Ikhbar.com: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa pada dasarnya ceramah politik di rumah ibadah diperbolehkan.
Meski demikian, yang disebutkan Mahfud MD itu bukanlah berbicara soal politik praktis, melainkan politik kebangsaan.
“Berceramah politik di masjid atau di gereja, di pesantren boleh atau tidak? Boleh, asal politiknya politik kebangsaan, politik kenegaraan, ya politik kemanusiaan atau kerakyatan yang dibangun melalui visi yang sama di dalam perjalanan bernegara,” kata Mahfud pada acara Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, di Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.
“Tetapi kalau politik praktis, jangan di masjid, jangan di pesantren, jangan di gereja juga,” imbuhnya.
Ia memberikan contoh bahwasannya yang tergolong politik praktis itu seperti menyampaikan dukungan terhadap tokoh calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) tertentu. Atau mengajak umat memilih partai politik tertentu.
Mahfud menegaskan, hal itu tidak diperbolehkan di tempat ibadah lantaran berkaitan dengan pilihan masing-masing umat.
“Kalau dikampanyekan di masjid, di gereja dan sebagainya itu menimbulkan perpecahan. Tapi ceramah politik, politik yang baik, di setiap masjid, gereja apa, itu boleh,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mencontohkan apa yang dimaksud ceramah politik tingkat tinggi. Misalnya, kata Mahfud, yakni mengajak masyarakat atau umat memilih pemimpin yang baik.
Namun, lanjut dia, pemuka agama hanya bisa berceramah sampai di titik itu. Dalam arti, tidak sampai menyebut siapa nama tokoh yang harus dipilih.
“Tapi jangan pilih pemimpin yang baik, pemimpin yang baik itu Mahfud (misalnya) itu enggak boleh. Tapi kalau pemimpin yang baik, jangan nyebut orang, itu tugas masjid. Karena apa? Itu politik inspiratif,” pungkasnya.