Ikhbar.com: Malam Nisfu Syakban disebut waktu yang istimewa bagi umat Muslim. Pada malam pertengahan di bulan Syakban ini, disebutkan bahwa catatan amal manusia diperbaharui. Karenanya, umat muslim dianjurkan untuk melaksanakan amalan khusus. Misalnya, salat malam, puasa, dan memperbanyak istighfar.
Jika berkaca pada praktik ritual masyarakat Muslim di Indonesia, sebenarnya ia tidak didukung dengan hadis yang mencapai derajat sahih.
Ulama ahli hadis mayoritas berpendapat bahwa hadis-hadis malam Nisfu Syakban kebanyakan lemah secara kualitas.
Meski demikian, Sayyid Muhammad bin Abbas Al-Maliki dalam Madza fii Sya’ban dengan mengutip pendapat al-Hafidz Ibnu Rajab al-Hambali;
اِنَّ جُمْهُوْرَ اَئِمَّةِ اْلحَدِيْثِ ضَعَّفُوْهَا وَصَصَّحَ ابْنُ حِبَّانَ بَعْضَهَا وَخَرَّجَهُ فِيْ صَحِيْحِهِ
“Sesungguhnya mayoritas ulama hadis menilai daif hadis-hadis malam Nisfu Syakban. Al-imam Ibnu Hibban menilai shahih sebagai hadis dan mengeluarkan (menuliskan) dalam kitab Sahihnya (Shahih Ibnu Hibban).”
Bolehkah mengamalkan hadis daif?
Terkait pengamalannya, terjadi sedikit perbedaan pandangan. Ada yang menyebutkan boleh, ada juga yang tidak.
Ada yang mengatakan boleh mengamalkan hadis daif dengan catatan tidak maudhu’ atau munkar.
Sayyid Muhammad bin Abbas Al-Maliki menyebutkan bahwa boleh mengamalkan hadis daif dengan catatan hanya untuk keutamaan amal, bukan untuk menentukan hukum. Meski begitu, ia memberikan rambu dengan syarat hadis tersebut tidak begitu dhaif kualitasnya.
Bahkan, Habib ‘Alawi bin Abbas Al-Maliki dalam Alminh Allathif fi Ahkam Alhadis Aldhaif mengatakan bahwa, kebolehan mengamalkan hadis daif dalam fadhailul ‘amal sudah menjadi kesepakatan para ulama hadis dan lainnya.
Sementara itu, Al-Imam Abu Daud al-Sijistani dalam Sunan Abu Daud memberikan rambu membolehkan mengamalkan hadis daif apabila tidak ditemukan hadis lain yang menjelaskan masalah tertentu.
Dengan demikian, sejumlah hadis yang menyebutkan tentang keutamaan malam Nisfu Syakban yang memiliki kualitas derajat dhaif masih boleh diamalkan. Akan tetapi dengan niat hanya untuk mendapatkan keutamaan dalam beribadah.