Prinsip Kesetaraan dalam Keluarga menurut Al-Qur’an

Ilustrasi suami dan istri. Dok FREEPIK

Ikhbar.com: Islam memandang laki-laki dan perempuan sebagai makhluk yang setara. Meski secara fisik keduanya memiliki perbedaan, tetapi dalam hal derajat di sisi Allah Swt tetaplah sama.

Kesetaraan laki-laki dan perempuan telah diungkapkan melalui QS. Al-Hujurat: 13. Allah Swt berfirman:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

“Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti.”

Baca: Ayat-ayat Kesetaraan Gender dalam Al-Qur’an

Fitrah kesetaraan

Ulama ahli tafsir Al-Qur’an, Prof. KH Muhammad Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah menjelaskan, ayat tersebut merupakan sebuah pengakuan terhadap kaum perempuan atas hak-hak yang dimilikinya.

“Ayat tersebut tidak membenarkan adanya diskriminasi terhadap perempuan. Sebab tidak ada yang berhak melebihkan laki-laki di atas perempuan,” jelas dia.

Ia menegaskan, yang membedakan di antara keduanya hanyalah ketakwaan masing-masing individu kepada Allah Swt.

“Islam juga menetapkan hal yang sama mengenai hak-hak yang harus dipenuhi bagi laki-laki dan perempuan. Misalnya hak mendapatkan pendidikan, perlakuan sama di depan hukum, dan sebagainya,” kata Prof. Quraish.

Baca: Uang Suami dan Duit Istri? Begini Manajemen Keuangan Rumah Tangga menurut Fikih

Berbagi peran

Keluarga merupakan perwujudan cinta kasih antara suami dan istri. Agar berjalan harmonis, perlu kerja sama yang apik antar keduanya. Hal itu seperti yang tercantum dalam QS. Al-Baqarah: 228. Allah Swt berfirman:

ۗوَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

“…Mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Akan tetapi, para suami mempunyai kelebihan atas mereka. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

Menurut Prof. Quraish, ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah Swt tidak mempunyai tujuan lain melebihkan laki-laki satu tingkatan di atas perempuan.

“Akan tetapi, laki-laki wajib melindungi dan bertanggung jawab atas kesejahteraan keluarganya. Hal itu merujuk kepada perbedaan alami antara dua jenis kelamin yang mewajibkan jenis yang lebih kuat melindungi jenis yang lebih lemah,” jelas dia.

Selain itu, lanjut Prof. Quraish, laki-laki atau suami dituntut untuk berlaku adil dalam menjalankan tanggung jawab keluarga.

Sementara itu, Syekh Said Abdullah Seif Al-Hatimy dalam Al-Mar’ah fi al-Islam wa Qablahu menjelaskan, perempuan di masa jahiliyah pernah dipandang sebagai sebuah aib, makhluk rendahan, dan tidak ubahnya seperti harta benda yang dapat diwariskan. Hingga kemudian Islam datang memberinya hak-hak yang sesuai dengan kewajibannya.

“Oleh karena itu, wajar jika urusan mencari nafkah dan melindungi keluarga dalam Al-Qur’an diberikan kepada suami, terlebih istri di sisi lain memiliki tugas khusus sebagai ibu yang mengandung, melahirkan dan menyusui bayinya,” tulis Syekh Al-Hatimy.

Berdasarkan faktor tersebut, kata Syekh Al-Hatimy, suami berhak dilebihkan dalam hal, misalnya, menjadi kepala keluarga dan mendapat bagian warisan yang lebih banyak.

“Berdasarkan hal tersebut, hak dan kewajiban suami dan istri harus menyesuaikan peran masing-masing dalam menjalankan rumah tangga. Ini tentunya bersifat kasuistik, relatif, dan tidak tetap,” jelasnya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.