Kemenag Minta Katering Pernikahan segera Miliki Sertifikat Halal

Ilustrasi katering pernikahan. Foto: Shutterstock

Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau pelaku usaha katering pernikahan yang belum memiliki sertifikat halal agar segera mengurus sertifikasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan jaminan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing usaha jasa boga.

Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, M. Fuad Nasar mengatakan, sertifikasi halal menjadi salah satu bentuk komitmen pelaku usaha dalam menghadirkan layanan yang memenuhi ketentuan dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

“Sertifikasi halal memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan dan daya saing usaha jasa boga,” ujar Fuad di Jakarta, Senin 29 Juni 2026.

Baca: Kemenag: Produk Obat-obatan Wajib Bersertifikat Halal per 17 Oktober 2026

Fuad menjelaskan, usaha jasa katering pernikahan yang menyediakan makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal. Proses pengajuan dilakukan melalui mekanisme reguler dengan menyesuaikan skala usaha masing-masing.

Ia menerangkan bahwa pelaku usaha perlu menyiapkan legalitas usaha, data perusahaan, serta dokumen pendukung sebelum mengajukan sertifikasi. Dokumen tersebut meliputi daftar menu yang akan disertifikasi, daftar bahan baku beserta bukti kehalalannya, dan alur proses produksi mulai dari pembelian bahan, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, distribusi, hingga penyajian makanan di lokasi acara.

Menurut Fuad, proses pengajuan sertifikasi kini semakin mudah karena dapat dilakukan melalui aplikasi SiHALAL milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Setelah permohonan diajukan, audit dilaksanakan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang menjadi mitra BPJPH.

Ia menjelaskan, audit terhadap usaha katering mencakup pemeriksaan dapur, gudang penyimpanan, bahan baku, peralatan memasak dan penyajian, proses pencucian peralatan, serta potensi kontaminasi dengan bahan yang tidak halal. Pemeriksaan juga meliputi proses distribusi dan penyajian makanan di lokasi kegiatan.

Setelah proses audit selesai, penetapan status halal dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal. Seluruh tahapan tersebut dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terjangkau.

“Kami mengimbau khusus kepada pelaku usaha katering pesta pernikahan agar menggunakan pemasok daging, ayam, bumbu, saus, dan bahan olahan yang telah memiliki bukti kehalalan. Begitu pula peralatan, kendaraan pengangkut makanan, dan perlengkapan penyajian harus selalu terjamin kehalalannya serta memenuhi standar higienitas sesuai prinsip halalan thayyiban,” kata Fuad.

Fuad menegaskan bahwa sertifikat dan label halal tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan, tetapi juga menunjukkan komitmen pelaku usaha dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Menurutnya, jaminan kehalalan produk dapat memperkuat kepercayaan konsumen, meningkatkan reputasi usaha, dan membuka peluang pasar yang lebih luas.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.