Tuesday, May 30, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Headline

Alasan Usia 18 Tahun Masih Anak-anak di Mata Hukum, Ini Penjelasan Kak Seto

by Redaksi
March 13, 2023
in Headline, Tsaqafah
A A
Alasan Usia 18 Tahun Masih Anak-anak di Mata Hukum, Ini Penjelasan Kak Seto

Ilustrasi anak berkonflik dengan hukum. Dok Pixabay

Share on FacebookShare on Twitter

Ikhbar.com: Sejumlah masyarakat menanyakan kembali batasan usia anak di mata hukum. Pasalnya, dari beberapa kasus yang terjadi belakangan hari, status di bawah umur yang disandang pelaku yang mestinya sudah bisa dianggap remaja dikhawatirkan akan menurunkan konsekuensi hukuman sehingga menghilangkan efek jera.

Soal ini, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi. menyebut bahwa ketetapan batasan usia anak di mata hukum hingga usia 18 tahun bukanlah tanpa alasan dan pertimbangan kuat.

Menurut Kak Seto, sapaan akrabnya, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berlaku di Indonesia dengan batasan usia anak hingga 18 tahun merujuk pada hasil Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada 1989.

“Sementara Konvensi Hak Anak tersebut merupakan satu-satunya kesepakatan yang diratifikasi (disahkan dan berlaku) oleh hampir seluruh negara di dunia,” kata Kak Seto kepada Ikhbar.com, Senin, 23 Maret 2023.

ArtikelTerkait

Menjadi Imam tak Boleh Sembarang

Hubbul Wathan Minal Iman lewat Kibaran Merah Putih Tradisi Munggah Suwunan

Arti Mimpi Digigit Ular Menurut Imam Ibnu Sirin

Peneliti NU: Obat Tradisional Bukti Perkawinan Sains dan Kebudayaan

Hanya ada dua negara yang tidak ikut meratifikasi konvensi tersebut. Yakni, kata Kak Seto, Somalia dan Amerika Serikat (AS).

“Amerika tidak ikut meratifikasi karena UU yang diterapkan di negara tersebut sudah lebih lengkap. Misalnya, ada anak mengalami kekerasan oleh orang tuanya, si anak bisa langsung menelepon 911 dan langsung ditangani pihak kepolisian secara cepat,” katanya.

Kak Seto juga menjelaskan, pertimbangan lain batasan anak itu ialah demi memberikan kesempatan bagi anak yang tersandung masalah hukum agar kembali menjadi baik. Anak-anak harus mendapatkan hak untuk melangsungkan masa depannya dengan lebih baik.

“Jadi, dalam memproses hukum kasus anak, tidak boleh diterapkan atas dasar dendam. Semuanya harus ditangani dengan tetap menjaga hak-hak anak,” kata Kak Seto.

Kesadaran terhadap wawasan hukum ini harus dimulai bersama demi masa depan generasi yang lebih cemerlang. “Kita juga harus mulai membiasakan diri mengubah sebutan pelaku kejahatan usia anak dengan istilah anak yang berkonflik dengan hukum, bukan terdakwa,” katanya.

Baca: Kak Seto: Ramadan Adalah Madrasah Keluarga

Di sisi lain, menurut Kak Seto, pembenahan karakter dan mental anak bukan hanya menjadi tanggung jawab negara. Akan tetapi menjadi kewajiban semua pihak mulai dari orang tua, keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dan banyak pihak lainnya.

“Terutama dari lingkup keluarga, para orang tua harus mencurahkan perhatiannya secara penuh demi pembentukan karakter dan akhlak mulia anak-anak,” katanya.

Baca artikel kami lainnya di Google News.

Tags: AnakHukumKak SetoKeluargaParentingpbbsajiankhususUndang-undang
ShareTweetSendShare
Previous Post

Dua Kurikulum Penting Pendidikan Anak menurut Kak Seto

Next Post

Menyegarkan Kembali Fungsi RT/RW demi Masa Depan Anak

Next Post
Menyegarkan Kembali Fungsi RT/RW demi Masa Depan Anak

Menyegarkan Kembali Fungsi RT/RW demi Masa Depan Anak

Sederet Manfaat KTP Digital dan Cara Pembuatannya

Sederet Manfaat KTP Digital dan Cara Pembuatannya

Cara Berjumpa dengan Malam Lailatul Qadar

Cara Berjumpa dengan Malam Lailatul Qadar

Layanan Jemaah Haji Lansia akan Libatkan Ahli Geriatri

Layanan Jemaah Haji Lansia akan Libatkan Ahli Geriatri

Perebutkan 49 Ribu Formasi, Ini Lokasi dan Jadwal Seleksi PPPK Kemenag

Perebutkan 49 Ribu Formasi, Ini Lokasi dan Jadwal Seleksi PPPK Kemenag

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Sepakat 1 Ramadan 1444 H Kamis Besok

Jika Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Apakah Jumat Tetap Wajib Berpuasa?

April 20, 2023
Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

May 12, 2023
Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

April 1, 2023
Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

March 10, 2023
Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

May 29, 2023
Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

May 29, 2023
Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

May 29, 2023
Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

May 29, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In