Telanjur Beli atau Diberi Produk Pro-Israel, Bagaimana Hukumnya?

Ilustrasi menerima pemberian dari orang lain. Dok PEXELS

Ikhbar.com: Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Dalam fatwa tersebut dinyatakan secara tegas bahwa mendukung kemerdekaan Palestina dari kejinya penjajahan Israel adalah wajib, sedangkan mendukung agresi Israel baik langsung mau pun tidak langsung dihukumi haram.

Di antara bentuk dukungan kepada Israel adalah bertransaksi atau membeli produk perusahaan yang secara tegas akan menyumbangkan sebagian keuntungannya untuk Israel. Guna melengkapi fatwa tersebut, MUI juga menerbitkan edaran “Tanya Jawab Terkait Fatwa No. 83.” Edaran tersebut berisi jawaban pertanyaan-pertanyaan yang beredar di tengah-tengah masyarakat mengenai persoalan agresi Israel atas Palestina.

“Produk yang sudah dibeli, yang seluruh bahan baku atau komposisinya terkonfirmasi halal, maka hukumnya tetap halal untuk dikonsumsi atau digunakan, termasuk dijual jika tidak menimbulkan fitnah, dan tidak perlu dibuang,” tulis dalam edaran tersebut, dikutip dari laman MUI, Rabu, 29 November 2023.

Baca: Gerakan Boikot bikin Setengah Penjualan Produk Pro-Israel Ambrol

Menurut MUI, keharaman yang ditetapkan dalam fatwa adalah perbuatan dukungan terhadap agresi Israel, termasuk dengan mendukung bisnis dari pihak-pihak pro-agresi Israel di Gaza, bukan pada zat dari produk tersebut.

“Dalam istilah fikih dikenal haram li ghairihi atau haram karena ada unsur di luar zat, dalam hal ini adalah i’anah ‘ala al-ma’shiyah alias kerja sama dan dukungan terhadap tindak kejahatan Israel,” tulis mereka.

Edaran MUI tersebut mengungkapkan, pemberian barang yang secara zat telah dihukumi halal, maka halal pula untuk mengonsumsinya, terlebih jika dalam kondisi bertamu sebagian dari penghormatan terhadap tuan rumah.

Baca: Daftar Produk ‘Pendukung’ Israel versi Komunitas Muslim Inggris, Ada Adidas hingga Coca Cola

“Barang tersebut secara materi tetap sebagaimana asalnya, yakni halal. Namun, perlu juga untuk tetap mengingatkan agar tidak mengonsumsi dari barang-barang yang diproduksi pihak yang mendukung agresi Israel,” saran MUI.

“Satu rupiah yang ditransaksikan dengan pihak yang mendukung agresi Israel, berarti turut berkontribusi menumpahkan darah di Palestina,” bunyi edaran tersebut.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.