Hukum ASN Keluyuran saat WFH menurut Islam

Dalam Islam, jabatan publik merupakan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan manusia dan Allah Swt.
Ilustrasi. Olah Digital oleh IKHBAR

Ikhbar.com: Kebijakan Work From Home (WFH) atau kerja jarak jauh bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 1 April 2026 mengubah pola kerja birokrasi sekaligus menguji integritas aparatur negara. Di balik upaya efisiensi energi nasional, muncul fenomena yang perlu mendapat perhatian, yaitu ASN tetap keluar rumah untuk urusan pribadi pada jam kerja yang semestinya digunakan untuk pelayanan publik.

Sekilas, fenomena ini tampak wajar dan sering dianggap sebagai konsekuensi fleksibilitas kerja. Dalam perspektif hukum Islam, persoalan ini memiliki implikasi serius. Masalah ini berkaitan dengan keabsahan akad, amanah jabatan, serta status halal atau tidaknya penghasilan yang diterima.

Baca: Tunjangan Profesi Guru dalam Tinjauan Fikih

Latar belakang kebijakan

Kebijakan WFH ASN tahun 2026 merupakan bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada efisiensi kerja sekaligus menjaga ketahanan energi nasional. Dalam situasi global yang ditandai fluktuasi harga energi dan ketidakpastian geopolitik, pemerintah Indonesia mengambil langkah dengan menyesuaikan pola kerja birokrasi agar lebih adaptif dan berbasis digital.

Langkah ini bersifat konkret. Pemerintah menargetkan efisiensi anggaran dalam jumlah besar, yakni sekitar Rp121,2 triliun hingga Rp130,2 triliun. Penghematan diperoleh melalui kebijakan yang saling terhubung, mulai dari pengurangan perjalanan dinas, pembatasan penggunaan kendaraan dinas berbahan bakar fosil, hingga optimalisasi rapat dan koordinasi daring.

Dalam skema tersebut, pengurangan mobilitas ASN menjadi elemen penting. Setiap perjalanan yang dapat dihindari berarti menekan konsumsi bahan bakar nasional serta berkontribusi terhadap stabilitas fiskal negara. Karena itu, WFH harus dipahami sebagai penugasan dengan pola berbeda, dengan tanggung jawab yang tetap sama.

Negara menetapkan standar disiplin yang ketat. ASN diwajibkan tetap berada di domisili selama jam kerja, menjaga respons terhadap tugas, serta mengikuti sistem pengawasan berbasis teknologi, seperti presensi digital, swafoto berkala, dan pelacakan geolokasi.

Dengan konstruksi ini, WFH merupakan perpindahan lokasi kerja, bukan kebebasan bergerak. Penyimpangan dari ketentuan selama jam kerja tidak berhenti pada pelanggaran administratif, tetapi juga menyentuh prinsip dasar hubungan kerja.

Pada bagian ini, hukum positif dan fikih bertemu dalam tujuan yang sama, yaitu menjaga keadilan dalam penggunaan waktu dan tanggung jawab.

Baca: Musim PHK, Ini Doa agar Kembali Dapat Kerja

Status ASN menurut fikih

Dalam fikih muamalah, hubungan kerja antara ASN dan negara termasuk akad ijarah al-asykhas, yaitu sewa jasa manusia. Dalam akad ini, ASN berstatus sebagai ajir khas, yakni pekerja yang mengikatkan diri kepada satu pihak dalam jangka waktu tertentu.

Imam Alauddin Al-Kasani dalam Bada’i’ al-Shana’i fi Tartib al-Syara’i menjelaskan:

وَأَمَّا الْأَجِيرُ الْخَاصُّ فَهُوَ الَّذِي يَعْمَلُ لِوَاحِدٍ فِي زَمَانٍ مُعَيَّنٍ، فَيَسْتَحِقُّ الْأُجْرَ بِتَسْلِيمِ نَفْسِهِ فِي ذَلِكَ الزَّمَانِ

“Adapun ajir khas adalah orang yang bekerja untuk satu pihak dalam waktu tertentu, maka ia berhak atas upah dengan menyerahkan dirinya pada waktu tersebut.”

Penjelasan ini menunjukkan bahwa dasar pemberian upah tidak hanya ditentukan oleh hasil kerja, tetapi juga penyerahan waktu dan kesiapan diri. ASN menerima gaji karena telah menyerahkan waktu untuk bekerja sesuai kesepakatan, meskipun tidak setiap saat diisi aktivitas tertentu.

Dengan demikian, waktu kerja ASN pada jam dinas bukan lagi milik pribadi, melainkan menjadi hak negara. Penggunaan waktu tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa izin berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya.

Prinsip ini ditegaskan dalam QS. Al-Ma’idah: 1, Allah Swt berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ اُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الْاَنْعَامِ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji!192) Dihalalkan bagimu hewan ternak, kecuali yang akan disebutkan kepadamu (keharamannya) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki.”

