Malam Nisfu Sya‘ban dalam Kitab Kuning: Dari Keutamaan, Amalan, hingga Perdebatan

Kitab ini menempatkan perbedaan tersebut sebagai realitas sejarah yang perlu dipahami, bukan dipertentangkan secara tajam.
Ilustrasi. Olah Digital oleh IKHBAR

Ikhbar.com: Malam Nisfu Sya‘ban kerap diyakini sebagai waktu terbukanya ampunan. Pada saat yang sama, momentum ini juga menjadi salah satu tema yang paling sering diperdebatkan dalam sejarah Islam. Sebagian umat Islam mengisinya dengan doa bersama, sementara kelompok lain memandang peringatan tersebut tidak memiliki pijakan yang cukup kuat.

Di tengah perbedaan pandangan yang terus berlangsung, kitab Madza fī Sya‘bān karya Sayyid Muhammad bin ‘Alawi al-Maliki hadir sebagai rujukan yang berupaya menempatkan persoalan secara proporsional dan berpijak pada tradisi keilmuan.

Sayyid Muhammad, yang pada bagian akhir karyanya menyebut diri sebagai Khādimul ‘Ilmi asy-Syarīf bi al-Balad al-Harām (Pelayan Ilmu Mulia di Tanah Haram), menyusun kitab ini untuk membahas persoalan Sya‘ban secara terukur. Pendekatan yang dipilih berangkat dari disiplin ulama salaf serta menghindari sikap berlebihan dalam menyikapi perbedaan.

Posisi tersebut membuat kitab ini relevan karena mampu membedakan amalan yang memiliki dasar dengan praktik yang bersumber dari riwayat palsu dan patut ditinggalkan.

Baca: Menyambut Malam Nisfu Sya’ban, Ini Keutamaan dan Amalan yang Dianjurkan

Nisfu Sya‘ban dalam literatur ulama

Sebelum membahas perbedaan praktik, Sayyid Muhammad terlebih dahulu menegaskan kedudukan Nisfu Sya‘ban dalam pandangan ulama Ahlussunnah. Dalam redaksi yang tegas, beliau menulis:

وهي ليلة مكرمة مباركة معظمة، يتجلى الله فيها على خلقه بعموم مغفرته وشمول رحمته

“Ia adalah malam yang dimuliakan, diberkahi, dan diagungkan. Pada malam itu Allah menampakkan rahmat-Nya kepada seluruh makhluk dengan keluasan ampunan dan limpahan kasih sayang.”

Penegasan ini menunjukkan bahwa pembahasan Nisfu Sya‘ban dalam kitab tersebut berpijak pada literatur keilmuan dan tidak semata-mata bertumpu pada tradisi yang berkembang di masyarakat. Pengakuan atas kemuliaan malam itu tidak otomatis melahirkan kewajiban ritual tertentu, melainkan menempatkannya sebagai waktu yang layak dimuliakan melalui ibadah yang telah dikenal dalam syariat.

Sejalan dengan itu, Sayyid Muhammad menegaskan bahwa kemuliaan waktu tidak selalu berbanding lurus dengan pengkhususan amalan. Nilai Nisfu Sya‘ban justru terletak pada dorongan untuk memperbanyak amal yang telah disyariatkan tanpa membentuk tata cara baru yang tidak memiliki sandaran yang kuat.

Kitab Madza fī Sya‘bān karya Sayyid Muhammad bin ‘Alawi al-Maliki. Olah Digital oleh IKHBAR

Baca: QS. Ad-Dukhan Ayat 3-4, Dalil Lailatul Qadar atau Nisfu Sya’ban?

Antara keluasan ampunan dan catatan takdir

Kemuliaan Nisfu Sya‘ban dalam literatur klasik disandarkan pada sejumlah riwayat yang secara sanad kerap dinilai lemah, tetapi saling menguatkan dari sisi makna. Sayyid Muhammad menjelaskan bahwa pada malam pertengahan Sya‘ban, Allah Swt melimpahkan ampunan kepada hamba-hamba-Nya.

Landasan utama yang dikemukakan dalam kitab ini ialah hadis Nabi Muhammad Saw, riwayat Abu Musa al-Asy‘ari:

إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلَّا لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ

“Sesungguhnya Allah memantau ciptaan-Nya pada malam Nisfu Sya‘ban, lalu Dia mengampuni seluruh makhluk-Nya kecuali orang musyrik atau orang yang menyimpan permusuhan dalam hatinya.”

