Ikhbar.com: Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
Aturan tersebut bertujuan mendorong penggunaan teknologi digital secara bijak, aman, bertanggung jawab, serta mendukung proses pembelajaran peserta didik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Dr. KH Abdul Mu’ti menegaskan surat edaran tersebut tidak melarang penggunaan gawai di sekolah. Kebijakan itu diterbitkan untuk mengatur pemanfaatan gawai agar lebih tepat guna dan memberikan manfaat bagi kegiatan belajar mengajar.
“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” kata Kiai Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
Baca: Kemendikdasmen Tambah 800 Ribu Papan Interaktif Digital untuk Sekolah
Mendikdasmen menjelaskan, penerbitan SE Nomor 18 Tahun 2026 bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman. Aturan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan konsentrasi belajar peserta didik, memperkuat interaksi sosial antarmurid, mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, serta melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak sesuai.
Menurutnya, surat edaran tersebut sekaligus mendorong terbentuknya budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Di sisi lain, pemanfaatan teknologi digital tetap dioptimalkan sebagai bagian dari proses pembelajaran di satuan pendidikan.
Ia menambahkan, pembatasan penggunaan gawai berlaku selama kegiatan belajar berlangsung di lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi peserta didik dari berbagai risiko penggunaan teknologi digital.
Risiko yang dimaksud meliputi adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan terhadap kesehatan fisik dan mental. Karena itu, penguatan literasi digital menjadi bagian penting agar peserta didik mampu memanfaatkan teknologi secara produktif dan bertanggung jawab.
Ia menilai, kebijakan tersebut relevan dengan tingginya penggunaan internet di Indonesia. Berdasarkan data yang disampaikan, masyarakat Indonesia rata-rata menghabiskan waktu selama 7 jam 32 menit setiap hari untuk mengakses internet.
“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” ujarnya.
Melalui surat edaran tersebut, kepala satuan pendidikan didorong menyesuaikan tata tertib sekolah mengenai pembatasan penggunaan gawai sesuai karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing. Pengaturan tersebut tetap memberikan ruang bagi pemanfaatan teknologi digital dalam pembelajaran dengan ketentuan yang jelas.
Selain itu, pendidik dan tenaga kependidikan diharapkan menjadi teladan dalam menggunakan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab selama berada di lingkungan satuan pendidikan.