Ikhbar.com: Pesantren berjuang mati-matian mempertahankan kemerdekaan Indonesia, tetapi setelah revolusi usai, kalangan pesantren nyaris tidak mendapat tempat untuk mengurus negara yang turut mereka pertaruhkan dengan nyawa.
Paradoks sejarah itu dibongkar tuntas oleh Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Dr. H. Mahfud MD, dalam Talkshow Kepesantrenan dan Kebangsaan bertajuk “Tradisi Pesantren sebagai Prinsip Moralitas di Era Modern” yang digelar dalam rangkaian Haul Almarhumin Sesepuh dan Warga Buntet Pesantren di Graha Mbah Muqoyyim, Kabupaten Cirebon, Rabu, 29 Juli 2026.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan bahwa fondasi Republik Indonesia (RI) tidak dapat dilepaskan dari peran ulama pesantren, bahkan jauh sebelum kemerdekaan diproklamasikan.
“Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang ada sekarang ini bisa berdiri dan bersatu karena peran ulama-ulama pesantren,” kata Prof. Mahfud, sapaan karibnya.
Prof. Mahfud menyebut sosok Kiai Abbas dari Buntet yang mengajak para santri kembali ke pesantren setelah perjuangan fisik dinilai selesai. Menurutnya, keputusan itu menunjukkan bahwa pesantren lebih memilih mengabdi tanpa mengejar kekuasaan.

Baca: Kiai Abbas Sang Peretas Batas
Ijazah yang tak pernah diakui
Di situlah, kata Prof. Mahfud, tragedi politik pendidikan mulai terjadi. Pesantren memberi sumbangan besar bagi lahirnya negeri ini. Setelah kemerdekaan diraih, kalangan pesantren justru tidak memiliki bekal untuk ikut mengelola pemerintahan yang baru berdiri. Penyebabnya adalah politik pendidikan kolonial Belanda yang mengisolasi pesantren sebagai lembaga pendidikan kelas dua dan menolak mengakui ijazahnya.
“Indonesia merdeka, yang berjuang itu pesantren, tapi yang memimpin negara kemudian bukan orang pesantren,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (2019-2024) tersebut.
Prof. Mahfud menambahkan bahwa banyak santri sesungguhnya memiliki kecerdasan, tetapi tidak mampu menembus birokrasi karena tidak memiliki ijazah yang diakui pemerintah kolonial.
Ketimpangan itu memunculkan dua pilihan di kalangan santri yang merasa diperlakukan tidak adil. Sebagian menempuh jalan konfrontasi hingga melahirkan pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di Jawa Barat, Aceh, dan Makassar sebagai bentuk protes terhadap tertutupnya akses kekuasaan bagi kalangan pesantren.
Namun, perubahan yang kemudian mengangkat posisi pesantren secara struktural lahir melalui langkah yang lebih strategis. KH Wahid Hasyim selaku Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang saat itu menjabat Menteri Agama, bersama Menteri Pendidikan dan Pengajaran Bahder Johan, menerbitkan Keputusan Bersama 21 Januari. Kebijakan itu mewajibkan madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah mengajarkan mata pelajaran umum, seperti bahasa Indonesia dan sejarah Indonesia. Sebaliknya, sekolah umum negeri diwajibkan memberikan pelajaran agama.
“Dengan demikian standarnya sama,” tegas Prof. Mahfud, menyebut keputusan itu sebagai titik balik yang memungkinkan pesantren keluar dari keterisolasian tanpa kehilangan jati dirinya.
Persoalan mengenai siapa yang layak dipercaya mengurus kepentingan bersama sesungguhnya telah lama menjadi perhatian dalam ajaran Islam, jauh sebelum negara modern mengenal konsep administrasi maupun ijazah.
Allah Swt berfirman:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisā’: 58)
Ayat ini menegaskan bahwa urusan publik semestinya diserahkan kepada mereka yang memiliki kapasitas dan kelayakan. Prinsip tersebut bertolak belakang dengan sistem pendidikan kolonial yang mengabaikan kemampuan kalangan pesantren hanya karena ijazah mereka tidak diakui.
Baca: Menjaga Kepak Sayap Keseimbangan Pesantren
Dari madrasah ke kursi kekuasaan
Kebijakan penyetaraan kurikulum itu perlahan membuahkan hasil besar. Sejak dekade 1960-an, semakin banyak anak santri yang lulus SMA dan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri. Pencapaian itu nyaris mustahil diraih kalangan pesantren pada beberapa dekade sebelumnya.
Prof. Mahfud mengaku pernah menempuh jalur tersebut dengan melanjutkan studi ke Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta sebagai lulusan pesantren.
“Produknya, di tahun 2000-an pesantren-pesantren sudah maju seperti sekarang, punya SMA, punya laboratorium, punya perguruan tinggi,” katanya.