Sayyid Muhammad menjelaskan bahwa istilah musyāḥin merujuk pada orang yang memelihara kebencian dan menumbuhkan permusuhan antarmanusia. Penghalang ampunan tersebut dipahami sebagai persoalan sosial yang berdampak luas karena merusak hubungan dan persaudaraan.

Selain dipahami sebagai malam pengampunan, kitab ini juga mengulas riwayat tentang penyalinan takdir tahunan. Sayyid Muhammad mengutip pernyataan Atha‘ bin Yasar yang menggambarkan kesadaran akan dekatnya ajal:

إِذَا كَانَ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ دُفِعَ إِلَى مَلَكِ الْمَوْتِ صَحِيفَةٌ فَيُقَالُ : اقْبِضْ مَنْ فِي هَذِهِ الصَّحِيفَةِ

“Apabila tiba malam Nisfu Sya‘ban, diserahkan sebuah lembaran kepada Malaikat Maut, lalu dikatakan kepadanya, Cabutlah nyawa orang-orang yang tercantum dalam lembaran tersebut.”

Walaupun riwayat ini dinilai lemah, Sayyid Muhammad menempatkannya sebagai pengingat tentang keterbatasan usia, bukan sebagai dasar penetapan akidah. Penyalinan tersebut dipahami dalam konteks penetapan tahunan dan tidak berkaitan dengan perubahan Lauḥ al-Maḥfūẓ yang bersifat azali (terdahulu).

Kesadaran itu diperkuat melalui nukilan syair yang diletakkan pada bagian akhir kitab. Syair tersebut berfungsi sebagai peringatan bagi siapa pun yang merasa umur masih panjang:

فَكَمْ مِنْ فَتًى قَدْ بَاتَ فِي النِّصْفِ آمِنًا
وَقَدْ نُسِخَتْ فِيهِ صَحِيفَةُ حَتْفِهِ

“Betapa banyak pemuda melewati malam Nisfu Sya‘ban dengan rasa aman, padahal catatan ajal sedang disalin pada malam tersebut.”

Baca: Marhaban Ya Sya’ban: Bulan Deadline Segala ‘Unfinished Business’

Syam vs Hijaz

Bagian penting dalam kitab ini ialah uraian sejarah tentang awal peringatan Nisfu Sya‘ban. Sayyid Muhammad mencatat bahwa tradisi menghidupkan malam tersebut pertama kali berkembang di wilayah Syam. Tokoh-tokoh seperti Khalid bin Ma‘dan dan Makhul dikenal sebagai ulama yang memuliakan momentum tersebut.

وأجمع علماء الشام على استحباب إحيائها في المساجد جماعة

“Ulama negeri Syam telah bersepakat atas kesunnahan menghidupkan malam Nisfu Sya‘ban secara berjemaah di masjid-masjid.”

Masyarakat Syam terbiasa mengenakan pakaian terbaik dan menggunakan wewangian sebagai bentuk penghormatan. Praktik ini kemudian memunculkan perbedaan pandangan di wilayah lain, terutama Hijaz. Ulama Madinah, seperti Ata‘ bin Abi Rabah, cenderung tidak menyetujui peringatan kolektif di masjid. Menurut pandangan ini, pemuliaan Nisfu Sya‘ban lebih tepat dilakukan secara pribadi tanpa membentuk ritual yang tidak dikenal pada masa Nabi Saw.

Dalam konteks perbedaan tersebut, Sayyid Muhammad mengambil posisi yang berimbang. Perbedaan praktik dipandang sebagai bagian dari khazanah ijtihad. Ibadah berjemaah di masjid tidak disalahkan, sementara ibadah secara personal tetap dinilai sah. Penekanan utamanya terletak pada pengisian waktu dengan amal yang diakui dalam syariat.

Pandangan ini memperlihatkan bahwa perbedaan wilayah dan tradisi tidak selalu berujung pada penilaian benar atau salah. Kitab ini menempatkan perbedaan tersebut sebagai realitas sejarah yang perlu dipahami, bukan dipertentangkan secara tajam.

Baca: Sya’ban Bulan Selawat, Ini Sejarah dan Keutamaannya!

