Seputar Walimah Safar: Dari Sejarah hingga Hukum Tasyakuran sebelum Berangkat Haji

Apakah walimah safar termasuk ajaran agama atau sekadar adat?
Ilustrasi. Olah Digital oleh IKHBAR

Ikhbar.com: Walimah safar menjadi tradisi yang lekat menjelang musim haji di Indonesia. Calon jemaah menggelar tasyakuran, mengundang kerabat dan tetangga, lalu memanjatkan doa bersama sebelum berangkat ke Tanah Suci. Jika ditinjau lebih dalam, praktik ini ternyata menyimpan makna panjang, mulai dari sejarah perjalanan haji yang penuh risiko hingga pijakan fikih yang melandasinya.

Pertanyaan tentang hukumnya pun kerap muncul. Apakah walimah safar termasuk ajaran agama atau sekadar adat? Untuk menjawabnya, tradisi ini perlu dilihat secara utuh, dari asal-usul, praktik dalam tradisi Islam, hingga penjelasan para ulama.

Baca: Hukum Memanggil dengan Sapaan ‘Haji’

Jejak sejarah

Sejarah walimah safar berkaitan dengan perjalanan haji Nusantara yang tidak selalu mudah. Dalam kajian sejarawan Asia Tenggara, Eric Tagliacozzo, The Longest Journey: Southeast Asians and the Pilgrimage to Mecca (2013), perjalanan haji pada abad ke-18 hingga ke-19 dari kawasan ini dapat memakan waktu berbulan-bulan bahkan lebih dari setahun, dengan risiko badai, penyakit, dan keterbatasan logistik.

Catatan serupa muncul dalam studi profesor sejarah di Princeton University, Amerika Serikat (AS), Michael Laffan, Islamic Nationhood and Colonial Indonesia (2003), yang menggambarkan mobilitas haji sebagai bagian dari jaringan sosial-keagamaan sekaligus pengalaman yang penuh ketidakpastian.

Situasi tersebut membentuk cara pandang masyarakat terhadap ibadah haji. Keberangkatan tidak hanya dimaknai sebagai perjalanan ibadah, tetapi juga peristiwa besar dengan kemungkinan tidak kembali. Karena itu, muncul tradisi pamitan, seperti meminta maaf, menyelesaikan tanggungan, dan memohon doa dari lingkungan sekitar.

Seiring perubahan zaman, dari kapal layar, kapal uap, hingga pesawat, risiko perjalanan menurun drastis. Namun, tradisi pamitan tetap bertahan. Tradisi ini kemudian berkembang menjadi walimah safar, yakni tasyakuran kolektif sebagai penanda kesiapan berangkat.

Baca: Haji Tempo Doeloe: Transportasi, Tarif, hingga Jalur yang Dilewati

Tradisi mengantar musafir

Dalam tradisi Islam, praktik mengantar orang bepergian telah dikenal sejak masa Nabi Muhammad Saw. Yahya bin Syaraf bin Muri bin Hasan bin Husain bin Muhammad bin Jam’ah bin Hizam atau dikenal sebagai Imam An-Nawawi, dalam Syarah an-Nawawi ‘ala Shahih Muslim menjelaskan tentang Tsaniyyatul Wada’, lokasi di dekat Madinah tempat para sahabat mengiringi orang yang hendak bepergian:

وَأَمَّا ثَنِيَّةُ الْوَدَاعِ، فَهِيَ عِندَ الْمَدِينَةِ، سُمِّيَتْ بِذَلِكَ لِأَنَّ الْخَارِجَ مِنَ الْمَدِينَةِ يَمْشِي مَعَهُ الْمُوَدِّعُونَ إِلَيْهَا

“Adapun Tsaniyyatul Wada’, berada di dekat Madinah. Dinamai demikian karena orang yang keluar dari Madinah diiringi oleh para pengantar sampai ke sana.”

