Ikhbar.com: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Hj. Meutya Viada Hafid menyatakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) bersama induk perusahaan Facebook, Meta sepakat membentuk tim bersama untuk menangani maraknya spam promosi judi online di kolom komentar platform media sosial (medsos), khususnya Instagram dan Facebook.
Meutya mengatakan pembentukan tim tersebut menjadi langkah lanjutan dalam memperkuat pengawasan terhadap penyebaran konten judi online yang belakangan banyak dikeluhkan masyarakat.
“Juga penting adalah bagaimana kita telah menyepakati untuk juga membentuk sebuah tim bersama dalam mengatensi permasalahan judi online di platform, terkhusus yang belakangan ini banyak masukan kepada kami yaitu spam di komentar,” kata Meutya Hafid di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.
Selain bekerja sama dengan Meta, Kemkomdigi juga akan mengajak platform digital lainnya membentuk tim serupa. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat upaya pemberantasan judi online yang kini banyak memanfaatkan kolom komentar sebagai media promosi.
“Kita juga akan bicara dengan platform lain untuk membentuk sebuah tim bersama dalam kerangka memberantas dan mengatasi judi online, khususnya dalam bentuk modus terbarunya adalah komentar-komentar spam di akun-akun masyarakat,” ujarnya.
Baca: Menkomdigi: Pesantren Kunci Ketahanan Informasi Digital Nasional
Menkomdigi menambahkan, Kepolisian akan dilibatkan dalam tim tersebut. Menurutnya, berbagai temuan Kemkomdigi mengenai promosi judi online telah diteruskan kepada Kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
Di sisi lain, Direktur Kebijakan Publik Meta Asia Tenggara, Sarim Aziz, menegaskan bahwa Meta mendukung penguatan kerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam menangani penyebaran spam judi online di platform digital.
“Saya ingin memulai dengan menyampaikan bahwa ini adalah isu yang sangat penting bagi Meta. Kebijakan kami tidak mengizinkan pengiklan untuk menargetkan iklan judi di Indonesia,” ujar Sarim.
Ia menjelaskan Meta telah menerima jutaan laporan konten untuk dibatasi serta menghapus hampir 61 juta konten yang berkaitan dengan perjudian sepanjang 2025.
Sarim menilai persoalan judi online merupakan kejahatan lintas negara yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Menurutnya, penanganan masalah tersebut tidak dapat dilakukan oleh satu perusahaan atau satu lembaga saja.
“Oleh karena itu, saya rasa di sinilah industri, perusahaan seperti Meta, aparat penegak hukum, dan Komdigi, kita semua harus bekerja sama untuk mencoba dan menghentikan perilaku para pelaku kejahatan ini,” katanya.
Sebelumnya, Kemkomdigi mengungkapkan jumlah komentar spam yang mempromosikan judi online meningkat sekitar 128% dibandingkan rata-rata temuan selama periode Januari hingga Juni 2026.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar mengatakan hasil analisis menunjukkan lonjakan tersebut berasal dari aktivitas terorganisasi lintas negara yang memanfaatkan sistem otomatis atau bot untuk memantau media sosial secara real time.
“Ketika unggahan akun dengan jangkauan tinggi mengalami peningkatan interaksi, sistem tersebut menyebarkan komentar berisi promosi secara otomatis maupun tautan menuju situs judi online,” kata Alexander dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Alexander menjelaskan Kemkomdigi juga menemukan pola penyebaran komentar spam melalui akun-akun palsu di Instagram, Facebook, dan TikTok. Para pelaku menggunakan berbagai variasi kata kunci dan tagar untuk menghindari sistem moderasi otomatis yang diterapkan platform digital.
“Berdasarkan hasil analisis jaringan, kami menemukan adanya operasi penyebaran komentar spam judi online yang terhubung dengan berbagai platform judi online, salah satunya tagar rawit bet melalui sistem afiliasi,” ujar Alexander.