Ini Pentingnya Persiapan Mental sebelum Berumah Tangga

Ilustrasi pernikahan. Foto: iStockPhoto

Ikhbar.com: Kesiapan menikah perlu disertai pemahaman agama, kematangan karakter, dan pengetahuan mengenai hak serta kewajiban suami istri. Bekal tersebut menjadi bagian penting dalam mempersiapkan kehidupan rumah tangga.

Dewan Pengasuh Ma’had Asy-Syakiroh Buntet Pesantren Cirebon, Ning Aisyah Kriyani, menyampaikan hal tersebut saat mengulas fikih pernikahan dalam mazhab Syafi’i pada kegiatan sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah) yang digagas Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) dan Pengurus Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Kabupaten Cirebon di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syari’ah (STIES) KHAS Kempe Cirebon, Ahad, 25 Oktober 2026.

Ning Aisyah menjelaskan, calon pengantin perlu memahami berbagai aspek fikih pernikahan, mulai dari rukun nikah, wali, dan mahar hingga kafa’ah dan nusyuz.

“Pengetahuan tersebut membantu calon pasangan mengenali ketentuan agama yang berkaitan dengan pernikahan,” ujarnya.

Baca: Calon Pengantin Wajib Belajar Fikih sebelum Menikah, Ini Alasannya!

Ia juga menyinggung pentingnya kesiapan mental dan spiritual dengan mengangkat gagasan mengenai kenyamanan jiwa dan persahabatan dalam hubungan yang dikaitkan dengan pemikiran Imam Al-Ghazali.

Menurut Ning Aisyah, akhlak menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam mempersiapkan kehidupan rumah tangga. Suami dan istri akan menjalani kehidupan bersama dengan karakter, kebiasaan, dan latar belakang yang dapat berbeda.

Selain akhlak, ia membahas riyāḍatun nafs, yaitu latihan mendidik dan mengendalikan diri. Konsep ini berkaitan dengan upaya mengelola ego, mengendalikan amarah, dan membangun tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.

Pembahasan mengenai kesiapan diri tersebut melengkapi materi fikih pernikahan yang disampaikan Ning Aisyah. Ia juga menjelaskan kafa’ah, yaitu kesepadanan calon pasangan dalam sejumlah aspek menurut kajian fikih mazhab Syafi’i.

Materi lainnya adalah nusyuz, yang berkaitan dengan persoalan pengabaian kewajiban dalam hubungan pernikahan. Ning Aisyah mengingatkan pentingnya memahami pembahasan tersebut secara utuh berdasarkan ayat Al-Qur’an dan penjelasan ulama.

“Pemahaman mengenai hak dan kewajiban suami istri juga menjadi bagian dari persiapan berumah tangga. Calon pasangan perlu mengetahui tanggung jawab masing-masing agar ketentuan agama dapat dipahami sesuai konteksnya,” katanya.

Ning Aisyah turut menekankan pentingnya memahami mahar sebagai hak istri yang wajib dipenuhi suami. Dalam mazhab Syafi’i, mahar bukan termasuk rukun nikah, tetapi merupakan kewajiban dalam pernikahan.

Melalui pembahasan tersebut, Ning Aisyah menguraikan bahwa persiapan menikah mencakup pengetahuan mengenai hukum pernikahan dan kesiapan menjalani kehidupan bersama.

“Ulama terdahulu menyampaikan pesan tersirat, kalau kita mau menikah harus belajar kitab thaharah dulu, baru belajar kitabun nikah,” ungkapnya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.