Tadabur Fikih Siyasah Gus Dur

Logika kebangsaan yang dibangun Gus Dur berangkat dari kenyataan bahwa bangsa ini berdiri karena keberagaman agama, suku, dan budaya yang disepakati bersama.
Ilustrasi Gus Dur sedang membaca. Olah Digital oleh IKHBAR

Ikhbar.com: Kekuasaan kerap dipahami sebagai puncak capaian materi dan status sosial. Bagi banyak orang, kursi jabatan adalah tujuan akhir yang harus diraih dengan segala cara.

Pengasuh Pondok Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Cirebon, KH Marzuki Wahid, menegaskan bahwa cara pandang tersebut merupakan kekeliruan mendasar yang menjauhkan bangsa dari cita-cita utama. Sebagai murid sekaligus penerus pemikiran Presiden Ke-4 Republik Indonesia (RI), KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dia berpandangan bahwa negara dan pemerintahan tidak ditempatkan sebagai tujuan kekuasaan. Keduanya berfungsi sebagai alat untuk membela dan melindungi rakyat.

“Prinsip ini menjadi inti dari laku politik Gus Dur yang kini terasa mulai terkikis dalam praktik bernegara,” ungkap Kiai Marzuki, sapaan akrabnya, saat menyampaikan orasi kebudayaan dalam Peringatan Haul Ke-16 Gus Dur di Bale Gamelan, Cirebon, Sabtu, 31 Januari 2026.

Baca: Kiai Marzuki Wahid: Negara Wajib Berpihak pada Rakyat, Itulah Warisan Gus Dur!

Mandat kepemimpinan dan perlindungan publik

Logika kebangsaan yang dibangun Gus Dur berangkat dari kenyataan bahwa bangsa ini berdiri karena keberagaman agama, suku, dan budaya yang disepakati bersama. Kiai Marzuki mengingatkan bahwa setiap orang yang mengemban amanah sebagai wakil rakyat harus memahami satu prinsip pokok, yakni kekuasaan berdiri di atas fondasi keberagaman tersebut.

Oleh karena itu, setiap kebijakan tidak boleh bersifat diskriminatif atau hanya menguntungkan kelompok tertentu.

“Jangan pernah menguntungkan satu pihak atau satu golongan saja, dan tidak boleh melindungi hanya satu kelompok,” tegas Rektor Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon tersebut.

KH Marzuki Wahid (kanan) dalam Peringatan Haul Ke-16 Gus Dur di Bale Gamelan, Cirebon, Sabtu, 31 Januari 2026. Dok GUSDURIAN

Dalam tradisi intelektual Islam klasik, pandangan ini sejalan dengan konsep kepemimpinan yang dirumuskan Imam Al-Haramayn Al-Juwayni dalam Ghiyath al-Umam, yang menegaskan bahwa esensi kepemimpinan terletak pada perlindungan menyeluruh bagi seluruh lapisan masyarakat.

الإِمَامَةُ رِيَاسَةٌ تَامَّةٌ، وَزَعَامَةٌ عَامَّةٌ، تَتَعَلَّقُ بِالخَاصَّةِ وَالعَامَّةِ فِي مُهِمَّاتِ الدِّيْنِ وَالدُّنْيَا، مَهَمَّتُهَا حِيَاطَةُ الرَّعِيَّةِ وَاسْتِثْمَارُ وُجُوْهِ المَصَالِحِ

Imamah (kepemimpinan) adalah kepemimpinan paripurna dan otoritas publik yang berkaitan dengan urusan agama maupun duniawi bagi kalangan elite maupun jelata. Tugas utamanya adalah melindungi rakyat dan mengoptimalkan segala bentuk kemaslahatan.”

Prinsip keadilan universal tersebut juga ditegaskan Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah dalam Majmu’ al-Fatawa, yang menyatakan bahwa keberlangsungan sebuah negara sangat ditentukan oleh keadilan penguasanya, tanpa mempertimbangkan latar belakang keyakinan negara tersebut.

إِنَّ اللهَ يَنْصُرُ الدَّوْلَةَ الْعَادِلَةَ وَإِنْ كَانَتْ كَافِرَةً، وَلَا يَنْصُرُ الدَّوْلَةَ الظَّالِمَةَ وَإِنْ كَانَتْ مُؤْمِنَةً

“Sesungguhnya Allah akan menolong negara yang adil meskipun ia kafir, dan Allah tidak akan menolong negara yang zalim meskipun ia beriman (muslim).”

Baca: Merawat Pandangan Demokrasi Gus Dur

Humanisasi dan pemulihan martabat kemanusiaan

Peringatan Haul Bapak Pluralisme kali ini mengangkat tema “Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Untuk Rakyat”. Kiai Marzuki menjelaskan bahwa makna utama frasa tersebut adalah humanisasi atau upaya memanusiakan manusia.

Kiai Marzuki menyinggung pengalaman masyarakat Tionghoa yang dalam perjalanan sejarah Indonesia pernah menghadapi diskriminasi sistematis. Praktik tersebut dipandang sebagai bentuk perendahan martabat manusia. Sikap Gus Dur yang membela kelompok Tionghoa dan minoritas lain dinilai sebagai tindakan moral untuk memulihkan harkat kemanusiaan.

“Ketika ada diskriminasi, itu adalah proses dehumanisasi. Ketika Gus Dur membela dan menghapus diskriminasi itu, itulah yang disebut humanisasi,” jelas Kiai Marzuki.

Langkah humanisasi tersebut memiliki dasar teologis yang kuat dalam QS. Al-Isra’: 70. Allah Swt berfirman:

 وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًا ࣖ

“Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam dan Kami angkut mereka di darat dan di laut. Kami anugerahkan pula kepada mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.”

Penghapusan diskriminasi merupakan langkah konkret untuk mewujudkan keadilan dan rahmat yang menjadi inti syariat Islam. Ibn Al-Qayyim Al-Jauziyyah dalam I’lam al-Muwaqqi’in menegaskan bahwa setiap aturan yang keluar dari keadilan menuju kezaliman, atau dari rahmat menuju kesengsaraan, tidak dapat disebut sebagai bagian dari syariat meskipun diklaim demikian.

فَإِنَّ الشَّرِيعَةَ مَبْنَاهَا وَأَسَاسُهَا عَلَى الْحِكَمِ وَمَصَالِحِ الْعِبَادِ فِي الْمَعَاشِ وَالْمَعَادِ، وَهِيَ عَدْلٌ كُلُّهَا، وَرَحْمَةٌ كُلُّهَا، وَمَصَالِحُ كُلُّهَا، وَحِكْمَةٌ كُلُّهَا

“Sesungguhnya Syariat itu fondasi dan asasnya adalah kebijakan dan kemaslahatan hamba dalam urusan dunia maupun akhirat. Syariat itu seluruhnya adalah keadilan, seluruhnya adalah rahmat, seluruhnya adalah kemaslahatan, dan seluruhnya adalah hikmah.”

Semangat inklusivitas serupa juga pernah dipesankan Sayyidina Ali bin Abi Thalib kepada Malik al-Ashtar saat diutus sebagai pemimpin. Dalam pesannya, Sayyidina Ali mengingatkan bahwa rakyat terdiri atas dua golongan yang harus diperlakukan dengan kasih sayang.

وَأَشْعِرْ قَلْبَكَ الرَّحْمَةَ لِلرَّعِيَّةِ، وَالْـمَحَبَّةَ لَهُمْ، وَاللُّطْفَ بِهِمْ… فَإِنَّهُمْ صِنْفَانِ: إِمَّا أَخٌ لَكَ فِي الدِّينِ، وَإِمَّا نَظِيرٌ لَكَ فِي الْخَلْقِ

“Tanamkanlah kasih sayang, kecintaan, dan kelembutan kepada rakyatmu dalam hatimu… Karena sesungguhnya mereka ada dua golongan: saudaramu dalam seiman, atau saudaramu dalam kemanusiaan (sesama makhluk).”

Baca: Mengenal Fikih Siyasah, Panduan Politik Umat Islam

Kemaslahatan rakyat sebagai tolok ukur kebijakan

Kiai Marzuki Wahid menarik benang merah antara pemikiran Gus Dur dan kaidah penting dalam fikih siyasah yang termaktub dalam Al-Asybah wa al-Nazhair karya Imam Jalaluddin al-Suyuthi:

تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

“Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus senantiasa berpijak pada kemaslahatan.”

Kaidah tersebut memberikan batasan moral dan hukum bahwa setiap keputusan politik maupun regulasi negara tidak boleh lahir dari kepentingan subjektif penguasa. Seluruh kebijakan harus terikat pada manfaat nyata bagi kepentingan publik. Pemerintahan tidak cukup sah secara prosedural, tetapi juga wajib menghadirkan kebaikan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Bagi Kiai Marzuki, prinsip tersebut menjadi tolok ukur untuk menilai apakah sebuah pemerintahan masih berjalan di jalur keadilan atau telah berubah menjadi alat pemuasan hasrat kekuasaan.

“Kebijakan penguasa harus berorientasi pada rakyat. Kebijakan pemerintah harus didasarkan pada kemaslahatan dan kebaikan,” ujar Kiai Marzuki.

Kemaslahatan tersebut harus mencakup perlindungan terhadap unsur-unsur paling mendasar dalam kehidupan manusia. Imam Al-Ghazali dalam Al-Mustasfa merumuskan lima maqashid al-syariah (tujuan pokok agama) yang harus menjadi orientasi kebijakan publik.

وَمَقْصُودُ الشَّرْعِ مِنَ الْخَلْقِ خَمْسَةٌ: وَهُوَ أَنْ يَحْفَظَ عَلَيْهِمْ دِينَهُمْ وَنَفْسَهُمْ وَعَقْلَهُمْ وَنَسْلَهُمْ وَمَالَهُمْ، فَكُلُّ مَا يَتَضَمَّنُ حِفْظَ هَذِهِ الْأُصُولِ الْخَمْسَةِ فَهُوَ مَصْلَحَةٌ

“Tujuan Syara’ bagi makhluk ada lima: melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta mereka. Maka setiap (kebijakan) yang mengandung perlindungan atas kelima prinsip dasar ini disebut sebagai maslahah (kebaikan).”

Apabila sebuah kebijakan justru membebani rakyat secara ekonomi tanpa manfaat yang sepadan, maka penguasa telah menjauh dari hakikat kepemimpinan. Khalifah Umar bin Abdul Aziz pernah mengingatkan fungsi utama para nabi yang juga menjadi teladan bagi pemimpin, bahwa tugas mereka adalah membimbing, bukan memeras rakyat.

إِنَّ اللهَ بَعَثَ مُحَمَّدًا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَاعِيًا، وَلَمْ يَبْعَثْهُ جَابِيًا

“Sesungguhnya Allah mengutus Muhammad Saw sebagai penyeru (kepada kebaikan/hidayah), dan tidak mengutusnya sebagai penarik pajak (pemeras rakyat).”

Bagi Kiai Marzuki Wahid, warisan terpenting Gus Dur terletak pada cara berpikir tentang negara, kekuasaan, dan kemanusiaan. Negara yang adil adalah negara yang berpihak kepada rakyat, terutama kelompok lemah dan terpinggirkan. Pandangan ini sejalan dengan sabda Rasulullah Saw yang diriwayatkan Imam Abu Dawud tentang sumber keberkahan sebuah bangsa.

ابْغُونِي الضُّعَفَاءَ، فَإِنَّمَا تُرْزَقُونَ وَتُنْصَرُونَ بِضُعَفَائِكُمْ

“Carilah aku di tengah orang-orang lemah di antara kalian. Karena sesungguhnya kalian diberi rezeki dan diberi kemenangan (sebagai bangsa) hanyalah lantaran (doa dan keberadaan) orang-orang lemah di antara kalian.”

Pesan Kiai Marzuki Wahid menjadi seruan moral agar negara kembali pada tujuan dasarnya, yakni melayani, melindungi, dan memanusiakan seluruh rakyat Indonesia tanpa pengecualian.

“Sekali lagi, setiap kebijakan pemerintah harus benar-benar didasarkan pada tujuan kemaslahatan rakyatnya,” pungkas Kiai Marzuki.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.