Ikhbar.com: Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini merilis teknis pembayaran DAM/Hadyu untuk pelaksanaan haji tahun 1445 H/2024 M.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M itu juga tercantum besaran DAM yang harus dibayar.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie mengatakan, edaran tersebut terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jemaah haji. Selain itu, kebijakan tersebut sekaligus untuk memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.
“Edaran terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat),” ujar Anna Hasbie dikutip dari laman Kemenag pada Senin, 3 Juni 2024.
“Ini juga bagian dari upaya standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam jemaah dan petugas haji,” imbuhnya.
Baca: Seluruh Jemaah Haji Gelombang I telah Berada di Makkah
Menurutnya, selain terkait besaran biaya DAM, edaran tersebut juga menginformasikan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan atau RPH Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.
“Sesuai juknis ini, jemaah dan petugas haji dapat membayar DAM/Hadyu-nya di dua RPH tersebut. Insya Allah lebih aman dan sesuai syariah,” ujar Anna.
Dalam petunjuk teknis ini, lanjut Anna, terdapat standar dan komponen biaya DAM yang dapat dijadikan acuan para jemaah dan petugas.
“Untuk RPH Adhahi, biaya yang dibayarkan sebesar SR 720. Ini untuk membayar tujuh komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi,” jelas Anna.
Sementara, jika jemaah dibayarkan ke RPH Al Ukaisyiyah dikenakan biaya sebesar SR 580. Pembayaran DAM di RPH Al Ukaisyiyah meliputi delapan komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold); packing, pengolagan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.
“Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah. Waktu penyembelihannya, pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M,” tuturnya.
Selanjutnya, kata Anna, hewan DAM yang telah disembelih akan dikirimkan dan didistribusikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia.