Tok! MK Putuskan Pilkada Ulang di Serang

Ilustrasi Pilkada. Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Ikhbar.com: Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk Bupati dan Wakil Bupati Serang, Banten.

Keputusan ini mengharuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menggelar kembali pemilihan di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di wilayah tersebut.

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo pada Senin, 24 Februari 2025. Dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 70 Tahun 2025 PHP Bupati Serang, MK menegaskan bahwa PSU harus dilakukan dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sebelumnya telah digunakan pada pemilihan tanggal 27 November 2024.

Baca: Petugas KPPS yang Meninggal selama Pilkada Serentak 2024 Capai 28 Orang

Dalam putusannya, MK memberikan batas waktu maksimal 60 hari kepada KPU Kabupaten Serang untuk menyelenggarakan PSU. Pelaksanaan pemilihan ulang ini harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa perlu dilaporkan kembali kepada MK.

“Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang,” ujar Suhartoyo dalam sidang.

Dengan adanya keputusan ini, MK sekaligus membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 yang sebelumnya menetapkan hasil Pilkada Serang. MK juga menegaskan bahwa KPU harus segera melakukan langkah-langkah teknis guna memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan sesuai aturan.

Selain KPU, MK juga menginstruksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang untuk turut serta dalam proses supervisi dan pengawasan jalannya PSU. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pemilihan ulang berlangsung secara adil, transparan, dan bebas dari pelanggaran yang dapat mencederai demokrasi.

“Selain KPU, Bawaslu Kabupaten Serang juga harus segera melakukan supervisi dan koordinasi dalam melakukan pengawasan PSU tersebut,” tegas Suhartoyo.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.