Monday, May 29, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Tsaqafah

Mahfud MD Bolehkan Ceramah Politik di Rumah Ibadah, Asal…

by Redaksi
March 22, 2023
in Tsaqafah
A A
Mahfud MD Bolehkan Ceramah Politik di Rumah Ibadah, Asal…

Menkopolhukam, Mahfud MD (Foto: Dok. Kemenkopolhukam)

Share on FacebookShare on Twitter

Ikhbar.com: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa pada dasarnya ceramah politik di rumah ibadah diperbolehkan.

Meski demikian, yang disebutkan Mahfud MD itu bukanlah berbicara soal politik praktis, melainkan politik kebangsaan.

“Berceramah politik di masjid atau di gereja, di pesantren boleh atau tidak? Boleh, asal politiknya politik kebangsaan, politik kenegaraan, ya politik kemanusiaan atau kerakyatan yang dibangun melalui visi yang sama di dalam perjalanan bernegara,” kata Mahfud pada acara Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, di Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.

“Tetapi kalau politik praktis, jangan di masjid, jangan di pesantren, jangan di gereja juga,” imbuhnya.

Ia memberikan contoh bahwasannya yang tergolong politik praktis itu seperti menyampaikan dukungan terhadap tokoh calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) tertentu. Atau mengajak umat memilih partai politik tertentu.

ArtikelTerkait

Menjadi Imam tak Boleh Sembarang

Hubbul Wathan Minal Iman lewat Kibaran Merah Putih Tradisi Munggah Suwunan

Arti Mimpi Digigit Ular Menurut Imam Ibnu Sirin

Peneliti NU: Obat Tradisional Bukti Perkawinan Sains dan Kebudayaan

Mahfud menegaskan, hal itu tidak diperbolehkan di tempat ibadah lantaran berkaitan dengan pilihan masing-masing umat.

“Kalau dikampanyekan di masjid, di gereja dan sebagainya itu menimbulkan perpecahan. Tapi ceramah politik, politik yang baik, di setiap masjid, gereja apa, itu boleh,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mencontohkan apa yang dimaksud ceramah politik tingkat tinggi. Misalnya, kata Mahfud, yakni mengajak masyarakat atau umat memilih pemimpin yang baik.

Namun, lanjut dia, pemuka agama hanya bisa berceramah sampai di titik itu. Dalam arti, tidak sampai menyebut siapa nama tokoh yang harus dipilih.

“Tapi jangan pilih pemimpin yang baik, pemimpin yang baik itu Mahfud (misalnya) itu enggak boleh. Tapi kalau pemimpin yang baik, jangan nyebut orang, itu tugas masjid. Karena apa? Itu politik inspiratif,” pungkasnya.

Baca artikel kami lainnya di Google News.

Tags: CeramahGerejaMahfud MDmasjidMenkopolhukamPolitikRumah Ibadah
ShareTweetSendShare
Previous Post

ASN Bisa Pulang Jam 2 Siang selama Ramadan

Next Post

MTs NU Putra 2 Buntet Cirebon, Tempa Siswa Berwawasan Global dalam Nuansa Pesantren

Next Post
MTs NU Putra 2 Buntet Cirebon, Tempa Siswa Berwawasan Global dalam Nuansa Pesantren

MTs NU Putra 2 Buntet Cirebon, Tempa Siswa Berwawasan Global dalam Nuansa Pesantren

Tips Lahirkan Anak Berkualitas ala Gus Rifqil

Tips Lahirkan Anak Berkualitas ala Gus Rifqil

Gus Kautsar: Merasa Lebih Baik dari Orang Lain itu Masalah

Gus Kautsar: Merasa Lebih Baik dari Orang Lain itu Masalah

Doa yang Benar menurut Habib Syech

Doa yang Benar menurut Habib Syech

Bacaan Bilal Salat Tarawih dan Witir Lengkap

Bacaan Bilal Salat Tarawih dan Witir Lengkap

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Sepakat 1 Ramadan 1444 H Kamis Besok

Jika Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Apakah Jumat Tetap Wajib Berpuasa?

April 20, 2023
Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

May 12, 2023
Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

April 1, 2023
Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

March 10, 2023
Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

May 29, 2023
Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

May 29, 2023
Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

May 29, 2023
Gus Menteri Dorong Sinergi Lintas Pesantren

Gus Menteri Dorong Sinergi Lintas Pesantren

May 29, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In