1.000 Perusahaan Lebih ‘Nunggak’ Bayar THR

Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Unsplash/Mufid Majnun.

Ikhbar.com: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) mencapai 1.725 kasus.

Menurut Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, laporan tersebut mencakup 989 kasus THR yang belum dibayarkan, 370 kasus pembayaran yang tidak sesuai, serta 366 laporan keterlambatan pembayaran. Secara keseluruhan, aduan tersebut melibatkan 1.118 perusahaan.

Selain pengaduan, Kemnaker juga menerima 1.516 konsultasi terkait THR dan Bonus Hari Raya (BHR), dengan mayoritas berkaitan dengan THR.

Baca: Wamenag Kecam Kebiasaan Minta Paksa THR

Sunardi menegaskan bahwa pemerintah terus berkomunikasi dengan berbagai platform digital, termasuk penyedia layanan transportasi online, untuk memastikan pembayaran BHR sesuai komitmen.

Posko Pengaduan THR tetap dibuka hingga H+7 Lebaran. Pekerja yang mengalami kendala dapat melaporkan langsung ke posko di kantor Kemnaker atau Dinas Ketenagakerjaan daerah.

Baca: Beda Gaya Gen Z dan Gen X Pakai THR

Kemnaker berkomitmen menindak perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR sesuai surat edaran yang berlaku.

“Ini kan sudah ada surat edaran, jadi jelas terkait THR ini kan sanksinya ada dua, administratif dan denda, ini menjadi perhatian bagi perusahaan,” ujar Sunardi, dikutip dari ANTARA, pada Kamis, 27 Maret 2025.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.