Ikhbar.com: Muhammadiyah meluncurkan ChatHPT, asisten artificial intelligence (AI) alias kecerdasan buatan yang memungkinkan warga Persyarikatan dan masyarakat umum mengajukan pertanyaan seputar persoalan keagamaan berdasarkan ribuan dokumen resmi Majelis Tarjih dan Tajdid. Layanan ini dikembangkan untuk memudahkan masyarakat mengakses putusan, fatwa, dan penjelasan keagamaan Muhammadiyah melalui percakapan digital.
Peluncuran ChatHPT berlangsung dalam rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Kamis, 5 November 2026. Peresmian ditandai dengan penekanan tombol oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah KH Haedar Nashir, Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ustadi Hamsah, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur Sukadiono, serta Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya Mundakir.
Melalui ChatHPT, pengguna dapat mengajukan pertanyaan menggunakan bahasa sehari-hari tanpa perlu mengetahui judul buku, nomor putusan, atau lokasi dokumen yang membahas persoalan tersebut. Sistem akan menelusuri sumber yang relevan, menyusun jawaban berdasarkan dokumen yang ditemukan, lalu menyertakan rujukan agar pengguna dapat memeriksa naskah aslinya.

Baca: Muhammadiyah Siap Sulap Tanah Wakaf Jadi Hutan Ekowisata, Apa Itu?
Layanan ini dikembangkan untuk mempermudah akses terhadap informasi keagamaan yang selama ini tersebar dalam berbagai buku dan dokumen digital. Menemukan pembahasan tertentu di antara ribuan halaman putusan, fatwa, dan tanya jawab agama membutuhkan waktu serta pengetahuan mengenai sumber rujukannya. ChatHPT menawarkan metode penelusuran yang lebih praktis melalui percakapan digital.
Meski memanfaatkan kecerdasan buatan, ChatHPT tidak dirancang untuk mengambil alih kewenangan ulama dalam menetapkan fatwa.
Baca: Warga Muhammadiyah Boleh Mendoakan Orang Meninggal
Dalam Panduan Lengkap ChatHPT edisi November 2026, layanan ini ditegaskan bukan sebagai mufti digital. Fungsinya membantu pengguna menemukan, memahami, dan merangkum produk keilmuan Tarjih yang telah tersedia, bukan mengeluarkan fatwa baru.
Oleh karena itu, persoalan baru atau kasus pribadi yang membutuhkan pertimbangan khusus tetap perlu dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih atau ulama yang berwenang. Jawaban ChatHPT disusun berdasarkan dokumen rujukan. Pengguna dapat menelusuri sumber sekaligus memahami dasar argumentasi yang digunakan.
Secara teknis, ChatHPT menggunakan pendekatan Retrieval-Augmented Generation (RAG). Teknologi ini memungkinkan sistem mencari informasi dari kumpulan dokumen yang telah dihimpun dan diindeks sebelum menyusun jawaban. Saat menerima pertanyaan, sistem mengidentifikasi kata kunci dan konsep terkait, menelusuri dokumen yang sesuai, mengambil bagian yang relevan, kemudian menyajikan penjelasan beserta dalil, catatan, kesimpulan, dan tautan menuju sumber aslinya.
Untuk menjaga ketepatan rujukan, sistem menerapkan hierarki sumber berdasarkan kedudukan produk keilmuan Tarjih. Putusan Munas atau Muktamar yang telah ditanfidzkan memperoleh prioritas lebih tinggi daripada fatwa. Sementara itu, fatwa ditempatkan di atas rubrik tanya jawab agama.
Dalam panduan tersebut, Wakil Ketua Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) Pimpinan Pusat Muhammadiyah sekaligus pengembang utama ChatHPT, Ismail Fahmi menjelaskan bahwa platform mulai diuji coba sejak Agustus 2026. Hingga 2 November 2026, layanan ini telah menerima 13.840 pertanyaan. Topik salat menjadi persoalan yang paling banyak diajukan, yakni 2.671 pertanyaan atau sekitar 19,3 persen dari keseluruhan pertanyaan.
“Basis pengetahuan ChatHPT mencakup 1.153 naskah putusan, fatwa, dan tanya jawab agama, 2.742 konsep fikih dan usul fikih, serta 3.855 entitas berupa tokoh, perawi, kitab, dan lembaga,” tulis Ismail dalam panduan tersebut.
Baca: 5 Jenis Respons Manusia terhadap AI, Mana yang Lebih Baik?
Dari keseluruhan naskah tersebut, koleksi utamanya terdiri atas 836 naskah Fatwa Tarjih, 255 dokumen Tanya Jawab Agama, dan 62 dokumen Himpunan Putusan Tarjih.
ChatHPT memiliki tiga fungsi utama, yakni mesin tanya jawab keagamaan, perpustakaan digital, dan pendamping belajar. Melalui fitur perpustakaan digital, pengguna dapat menelusuri arsip dokumen Tarjih secara langsung tanpa harus mengajukan pertanyaan terlebih dahulu. Layanan ini diharapkan dapat membantu warga Muhammadiyah, mubaligh, pendidik, akademisi, dan peneliti yang membutuhkan rujukan keagamaan dari sumber resmi Persyarikatan.
Pengembangan ChatHPT melibatkan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) PP Muhammadiyah, serta LabMu. Majelis Tarjih bertanggung jawab menjaga otoritas keilmuan dan substansi keagamaan. MPI mendukung pengelolaan dokumentasi dan kanal digital, sedangkan LabMu menangani pengembangan teknologi, termasuk sistem pencarian dan integrasi kecerdasan buatan.
Untuk meningkatkan kualitas layanan, ChatHPT menyediakan mekanisme umpan balik. Pengguna dapat memberikan penilaian atau melaporkan jawaban yang dianggap bermasalah. Tim pengembang dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan memperbaiki sistem pencarian, instruksi, dan pengolahan dokumen. Sementara itu, laporan yang berkaitan dengan substansi hukum keagamaan akan diteruskan kepada Majelis Tarjih.
Ke depan, pengembangan ChatHPT diarahkan pada perluasan koleksi dokumen dan peningkatan kualitas jawaban. Rencana tersebut mencakup penambahan materi Himpunan Putusan Tarjih, keputusan Munas terbaru, panduan ibadah, serta fitur untuk mendukung kebutuhan mubaligh, pendidik, dan peneliti.
Melalui ChatHPT, Muhammadiyah berupaya memperluas akses masyarakat terhadap khazanah keilmuan Tarjih dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan. Kemudahan memperoleh informasi dan menelusuri rujukan diharapkan membantu masyarakat memahami persoalan keagamaan berdasarkan sumber resmi. Sementara itu, kewenangan menetapkan fatwa tetap berada pada Majelis Tarjih dan ulama yang berwenang.