MUI Jelaskan Ketentuan Penggunaan Obat yang Belum Bersertifikat Halal

Ilustrasi sertifikasi halal. Foto: MUI

Ikhbar.com: Jelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk kosmetik dan sebagian jenis obat pada Sabtu, 17 Oktober 2026, masyarakat mulai mempertanyakan status kehalalan obat yang selama ini dikonsumsi. Pertanyaan yang muncul di antaranya mengenai kewajiban sertifikasi halal untuk seluruh obat serta penggunaan obat yang belum memiliki status halal.

Mengacu pada Jurnal Halal LPPOM, ketentuan mengenai sertifikasi halal di sektor farmasi memiliki pengaturan tersendiri. Regulasi tersebut tidak berlaku secara serentak untuk seluruh jenis obat, tetapi diterapkan secara bertahap sesuai ketentuan pemerintah.

“Kewajiban sertifikasi halal tidak serta-merta berlaku untuk seluruh produk obat. Regulasi tersebut diterapkan secara bertahap sesuai ketentuan pemerintah dan mencakup kategori tertentu,” demikian penjelasan dalam Jurnal Halal LPPOM dikutip pada Senin, 13 Juli 2026.

Karena itu, masih terdapat obat yang belum bersertifikat halal. Kondisi tersebut dapat terjadi karena produk masih berada dalam masa transisi atau termasuk kategori obat yang memiliki pengaturan khusus.

Menjelang batas akhir implementasi pada 17 Oktober 2026, pelaku usaha di sektor farmasi mulai menyesuaikan proses produksi dan distribusi untuk memenuhi ketentuan sertifikasi halal. Langkah tersebut juga diterapkan oleh instalasi farmasi rumah sakit dan apotek melalui penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Pada layanan apotek, sertifikasi halal tidak diberikan terhadap produk racikan. Sertifikasi lebih menitikberatkan pada sistem pelayanan dan pengelolaan produk agar kehalalan tetap terjaga selama proses penyimpanan dan distribusi.

Auditor akan mengevaluasi penerapan SJPH, mulai dari potensi kontaminasi silang, pengelolaan fasilitas, hingga prosedur operasional yang berpotensi memengaruhi status kehalalan produk.

Baca: Peru Ajukan Sertifikasi Halal ke Indonesia

“Sertifikasi halal pada apotek berfokus pada sistem pelayanan dan pengelolaan produk, bukan pada produk racikan yang dibuat berdasarkan resep dokter,” tulis Jurnal Halal LPPOM.

Apotek yang telah memperoleh sertifikat halal tetap dapat menjual produk halal maupun produk yang belum jelas status kehalalannya. Seluruh produk tersebut harus dikelola dengan sistem yang mampu mencegah terjadinya kontaminasi silang.

Salah satu bentuk penerapannya ialah memisahkan lokasi penyimpanan dan area pajang antara produk halal dengan produk yang belum jelas status kehalalannya. Saat ruang penyimpanan terbatas, perlindungan dilakukan dengan memastikan produk halal tetap tertutup rapat menggunakan kemasan primer atau sekunder.

Apabila terjadi kebocoran dari produk yang belum jelas status kehalalannya hingga mengenai produk halal, produk yang terkontaminasi wajib ditarik dari peredaran, dimusnahkan, serta area penyimpanan dibersihkan sesuai prosedur yang berlaku.

Tantangan lain juga dihadapi apotek yang menyediakan layanan peracikan obat, seperti puyer. Dalam praktik tersebut, bahan baku, peralatan, hingga fasilitas pencucian harus dipisahkan saat terdapat kemungkinan bersentuhan dengan bahan turunan babi (porcine-derived material atau PDM). Pemisahan tersebut bertujuan mencegah kontaminasi terhadap bahan yang berasal dari sumber halal.

Meski demikian, produk racikan seperti puyer tidak dapat mencantumkan logo halal. Hal itu karena sertifikasi yang dimiliki apotek merupakan sertifikasi atas jasa pelayanan, bukan terhadap produk racikan yang komposisinya berubah sesuai resep dokter.

Mengenai penggunaan obat yang belum memiliki kejelasan status halal, hingga saat ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum menerbitkan fatwa khusus.

Namun, dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang penggunaan Vaksin COVID-19 AstraZeneca, MUI memberikan ketentuan bahwa penggunaan produk yang belum memenuhi aspek kehalalan dapat dibolehkan dalam kondisi hajah syar’iyyah yang menempati keadaan darurat syar’iyyah.

“Penggunaan produk yang belum memenuhi aspek kehalalan dapat dibolehkan karena adanya kondisi hajah syar’iyyah yang menempati kondisi darurat syar’iyyah, antara lain ketika belum tersedia alternatif halal dan keamanan produk dijamin oleh pemerintah,” demikian ketentuan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021.

Ketentuan tersebut disertai syarat adanya jaminan keamanan dari lembaga berwenang, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, maupun otoritas terkait.

Di sisi lain, pengembangan obat halal terus didorong agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan produk yang telah memenuhi standar kehalalan. Momentum pemberlakuan wajib halal pada 2026 juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem industri halal nasional.

Penggunaan bahan baku yang memiliki ketertelusuran halal, pemilihan bahan tambahan yang jelas asal-usulnya, serta pengembangan vaksin dan bahan aktif menggunakan media fermentasi bebas unsur babi menjadi bagian dari langkah yang ditempuh industri farmasi untuk menghasilkan produk yang memenuhi standar halal.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.