Ikhbar.com: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat untuk tidak termakan hoaks isu bromat di air mineral dalam kemasan.
Wakil Sekretaris MUI, KH Ikhsan Abdulillah meminta masyarakat untuk bertabayun lebih dulu melalui sumber-sumber yang memiliki kewenangan, berkompeten, dan valid sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017.
“Saya mengajak umat Islam dan kita semua untuk menghindari terperangkap dalam isu yang hoaks Kita hendaknya memilah isu itu dengan cek dan ricek,” ujar Ikhsan pada Ahad, 3 Maret 2024.
Wakil Direktur Pusat Inkubasi Bisnis Syariah (Pinbas) MUI, Darmawan Wijaya menambahkan, produk-produk yang masuk di dalam wilayah Indonesia telah diaudit oleh lembaga-lembaga yang berkompeten, salah satunya BPOM.
“Produk-produk yang sudah lulus dari BPOM itu sudah yakin 100 persen untuk dikonsumsi. Jadi tidak seharusnya influencer menyebarkan berita yang bertolak belakang dengan otoritas tersebut,” katanya.
Baca: Tidak Semua Air Bisa untuk Bersuci, Begini Penjelasannya menurut Fikih
Hal yang sama juga disampaikan Ketua Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Ahmad Himawan. Ia mengingatkan oknum penyebar hoaks itu untuk berhenti melancarkan aksinya.
“Kamu minta pihak- pihak yang memiliki itikad tidak baik, untuk berhenti membuat narasi perbuatan yang meresahkan konsumen Indonesia,” ujar dia.
Sebelumnya beredar informasi dari kreator konten TikTok yang menunjukkan klaim hasil uji lab bromat sejumlah air mineral yang menyerang salah satu merek.
Kadar bromat pada Le Minerale disebut melebihi batas aman dan jauh melebihi ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melabeli hoaks pada konten tersebut. Mereka secara tegas menyebut informasi maupun data yang disebarluaskan tidak mengacu pada sumber yang jelas tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Berdasarkan hasil uji lembaga resmi Balai Besar Industri Argo (BBIA), menyatakan bahwa kandungan bromat pada Le Minerale hanya 0,4 PPB jauh di bawah ambang batas.
Bromat merupakan produk sampingan yang terbentuk ketika air minum didisinfeksi dengan proses ozonasi. Batas aman yg diperbolehkan menurut WHO adalah 10 ppb (part per bilion) atau 10 mikrogram per liter.
BPOM menyatakan kadar bromat yang terkandung dalam seluruh air mineral di Indonesia, termasuk Le Minerale sudah memenuhi ketentuan keamanan, tidak melampaui ambang batas berbahaya bagi tubuh.
Himawan mengatakan beredarnya informasi tidak akurat tersebut tidak hanya dapat menyesatkan konsumen namun juga akan menjadi fitnah berantai yang bisa merusak nama baik Le Minerale.
Berkaitan dengan berita hoaks yang menimpa Le Minerale, Himawan mengatakan jika ada hal-hal yang berkaitan dengan kandungan suatu makanan atau minuman agar dikembalikan kepada badan otoritas resmi yaitu BPOM.
“Di sana mereka yang berhak mengeluarkan infomasi tentang produk kesehatan dan sebagainya, jangan mudah percaya kepada influencers yang memang bukan di bidangnya,” kata dia.