Kemenag-Komnas PA Perkuat Bimbingan Pascanikah demi Perlindungan Anak

Pertemuan Kementerian Agama (Krmenag) dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Foto: Kemenag

Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memperkuat sinergi dalam mendorong bimbingan pascanikah sebagai langkah strategis untuk meningkatkan perlindungan anak sejak awal pembentukan keluarga.

Pertemuan antara Kemenag dan Komnas PA menitikberatkan pada pentingnya edukasi keluarga pascaperkawinan agar pasangan suami istri memiliki kesiapan dalam mengasuh serta melindungi anak dari berbagai risiko.

Menteri Agama (Menag), Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar menegaskan bahwa upaya perlindungan anak perlu dimulai sejak pasangan memasuki kehidupan rumah tangga.

“Bimbingan pascaperkawinan di KUA harus kita perkuat. Di sinilah calon orang tua dibekali pemahaman tentang pengasuhan, termasuk bagaimana melindungi anak dari berbagai risiko, baik di lingkungan sosial maupun di ruang digital,” ujar Menag di Jakarta, Selasa, 14 April 2026.

Ia menjelaskan, Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki peran penting dalam membangun kesadaran keluarga. KUA dipandang tidak hanya sebagai tempat pencatatan pernikahan, tetapi juga sebagai pusat pembelajaran bagi pasangan dalam mempersiapkan kehidupan berkeluarga.

“KUA bukan hanya tempat pencatatan nikah, tetapi juga pusat edukasi keluarga. Kita ingin pasangan yang menikah benar-benar siap menjadi orang tua yang memahami hak dan perlindungan anak,” lanjutnya.

Kemenag juga membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak guna memperkuat perlindungan anak. Menag menekankan bahwa isu ini membutuhkan keterlibatan lintas sektor agar dapat berjalan efektif.

Baca: Kemenag Tegaskan KUA Tetap Berjalan di Tengah WFH, Ini Jadwalnya

“Kemenag sangat terbuka melakukan sinergi apapun untuk mendukung perlindungan anak. Ini bukan hanya tugas satu lembaga, tetapi tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Dalam menghadapi perkembangan teknologi, Kemenag turut melakukan kerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak. Upaya tersebut dilakukan melalui implementasi kebijakan yang melibatkan berbagai pihak.

“Untuk menghadapi disrupsi digital, Kemenag juga bekerja sama dengan lima kementerian/lembaga dalam implementasi PP Tunas untuk menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak-anak,” imbuhnya.

Ketua Umum Komnas PA, Agustinus Sirait menyampaikan bahwa lembaganya terus mengembangkan sistem perlindungan anak berbasis teknologi digital guna memperluas akses pelaporan masyarakat.

“Pelayanan Komnas PA saat ini sudah berbasis digital dengan dukungan AI. Masyarakat bisa melaporkan secara anonim, dan laporan tersebut langsung masuk ke pusat data kami serta terintegrasi dengan Bareskrim untuk penanganan kasus yang bersifat darurat,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kerja sama dengan Kemenag dalam lingkungan pendidikan keagamaan, termasuk di madrasah dan pesantren. Program kolaborasi telah dijalankan di sejumlah daerah sebagai bagian dari upaya pencegahan kekerasan terhadap anak.

“Harapannya nanti Kemenag dan Komnas PA juga dapat melakukan screening bagi pendamping kamar di pesantren untuk memastikan anak-anak aman dari potensi kekerasan seksual maupun penyimpangan perilaku,” ujarnya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.