MUI Ingatkan Koruptor segera Bertobat

Waketum MUI KH Anwar Abbas saat memberikan Pembekalan Guru Bangsa dalam rangkaian Maestro Summit 2026: Multaqa Seniman dan Budayawan Muslim Se-Indonesia Ke-2 di Pesantren Modern Daar El-Qolam, Gintung, Banten, Sabtu (18/7/2026). Foto: MUI

Ikhbar.com: Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Abbas mengingatkan para pelaku korupsi tentang beratnya ancaman azab di akhirat. Ia meminta para koruptor segera bertobat dan mengembalikan harta yang diperoleh melalui praktik korupsi kepada pihak yang berhak.

Kiai Anwar menjelaskan, ghulul alias korupsi merupakan perbuatan zalim dan dosa besar yang sangat dilarang dalam Islam. Perbuatan tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga termasuk mengambil harta dengan cara yang batil.

Menurutnya, berbagai dalil dalam Al-Qur’an dan hadis telah menggambarkan beratnya hukuman bagi orang yang mengkhianati amanah dan mengambil harta yang bukan haknya.

“Untuk itu, supaya tidak ada penyesalan di kemudian hari dan terhindar dari peristiwa buruk tersebut, MUI mengimbau kepada semua koruptor, baik yang sudah ditangkap maupun yang belum ditangkap, supaya bertobatlah,” ujar Kiai Anwar di Jakarta, pada Kamis, 23 Juli 2026.

Dalam pesannya, Kiai Anwar mengutip sejumlah hadis sahih dan ayat Al-Qur’an sebagai peringatan bagi para pelaku korupsi. Dia menyinggung hadis riwayat Imam Muslim yang menjelaskan tingkatan siksaan di neraka.

Kiai Anwar menyampaikan, siksaan paling ringan bagi penghuni neraka saja digambarkan sangat berat. Seseorang disebut mengenakan dua sandal dari api yang panasnya mampu membuat otak mendidih seperti air di dalam kuali.

Gambaran tersebut, kata dia, menunjukkan betapa beratnya siksaan di neraka. Karena itu, ancaman hukuman bagi pelaku ghulul atau pengkhianatan terhadap amanah tidak boleh dianggap ringan.

Kiai Anwar juga menjelaskan hadis Rasulullah Saw tentang orang yang melakukan penggelapan harta dalam tugas yang diembannya. Pada hari kiamat, harta yang disembunyikan tersebut akan dibawa sendiri oleh pelakunya.

“Barang siapa yang kami pekerjakan untuk mengurus suatu urusan, lalu ia menyembunyikan dari kami sebuah jarum atau yang lebih kecil dari itu, maka itu adalah perbuatan ghulul (khianat/korupsi) yang akan ia bawa pada hari Kiamat,” tutur Kiai Anwar mengutip hadis riwayat Bukhari dan Muslim.

Baca: MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati

Dia melanjutkan, Rasulullah Saw juga memberikan peringatan mengenai orang yang mengambil sebagian kecil dari harta publik secara sembunyi-sembunyi. Harta tersebut akan menjadi beban dan hukuman bagi pelakunya di akhirat.

Ancaman bagi orang-orang zalim juga disebutkan dalam Al-Qur’an Surah Al-Kahf ayat 29. Ayat tersebut menggambarkan neraka dengan kobaran api yang mengepung orang-orang zalim.

Ketika mereka meminta pertolongan karena kehausan, mereka akan diberi minuman berupa cairan seperti besi yang mendidih. Minuman tersebut digambarkan mampu menghanguskan wajah.

Kiai Anwar menegaskan, harta yang diperoleh melalui cara haram tidak dapat dibenarkan hanya karena telah berada dalam penguasaan seseorang. Pengembalian harta menjadi bagian penting dari pertobatan pelaku korupsi.

Karena itu, dia meminta para koruptor melakukan tobat nasuha dengan memohon ampun kepada Allah Swt, mengembalikan harta hasil korupsi kepada pemilik atau pihak yang berhak, serta berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Caranya, minta ampunlah kepada Allah Swt dengan bersungguh-sungguh dan kembalikan semua harta yang dikorupsi tersebut kepada yang berhak memilikinya. Lalu berjanjilah kepada Tuhan dan diri sendiri untuk tidak mengulanginya,” kata Kiai Anwar.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.