Rasulullah Muhammad Saw juga bersabda:

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ، إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

“Kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka sepakati, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Abu Dawud)

Ketentuan WFH yang mengharuskan ASN tetap berada di domisili dan siap bekerja merupakan syarat yang sah dan mengikat. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berarti melanggar komitmen syar’i sejak awal pengangkatan.

Baca: Kadar Konsekuensi ‘Lupa’ dalam Ubudiyah dan Muamalah

Tinjauan pelanggaran

Dalam Islam, jabatan publik merupakan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan manusia dan Allah Swt. Amanah ini mencakup seluruh tugas, termasuk penggunaan waktu kerja secara jujur.

Allah Swt berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَخُوْنُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ وَتَخُوْنُوْٓا اَمٰنٰتِكُمْ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul serta janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 27)

Para ulama tafsir menjelaskan bahwa amanah dalam ayat ini mencakup seluruh kewajiban, termasuk tugas pekerjaan dan jabatan.

Keluyuran saat WFH termasuk bentuk pengkhianatan amanah yang kerap tidak disadari. Hal ini terjadi ketika seseorang tercatat bekerja, tetapi tidak berada dalam posisi kerja yang semestinya. Kondisi ini mengandung unsur ghisy atau penipuan karena tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Rasulullah Saw bersabda:

آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

“Tanda orang munafik ada tiga: jika berbicara ia berdusta, jika berjanji ia ingkar, dan jika diberi amanah ia berkhianat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam fikih muamalah, tindakan ini juga termasuk pelanggaran terhadap hak pemberi kerja. Pekerja yang terikat kontrak waktu tidak dibenarkan menggunakan jam kerja di luar kepentingan tugas tanpa izin yang sah.

Baca: Survei: Mayoritas Masyarakat Indonesia Ingin Koruptor Dihukum Mati

Masuk kategori korupsi

Dalam kajian fikih kontemporer, praktik ini dikenal sebagai “korupsi waktu”, yaitu penyalahgunaan jam kerja untuk kepentingan pribadi. Secara prinsip, tindakan ini termasuk akl al-mal bil-batil, yaitu memperoleh harta secara tidak sah.

Allah Swt berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)

Ayat ini ditafsirkan mencakup seluruh bentuk perolehan harta tanpa hak yang sah, termasuk manipulasi kerja atau pengurangan kewajiban secara sengaja.

Para ulama mazhab Ahlussunnah wal Jamaah menegaskan bahwa upah dalam akad ijarah hanya sah jika manfaat yang menjadi objek akad benar-benar diberikan. Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa pekerja yang terikat waktu atau ajir khas wajib hadir pada jam kerja yang disepakati. Jika meninggalkan kewajiban tanpa uzur, maka tidak berhak atas upah pada waktu tersebut.

Dalam logika fikih, gaji ASN merupakan kompensasi atas waktu kerja. Jika waktu tersebut tidak dipenuhi secara utuh, maka sebagian gaji kehilangan keabsahan hukumnya. Keluyuran saat WFH tanpa alasan yang sah berdampak pada status keharaman sebagian penghasilan.

Baca: Asal-usul Selat Hormuz: Dari Nama Dewa hingga Kisah Khalid bin Walid Tumbangkan Penguasa Persia

Ujian integritas

WFH memindahkan pengawasan dari ruang fisik ke sistem digital. Negara dapat memantau melalui geolokasi, presensi elektronik, dan laporan kinerja. Namun, sistem tetap memiliki celah.

Dalam Islam, pengawasan utama terletak pada kesadaran bahwa Allah selalu mengawasi setiap perbuatan manusia, yang dikenal sebagai muraqabah.

Sejarah Islam memberikan teladan kuat dalam hal ini. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, pengawasan terhadap aparatur dilakukan secara ketat, termasuk inspeksi langsung pada malam hari. Sistem ini berkembang dalam institusi hisbah yang bertugas menjaga ketertiban dan integritas sosial.

Kisah Sa’id bin Amir al-Jumahi menjadi contoh yang relevan. Ketika warga Homs mengadukan beberapa hal yang dianggap tidak profesional, Khalifah Umar memanggilnya untuk klarifikasi. Sa’id menjelaskan keterlambatannya karena harus menyiapkan kebutuhan keluarga tanpa pembantu. Ia juga menyisihkan waktu malam untuk ibadah serta memiliki satu hari khusus untuk mencuci pakaian.

Penjelasan tersebut membuat Umar terharu dan semakin menghargai integritasnya. Kisah ini menunjukkan bahwa pejabat tetap menjaga kejujuran meskipun dalam keterbatasan.

Dalam konteks saat ini, fasilitas kerja jauh lebih memadai. Keluyuran saat WFH menunjukkan penurunan integritas.

WFH merupakan kebijakan kerja sekaligus ujian moral. Hal ini menjadi peluang untuk menjaga amanah atau membuka celah pelanggaran. Dalam perspektif Islam, persoalan ini berkaitan dengan tanggung jawab di hadapan Allah Swt.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.