Ikhbar.com: Bahtsul Masail (BM) Kubro Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat membahas hukum operasi bariatrik dan penggunaan botoks untuk kecantikan maupun pengobatan. Pembahasan tersebut berlangsung dalam Komisi C di Pondok Pesantren KHAS Kempek Cirebon pada Kamis, 10 September 2026.
Komisi C memiliki kekhususan karena seluruh peserta yang mengikuti pembahasan merupakan perempuan. Kajian mengenai operasi bariatrik atau operasi potong lambung dan penggunaan botoks menjadi salah satu pembahasan yang berlangsung cukup panjang dalam forum tersebut.
Perwakilan Perumus Komisi C, KH Muthiullah Hib mengatakan, forum tersebut menjadi salah satu Bahtsul Masail putri yang terstruktur. Menurutnya, forum serupa masih terbatas, baik di Jawa Barat maupun di tingkat nasional.
“Komisi C ini spesial karena pesertanya dari putri. Ini merupakan Bahtsul Masail putri yang terstruktur ketiga di Jawa Barat. Di seluruh Indonesia pun mungkin baru yang ketiga,” ujar Kiai Muthiullah.
Baca: Pemerintah Diminta Jangan Bebani Pajak UMKM yang belum Mampu, Ini Alasannya!
Pembahasan operasi bariatrik berlangsung selama sekitar tiga jam. Kajian dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB setelah peserta mendiskusikan aspek medis dan ketentuan fikih yang berkaitan dengan tindakan tersebut.
Kiai Muthiullah menjelaskan, perdebatan dalam forum berlangsung cukup intens sebelum peserta mencapai kesepakatan mengenai hukum operasi bariatrik.
“Perdebatannya cukup sengit, bagaimana menentukan apakah diperbolehkan atau tidak,” katanya.
Hasil pembahasan Komisi C menyatakan operasi bariatrik diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Kebolehan tersebut disertai sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum tindakan dilakukan.
Pertama, operasi harus memiliki alasan berupa hajat atau kondisi darurat. Kedua, kemungkinan keberhasilan tindakan harus lebih besar dibandingkan risiko yang dapat dialami pasien.
Ketiga, operasi wajib dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi. Keempat, terdapat rekomendasi dari tenaga medis yang kompeten dan tindakan tersebut tidak menimbulkan dampak yang lebih berbahaya, terutama dalam jangka panjang.
“Pada akhirnya para peserta sepakat bahwa operasi bariatrik diperbolehkan dengan beberapa syarat. Ada hajat atau darurat, keberhasilannya lebih dominan daripada risiko, tenaga medisnya kompeten, serta ada rekomendasi tenaga medis yang kompeten dan tidak menimbulkan efek yang lebih berbahaya dalam jangka panjang,” jelasnya.
Komisi C juga membahas penggunaan botoks untuk kecantikan dan pengobatan. Forum memberikan ketentuan yang berbeda dengan operasi bariatrik karena botoks tidak dilakukan melalui pembedahan organ dalam.
Kiai Muthiullah mengatakan penggunaan botoks dinilai lebih ringan dibandingkan operasi bariatrik. Karena itu, forum memperbolehkan penggunaannya selama tujuan tindakan tersebut termasuk hal yang diakui oleh syariat.
“Untuk masalah botoks sendiri, karena sifatnya lebih ringan daripada bariatrik dan tidak sampai melakukan pembedahan organ dalam, botoks ini diperbolehkan dengan tujuan yang diakui oleh syariat, yaitu untuk berhias di hadapan suami,” ujarnya.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari kajian Komisi C yang menyesuaikan isu dengan persoalan yang berkaitan dengan kehidupan perempuan, termasuk kesehatan, kosmetik, kecantikan, dan fikih perempuan.
Komisi C juga mengkaji persoalan perkawinan yang berkaitan dengan laki-laki setelah menceraikan istrinya. Pembahasan berfokus pada kondisi ketika seorang laki-laki hendak menikah kembali sementara masa idah mantan istrinya belum selesai.
Persoalan tersebut dikaitkan dengan Surat Edaran Nomor P-005 Tahun 2021 tentang penolakan pengajuan pernikahan bagi laki-laki yang telah menceraikan istrinya tetapi masa idah mantan istrinya masih berlangsung.
Kiai Muthiullah menjelaskan, secara umum aturan tersebut dinilai sesuai dengan syariat dan memiliki tujuan kemaslahatan. Namun, peserta forum mempermasalahkan salah satu ketentuan, yakni poin ketiga, karena dinilai dapat mengarah pada pelarangan atau pembatalan pernikahan yang secara syariat telah sah.
Menurutnya, fikih tidak mensyaratkan seorang laki-laki menunggu masa idah mantan istrinya selesai untuk dapat melangsungkan pernikahan kembali.
“Sedangkan dalam fikih, baik Syafi’iyyah ataupun fikih yang lain, seorang suami boleh menikah kapan saja tanpa menunggu iddah mantan istrinya selesai,” jelasnya.
Hasil pembahasan Komisi C kemudian merekomendasikan agar aturan administrasi perkawinan tetap ditempatkan dalam ranah pencatatan dan administrasi. Ketentuan administratif tersebut tidak diarahkan untuk menentukan sah atau tidaknya suatu pernikahan menurut syariat.
Kiai Muthiullah menyebut ketentuan di Kantor Urusan Agama (KUA) perlu dibedakan antara fungsi administrasi dan persoalan hukum agama. Menurutnya, keabsahan suatu tindakan berdasarkan syariat tetap mengacu pada ketentuan agama.
“Masalahnya hanya antara administratif atau membatalkan sesuatu yang sudah ditetapkan oleh syariat,” katanya.
BM Kubro LBM PWNU Jawa Barat di Pondok Pesantren KHAS Kempek Cirebon tersebut berlangsung sebagai bagian dari rangkaian Haul Ke-37 KH ‘Aqiel Siroj dan Harlah Ke-66.