Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat menghindari praktik nikah siri dan mencatatkan setiap perkawinan melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Pencatatan perkawinan diperlukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ustaz Ahmad Zayadi menyampaikan imbauan tersebut di tengah munculnya konten media sosial yang menawarkan praktik nikah siri dengan pemberian surat atau sertifikat sebagai bukti akad.
Menurut Ustaz Zayadi, surat yang diterbitkan pihak penyelenggara akad tidak memiliki kedudukan yang sama dengan buku nikah resmi yang diterbitkan melalui mekanisme pencatatan negara.
Baca: MUI Tegaskan Keharaman Nikah Siri
“Keberadaan surat atau sertifikat dari pihak penyelenggara akad tidak menjadikan perkawinan siri memiliki kedudukan hukum yang sama dengan perkawinan yang dicatatkan melalui KUA. Persoalan utama perkawinan siri justru terletak pada tidak adanya pencatatan dan pengawasan resmi yang berfungsi memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi para pihak,” tegas Ustaz Zayadi di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, perkawinan tidak hanya berkaitan dengan hubungan suami dan istri. Perkawinan juga menimbulkan konsekuensi hukum terhadap status anak, nafkah, harta bersama, waris, perwalian, serta administrasi kependudukan.
“Yang perlu diluruskan bukan sekadar soal apakah nikah siri memiliki surat atau sertifikat, tetapi apakah surat tersebut mampu memberikan perlindungan hukum terhadap suami, istri, dan anak. Surat atau sertifikat internal tersebut tidak dapat menggantikan buku nikah resmi negara,” lanjutnya.
Ia menerangkan, kewajiban pencatatan perkawinan telah memiliki dasar hukum sejak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk. Ketentuan tersebut kemudian diberlakukan lebih luas melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954.
Ketentuan mengenai pencatatan perkawinan selanjutnya diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 ayat (2) mengatur bahwa setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pencatatan bukan sekadar urusan administratif yang boleh diabaikan, melainkan instrumen negara untuk memberikan kepastian, pembuktian, dan perlindungan hukum,” paparnya.
Ia menyebut perkawinan yang tidak tercatat dapat menimbulkan persoalan ketika para pihak membutuhkan pembuktian hukum. Kondisi tersebut dapat menyulitkan pihak yang berkepentingan saat mengurus nafkah, harta bersama, perlindungan dari kekerasan, hak waris, perwalian, hingga administrasi kependudukan.
Ketentuan mengenai usia perkawinan juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-Undang Perkawinan. Regulasi tersebut menetapkan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.
“Perkawinan siri dapat menjadi problem serius apabila digunakan untuk menghindari pemeriksaan usia, mencegah perkawinan anak, menyembunyikan status perkawinan, atau menghindari prosedur poligami,” katanya.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga mengatur pencatatan perkawinan bagi masyarakat Islam. Pasal 5 KHI menyatakan bahwa setiap perkawinan harus dicatat untuk menjamin ketertiban perkawinan.
Pasal 6 KHI mengatur bahwa perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.
Menurutnya, pengawasan sebelum akad memiliki fungsi penting karena terdapat sejumlah hal yang perlu diperiksa. Pemeriksaan mencakup identitas, usia, status perkawinan, wali, saksi, persetujuan calon pengantin, serta kemungkinan adanya halangan perkawinan.
“Jasa nikah siri yang menawarkan akad tanpa pemeriksaan dan tanpa pencatatan pada dasarnya menghilangkan mekanisme verifikasi yang dirancang untuk melindungi para pihak,” ujarnya.
Ustaz Zayadi menjelaskan, mekanisme pencatatan pernikahan saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur tahapan mulai dari pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan nikah, pelaksanaan akad nikah, hingga pencatatan nikah.
Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa proses administrasi perkawinan dilakukan sejak sebelum akad. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan persyaratan perkawinan terpenuhi dan tidak terdapat halangan menurut ketentuan yang berlaku.
“Pelanggaran administratif tersebut menjadi semakin serius apabila disertai pemalsuan identitas, manipulasi status perkawinan, penggunaan wali atau saksi yang tidak memenuhi ketentuan, perkawinan anak, atau eksploitasi terhadap perempuan,” ucapnya.
Ia menegaskan, perkawinan yang tidak tercatat tidak otomatis menjadi tindak pidana hanya karena tidak dicatatkan. Pemidanaan tetap bergantung pada terpenuhinya unsur tindak pidana tertentu dan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, praktik nikah siri dapat memiliki dimensi pidana apabila disertai perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana. Hal tersebut dapat terjadi dalam kasus seseorang yang masih terikat perkawinan, penyembunyian status perkawinan untuk menipu, pemaksaan, ancaman, kekerasan, eksploitasi, perkawinan yang melibatkan anak atau pihak yang tidak memenuhi persyaratan hukum, serta pemalsuan dokumen atau identitas.
Risiko hukum juga dapat muncul ketika pihak tertentu membantu atau memfasilitasi perbuatan pidana. Praktik yang berkaitan dengan delik kesusilaan atau tindak pidana lainnya juga dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perlu ditegaskan bahwa perkawinan siri berada dalam wilayah risiko hukum dan dapat beririsan dengan tindak pidana apabila praktiknya digunakan untuk menghindari status perkawinan, memfasilitasi hubungan terlarang, melakukan pemalsuan, penipuan, pemaksaan, eksploitasi, atau merugikan pihak lain,” tandasnya.