Tradisi ini menunjukkan bahwa pelepasan musafir memiliki nilai sosial dalam Islam. Terdapat kebersamaan, perhatian, dan dukungan moral bagi orang yang akan menempuh perjalanan.

Hal ini dipertegas dalam hadis tentang doa safar. Dalam riwayat Anas bin Malik Ra, Rasulullah Muhammad Saw bersabda:

زَوَّدَكَ اللَّهُ التَّقْوَى، وَغَفَرَ ذَنْبَكَ، وَيَسَّرَ لَكَ الْخَيْرَ حَيْثُمَا كُنْتَ

“Semoga Allah membekalimu dengan takwa, mengampuni dosamu, dan memudahkan kebaikan bagimu di mana pun engkau berada.” (HR. Tirmidzi)

Doa ini menunjukkan bahwa inti pelepasan dalam Islam terletak pada pemberian bekal spiritual. Walimah safar dalam praktiknya menghidupkan semangat tersebut melalui doa bersama.

Baca: Berhati-hati lewat Fikih Haji

Dasar hukum

Dalam perspektif fikih, walimah safar bukan bagian dari rukun atau kewajiban haji. Para ulama memandangnya sebagai amalan yang memiliki dasar dalam kaidah umum syariat.

Salah satu pijakannya adalah konsep naqī‘ah, yakni jamuan untuk musafir. Imam an-Nawawi menulis dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab:

يُسْتَحَبُّ النَّقِيعَةُ، وَهِيَ طَعَامٌ يُعْمَلُ لِقُدُومِ الْمُسَافِرِ

“Disunnahkan naqī‘ah, yaitu makanan yang disiapkan untuk menyambut kedatangan musafir.”

Secara tekstual, konsep ini berkaitan dengan kepulangan. Namun, para ulama memperluas maknanya. Jamuan sebelum keberangkatan dinilai memiliki tujuan serupa, yakni mempererat hubungan dan mengundang doa.

Penegasan ini juga disampaikan oleh Syekh Abdullah Al-Faqih dalam Fatawa Asy-Syabakah Al-Islamiyyah:

فَعَمَلُ الْحَاجِّ وَلِيمَةً لِعَائِلَتِهِ وَأَحِبَّائِهِ قَبْلَ ذَهَابِهِ لِلْحَجِّ وَبَعْدَ رُجُوعِهِ مِنْهُ شَيْءٌ حَسَنٌ وَعَادَةٌ طَيِّبَةٌ، لِأَنَّ فِي ذَلِكَ إِطْعَامَ الطَّعَامِ وَهُوَ مُرَغَّبٌ فِيهِ، وَفِيهِ دَعْوَةٌ لِلْأُلْفَةِ وَالْمَحَبَّةِ. قَالَ الإِمَامُ النَّوَوِيُّ رَحِمَهُ اللهُ فِي “الْمَجْمُوعِ”: يُسْتَحَبُّ النَّقِيعَةُ، وَهِيَ طَعَامٌ يُعْمَلُ لِقُدُومِ الْمُسَافِرِ، وَيُطْلَقُ عَلَى مَا يَعْمَلُهُ الْمُسَافِرُ الْقَادِمُ، وَعَلَى مَا يَعْمَلُهُ غَيْرُهُ لَهُ. وَلَكِنْ نُنَبِّهُ إِلَى أَنَّهُ يَنْبَغِي أَلَّا يَكُونَ فِي ذَلِكَ إِسْرَافٌ أَوْ مَشَقَّةٌ وَحَرَجٌ عَلَى الْحَاجِّ.

“Mengadakan jamuan oleh seorang yang hendak berhaji bagi keluarganya dan orang-orang tercinta sebelum keberangkatannya haji dan setelah kepulangannya adalah sesuatu yang baik dan merupakan kebiasaan yang terpuji. Karena di dalamnya terdapat kegiatan memberi makan, yang dianjurkan dalam Islam, serta menjadi ajakan kepada rasa keakraban dan kasih sayang.”

