haji.

Baca: PBNU: Haji Non-Visa Cacat dan Berdosa

Tindakan ini dilakukan untuk mengatasi penyalahgunaan visa yang berpotensi melebihi kapasitas kuota dan membahayakan jemaah yang telah mendapatkan visa secara resmi.

“Penyalahgunaan visa non-haji dalam melaksanakan ibadah haji telah merampas hak orang lain yang secara resmi telah ditetapkan pemerintah Saudi sebagai tamu Allah pada tahun ini melalui kuota yang disepakati jauh-jauh hari,” ujarnya.

Ia menambahkan, keprihatinan yang mendalam dapat dirasakan bagi para jemaah yang dideportasi dan mendapat sanksi dari pemerintah Saudi.

Ustaz Uus merinci bahwa pada Selasa, 28 Mei 2024, sebanyak 22 WNI calon jemaah haji dan dua orang koordinatornya ditangkap di Bir Ali. Terbaru, Kerajaan Saudi kembali menangkap 37 orang di Madinah, terdiri dari 16 perempuan dan 21 laki-laki.

Ustaz Uus, yang juga Anggota Dewan Hisbah PP Persis, menilai bahwa ibadah haji adalah panggilan mulia dari Allah Swt kepada hamba-Nya. Visa haji adalah izin masuk ke negara setempat agar menjadi tamu yang legal guna melakukan ibadah haji.

Baca: Ini Besaran Dam yang Harus Dibayar Jemaah Haji

“Ibadah haji dilaksanakan di wilayah Arab Saudi, dan visa itu adalah surat izin masuk ke negara tersebut, sebagai kulo nuwun permohonan izin masuk kepada tuan rumah yang akan melayani dan mempersiapkan segala sesuatu demi lancarnya pelaksanaan ibadah haji. Dengan demikian, kita wajib mengikuti peraturan yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi,” tegas Ustaz Uus.

Ia menekankan bahwa meskipun ibadah haji sah selama rukun dan syaratnya terpenuhi, pelanggaran terhadap prosedur perizinan dapat mengakibatkan dosa dan menimbulkan bahaya bagi jamaah. Pelanggaran ini juga dapat menyebabkan kekacauan dalam pelayanan dan perlindungan para tamu Allah.

“Pelanggaran terhadap aturan dan undang-undang pemerintah setempat dalam penyalahgunaan visa tidak dapat ditolerir, mengingat kompleksitas pengaruhnya terhadap persoalan lain yang bisa menyebabkan jamaah menzalimi dan dizalimi, baik dalam urusan fasilitas pelayanan maupun hal-hal lainnya,” tambah Ustaz Uus.

Ia menilai bahwa ibadah haji dengan visa non-haji walaupun sah, tetap berdosa karena dilakukan dengan cara melanggar aturan. Ustaz Uus mengutip hadis Rasulullah Saw: “Siapa yang melakukan haji ke Baitullah tidak rofas dan tidak melakukan pelanggaran, ia pulang dalam keadaan seperti bayi yang baru lahir dari rahim ibunya.”

Selain itu, Ustaz Uus menegaskan bahwa Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia telah sepakat terkait jumlah kuota haji. Jumlah jamaah haji sudah ditetapkan dan direncanakan dengan baik.

Menurutnya, Kalau nanti ada jemaah haji non-visa haji atau haji ilegal, hal ini akan berdampak membludaknya jamaah saat puncak ibadah haji dan bisa menyebabkan kecelakaan yang tidak diharapkan.

Ibadah haji, menurut Ustaz Uus, harus dilakukan dengan niat karena Allah SWT, mengikuti sunnah Rasulullah SAW, dengan ongkos yang halal, dan sesuai aturan yang diberlakukan oleh Kerajaan Arab Saudi.

“Jadi jangan kotori ibadah haji itu dengan perilaku yang tidak baik, apalagi dengan sengaja melakukan penyalahgunaan visa dan mengelabui para petugas,” tuturnya.

Terakhir, ia mengimbau kepada seluruh umat Muslim di Indonesia untuk tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji tanpa antrian dengan visa non-haji. Ikuti jalur-jalur resmi, legal, dan prosedural tanpa melanggar aturan.

“Semoga dengan segala ketaatan kita ini, ibadah haji kita memiliki predikat haji yang mabrur, in syaa Allah,” pungkas dia.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.