Memilah amalan

Pembahasan mengenai amalan praktis menjadi bagian yang paling sensitif. Sayyid Muhammad menunjukkan sikap tegas dalam bab Akhbār bātilah mardūdah atau berita-berita palsu yang wajib ditolak. Beliau menegaskan bahwa tidak terdapat salat khusus dengan bilangan rakaat tertentu yang memiliki sanad sahih untuk malam Nisfu Sya‘ban. Terkait salat yang dikenal dengan sebutan Salat Alfiyah atau seratus rakaat, beliau menulis:

ولا يجوز لأحد أن ينسبها إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم، أو يصفها بأنها سنة يث عليها بخصوصها

“Tidak diperbolehkan bagi siapa pun untuk menyandarkan salat-salat tersebut kepada Rasulullah Saw, atau menyebutnya sebagai sunnah dengan pahala khusus.”

Sikap ini menunjukkan kehati-hatian ilmiah penulis kitab. Amalan yang dibolehkan dijelaskan sebagai ibadah yang telah dikenal secara umum, seperti salat sunah mutlak, membaca Al-Qur’an, dan beristighfar. Tidak ada doa wajib dengan redaksi tertentu yang harus dibaca pada malam tersebut.

Sayyid Muhammad merumuskan tiga prinsip utama. Tidak ada doa khusus dengan sanad sahih. Tidak ada salat khusus dengan bilangan tertentu. Ibadah umum dianjurkan selama tidak dikaitkan dengan klaim keutamaan yang tidak memiliki dasar yang jelas. Prinsip ini bertujuan menjaga ibadah tetap berada dalam koridor syariat tanpa menutup ruang penghayatan.

Baca: Hadis Keutamaan Malam Nisfu Syakban Daif, Bolehkah Diamalkan?

Menyikapi hadis lemah

Untuk memahami sikap tersebut, Sayyid Muhammad mengaitkannya dengan kaidah ulama hadis klasik. Dalam kitab ini ditegaskan prinsip yang telah lama dikenal:

شدّدنا في الأسانيد في الحلال والحرام، وتساهلنا في الفضائل والثواب والعقاب

“Kami bersikap ketat dalam sanad pada persoalan halal dan haram, tetapi bersikap longgar dalam hadis-hadis keutamaan, pahala, dan ancaman.”

Kaidah ini menjelaskan bahwa hadis lemah tidak dijadikan dasar penetapan hukum, tetapi tetap dipertimbangkan dalam konteks keutamaan amal. Dengan pendekatan ini, keutamaan Nisfu Sya‘ban tidak ditolak secara menyeluruh dan juga tidak dijadikan dasar pembentukan ritual yang mengikat.

Pendekatan tersebut mencerminkan cara kitab kuning menjaga keseimbangan antara kehati-hatian ilmiah dan kebutuhan umat akan pengingat keagamaan yang mendorong perbaikan diri.

Jembatan spiritual

Pada bagian penutup, kitab Madza fī Sya‘bān menempatkan Nisfu Sya‘ban sebagai waktu refleksi yang terukur. Sayyid Muhammad menulis:

يتجلى الله فيها على خلقه بعموم مغفرته، فيغفر للمستغفرين، ويرحم المسترحمين، ويجيب دعاء السائلين

“Pada malam itu Allah melimpahkan ampunan-Nya kepada seluruh makhluk. Allah mengampuni orang-orang yang memohon ampun, merahmati mereka yang meminta rahmat, dan mengabulkan doa orang-orang yang berdoa.”

Beliau juga menegaskan batasan yang jelas:

دعاء أو ذكر أو قراءة قرآن لا بأس به إذا لم يتخذ عادة راتبة

“Doa, zikir, atau membaca Al-Qur’an diperbolehkan selama tidak dijadikan kebiasaan ritual yang mengikat.”

Melalui kehati-hatian dalam membaca hadis, kitab ini mengarahkan umat Islam menjadikan malam pertengahan Sya‘ban sebagai pengingat untuk memperbaiki relasi dengan Allah dan sesama manusia. Pembersihan dari kesyirikan serta penghilangan permusuhan menjadi pesan utama. Dengan pendekatan tersebut, Nisfu Sya‘ban diposisikan sebagai penghubung menuju Ramadan tanpa melampaui batas keilmuan yang telah dirumuskan para ulama.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.