Namun, terdapat batas yang perlu diperhatikan, yakni tidak berlebihan atau memberatkan jemaah.

Baca: Puluhan Alat Sihir Ditemukan di Jalur Haji Masa Silam

Makna walimah

Dalam mazhab Syafi’i, walimah tidak terbatas pada pernikahan. Jamuan makan dianjurkan dalam berbagai peristiwa yang membawa kebahagiaan.

Imam Abdurrahman Al-Jaziri dalam Al-Fiqhu ‘ala Madzahibil Arba’ah menuliskan:

الشَّافِعِيَّةُ قَالُوا: يُسَنُّ صُنْعُ الطَّعَامِ وَالدَّعْوَةُ إِلَيْهِ عِندَ كُلِّ حَادِثِ سُرُورٍ، سَوَاءٌ كَانَ لِلْعُرْسِ أَوْ لِلْخِتَانِ أَوْ لِلْقُدُومِ مِنَ السَّفَرِ إِلَى غَيْرِ ذٰلِكَ مِمَّا ذُكِرَ.

“Ulama madzhab Syafi’i berkata, ‘Disunnahkan membuat makanan dan mengundang orang untuk memakannya pada setiap peristiwa yang membahagiakan, baik itu karena pernikahan, khitan, pulang dari safar, atau selain itu dari hal-hal yang telah disebutkan’.”

Keberangkatan haji termasuk dalam kategori tersebut. Karena itu, walimah safar dapat dipahami sebagai ekspresi syukur yang dibenarkan dalam syariat, selama tetap dalam batas wajar.

Di Indonesia, makna ini berkembang dalam konteks sosial. Walimah safar menjadi ruang berbagi kebahagiaan, terutama karena kesempatan berhaji tidak dimiliki semua orang.

Baca: Syarat Kemampuan Haji menurut para Imam Mazhab

Fungsi dan batasan

Di luar aspek hukum, walimah safar memiliki fungsi sosial yang jelas. Salah satunya adalah tradisi meminta maaf sebelum berangkat. Dalam literatur klasik seperti Ihya Ulumiddin karya Imam Al-Ghazali, ditegaskan pentingnya menyelesaikan hubungan antarmanusia sebelum menunaikan ibadah haji.

فَيَنْبَغِي أَنْ يَبْدَأَ بِالتَّوْبَةِ وَرَدِّ الْمَظَالِمِ وَقَضَاءِ الدُّيُونِ وَإِعْدَادِ النَّفَقَةِ لِكُلِّ مَنْ تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ إِلَى وَقْتِ الرُّجُوعِ وَيَرُدَّ مَا عِنْدَهُ مِنَ الْوَدَائِعِ

“Maka hendaklah ia memulai dengan bertobat, mengembalikan hak-hak yang pernah ia zalimi, melunasi segala utang, menyiapkan nafkah bagi semua yang menjadi tanggungannya hingga waktu kepulangannya, dan mengembalikan segala titipan yang ada padanya.”

Walimah safar menjadi ruang untuk itu. Calon jemaah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka sekaligus memohon doa restu.

Selain itu, doa bersama menciptakan dukungan kolektif. Jemaah berangkat dengan membawa bekal doa dari lingkungan sosialnya.

Para ulama mengingatkan batas yang tegas. Tradisi ini tidak boleh menjadi beban. Unsur israf (pemborosan) dan riya (pamer) harus dihindari.

Walimah safar berada dalam persilangan sejarah, tradisi, dan ajaran Islam. Praktik ini bukan kewajiban, tetapi memiliki dasar dalam kehidupan sosial umat dan pandangan para ulama.

Walimah safar menjadi cara masyarakat menyiapkan keberangkatan haji secara menyeluruh, melalui penguatan doa, perbaikan hubungan, dan ungkapan syukur atas kesempatan berhaji.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.