Prof. Mahfud menegaskan bahwa kemajuan infrastruktur pendidikan pesantren saat ini merupakan buah dari kebijakan yang dirintis KH Wahid Hasyim puluhan tahun silam.
Dampaknya semakin terlihat ketika era reformasi bergulir. Banyak kalangan santri kemudian menduduki jabatan sebagai bupati, gubernur, anggota DPR, anggota DPRD, hingga menteri. Kondisi tersebut nyaris tidak terbayangkan pada masa awal kemerdekaan.
Prof. Mahfud mencontohkan Presiden Ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang secara khusus mengajak kader-kader muda NU bergabung ke dalam kabinet. Alwi Shihab dipercaya mengurus hubungan luar negeri, sedangkan Khofifah Indar Parawansa mendapat amanah di Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan.
“Dicari oleh Gus Dur anak-anak NU, anak-anak pesantren semua, dan ternyata bisa mengurus negara ini,” ujarnya. Menurut Prof. Mahfud, sejarah membuktikan bahwa kalangan pesantren memiliki kapasitas untuk mengelola pemerintahan dan mematahkan stigma keterbelakangan yang pernah dilekatkan pada masa kolonial.
Keberhasilan mengemban amanah tersebut juga menjadi pengingat dalam ajaran Islam.
Nabi Muhammad Saw bersabda:
إِذَا ضُيِّعَتِ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ
“Apabila amanah telah disia-siakan, maka tunggulah kehancurannya.” (HR. Bukhari)
Hadis ini menegaskan bahwa setiap amanah, baik yang diberikan oleh sejarah maupun rakyat, membawa tanggung jawab besar bagi siapa pun yang menerimanya. Pesan itu relevan bagi generasi santri yang kini memperoleh kepercayaan lebih luas untuk mengurus negara.
Baca: Pesantren Setia di Jalan Maqashid Syariah
Masa depan pendidikan pesantren
Perjuangan memperkuat posisi pendidikan pesantren belum berakhir. Prof. Mahfud menyoroti polemik revisi Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang tengah disusun melalui skema omnibus dengan menggabungkan sejumlah regulasi pendidikan, termasuk Undang-Undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019.
Prof. Mahfud menegaskan bahwa kekhawatiran berlebihan tidak diperlukan karena omnibus pada dasarnya merupakan metode penggabungan administrasi, bukan perubahan terhadap substansi hukum.
“Jadi Omnibus Law itu adalah metode bukan materi,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa pasal-pasal yang dianggap bermasalah tetap dapat diuji dan dibatalkan melalui MK, sebagaimana pernah terjadi pada Omnibus Law Cipta Kerja yang menggabungkan 87 undang-undang.
Pakar hukum tata negara itu juga menegaskan bahwa anggapan UU Pesantren menjadi bentuk intervensi pemerintah terhadap otonomi pesantren tidak beralasan. Menurutnya, era reformasi justru memberikan ruang yang lebih luas bagi lembaga keislaman. Hal itu terlihat dari sejumlah kemajuan, antara lain putusan Pengadilan Agama kini dapat dieksekusi tanpa memerlukan fiat eksekusi dari Pengadilan Negeri, serta Universitas Islam Negeri (UIN) telah memiliki kewenangan mengangkat profesor tanpa harus meminta izin kepada Kementerian Pendidikan sebagaimana pada masa sebelumnya.
“Kalau umat Islam kompak mempertahankan apa yang diinginkan, bisa menang di MK,” katanya.
Baca: Bukan Gagap Teknologi, Ini Nilai Jual Pesantren yang Penting Diadaptasi
Bantahan atas narasi kolonial
Ketegangan sejarah antara pesantren dan negara masih menyisakan pengaruh hingga sekarang dalam bentuk yang berbeda.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Rahman Jakarta, KH Muhammad Faiz Syukron Makmun atau Gus Faiz, menanggapi tudingan yang kerap dilontarkan sebagian kalangan bahwa adab dan tradisi pesantren bukan berasal dari ajaran Islam, melainkan warisan penjajah Belanda yang sengaja ditanamkan kepada rakyat. Menurut Gus Faiz, tudingan tersebut merupakan pembalikan sejarah yang keliru.
Gus Faiz mengingatkan bahwa jauh sebelum era kolonial hadir di Nusantara, kitab kuning yang menjadi fondasi pendidikan pesantren telah mengantarkan peradaban Islam mencapai kemajuan ilmu pengetahuan, jauh mendahului bangsa-bangsa Eropa yang kemudian datang menjajah.
“Kalau bicara kitab kuning itu yang salah kita, bukan yang salah kitab kuningnya,” katanya.

Gus Faiz menegaskan bahwa pesantren merupakan pewaris tradisi keilmuan Islam yang telah berkembang jauh sebelum masa kolonial.
“Dan lebih mapan dibanding sistem pendidikan yang dibawa penjajah ke tanah ini,” katanya.