Ikhbar.com: Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof. Dr. KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa fatwa MUI dapat ditinjau ulang sesuai perkembangan zaman, perubahan tempat, dan kondisi masyarakat.
Menurut Prof. Niam, fatwa merupakan penjelasan mengenai hukum syariat, bukan teks yang bersifat mutlak dan tidak dapat dievaluasi. I’adatu an-nazhar atau peninjauan ulang menjadi bagian dari metodologi hukum Islam yang dapat dilakukan sesuai kebutuhan.
“Fatwa Majelis Ulama Indonesia bukanlah kitab suci yang tidak mungkin diganti. Sebaliknya, karena fatwa merupakan bayanul hukum syar’i, dalam teori hukum Islam perubahan hukum sangat dimungkinkan seiring dengan perubahan waktu, tempat, dan kondisi,” ujar Prof. Niam.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Pembukaan International Annual Conference on Fatwa Studies (IACFS) 2026 di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Ahad, 26 Juli 2026.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menjelaskan, evaluasi terhadap fatwa merupakan bagian dari dinamika metodologi fikih. Dalam kajian hukum Islam, perubahan hukum dikenal dengan istilah taghayyur al-ahkam.
Prof. Niam menyebut terdapat dua alasan utama yang memungkinkan suatu fatwa ditinjau kembali. Pertama, faktor manusia yang terlibat dalam proses penetapan fatwa. Para ulama dan anggota Komisi Fatwa tetap memiliki kemungkinan mengalami kekeliruan dalam proses istinbath al-ahkam atau memahami persoalan yang menjadi objek pembahasan.
Kedua, perubahan kondisi dan lingkungan strategis. Perkembangan masyarakat, teknologi, ekonomi, serta berbagai persoalan baru dapat membuat fatwa yang ditetapkan pada masa lalu memerlukan kajian kembali.
Baca: MUI Sebut Pembayaran Zakat Bisa Diakui sebagai Pajak
“Fatwa-fatwa yang dirumuskan pada era 1970-an, 1980-an, atau 1990-an bisa memerlukan telaah ulang agar tetap responsif, kontekstual, dan aplikatif bagi kepentingan keagamaan dan kebangsaan pada masa kini,” jelasnya.
Ia menekankan, fatwa harus berangkat dari persoalan nyata dan dapat diterapkan dalam kehidupan. Karena itu, kajian fatwa perlu mempertimbangkan kondisi faktual masyarakat serta kebutuhan penyelesaian masalah.
“Fatwa harus waki’i, faktual, dan amali, aplikatif. Basisnya harus konkret dan kontekstual agar menjadi solusi bagi dinamika yang dihadapi masyarakat serta panduan bagi kebijakan pemerintah,” tegasnya.
Melalui IACFS ke-10, MUI menyediakan ruang bagi akademisi dan peneliti dari berbagai negara untuk mengkaji produk-produk hukum MUI. Forum tersebut juga menjadi sarana untuk mendapatkan masukan kritis terhadap fatwa yang telah ditetapkan.
Prof. Niam mengatakan, kajian tersebut menjadi bagian dari muhasabah atau introspeksi kelembagaan. Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan mutu dan efektivitas pelayanan fatwa kepada masyarakat.
IACFS 2026 berlangsung pada 26 hingga 28 Juli 2026 dengan tema “Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Global dan Keharmonisan Umat.” Konferensi internasional tersebut diikuti 63 pemakalah terpilih dari Indonesia dan sejumlah negara, termasuk Palestina, Yaman, Malaysia, Pakistan, dan Thailand.
Sejumlah tokoh hadir dalam pembukaan IACFS 2026, antara lain Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar, Ketua MUI Bidang Ukhuwah, Zaitun Rasmin, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, KH Aminuddin Yaqub, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda.