Rabu, 29 November 2023
Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Headline

Alasan Usia 18 Tahun Masih Anak-anak di Mata Hukum, Ini Penjelasan Kak Seto

by Redaksi
13 Maret 2023
in Headline, Tsaqafah
A A
Alasan Usia 18 Tahun Masih Anak-anak di Mata Hukum, Ini Penjelasan Kak Seto

Ilustrasi anak berkonflik dengan hukum. Dok Pixabay

Share on FacebookShare on Twitter

Ikhbar.com: Sejumlah masyarakat menanyakan kembali batasan usia anak di mata hukum. Pasalnya, dari beberapa kasus yang terjadi belakangan hari, status di bawah umur yang disandang pelaku yang mestinya sudah bisa dianggap remaja dikhawatirkan akan menurunkan konsekuensi hukuman sehingga menghilangkan efek jera.

Soal ini, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi. menyebut bahwa ketetapan batasan usia anak di mata hukum hingga usia 18 tahun bukanlah tanpa alasan dan pertimbangan kuat.

Menurut Kak Seto, sapaan akrabnya, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berlaku di Indonesia dengan batasan usia anak hingga 18 tahun merujuk pada hasil Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada 1989.

“Sementara Konvensi Hak Anak tersebut merupakan satu-satunya kesepakatan yang diratifikasi (disahkan dan berlaku) oleh hampir seluruh negara di dunia,” kata Kak Seto kepada Ikhbar.com, Senin, 23 Maret 2023.

ArtikelTerkait

Potret Peringatan Hari Guru di Berbagai Negara

Wahai Guru PAUD, Ini Saran Pendidikan Anak Usia Dini dari Ibnu Sina

Mengenal Fikih Siyasah, Panduan Politik Umat Islam

Ini Bedanya Hadrah dengan Kasidah

Hanya ada dua negara yang tidak ikut meratifikasi konvensi tersebut. Yakni, kata Kak Seto, Somalia dan Amerika Serikat (AS).

“Amerika tidak ikut meratifikasi karena UU yang diterapkan di negara tersebut sudah lebih lengkap. Misalnya, ada anak mengalami kekerasan oleh orang tuanya, si anak bisa langsung menelepon 911 dan langsung ditangani pihak kepolisian secara cepat,” katanya.

Kak Seto juga menjelaskan, pertimbangan lain batasan anak itu ialah demi memberikan kesempatan bagi anak yang tersandung masalah hukum agar kembali menjadi baik. Anak-anak harus mendapatkan hak untuk melangsungkan masa depannya dengan lebih baik.

“Jadi, dalam memproses hukum kasus anak, tidak boleh diterapkan atas dasar dendam. Semuanya harus ditangani dengan tetap menjaga hak-hak anak,” kata Kak Seto.

Kesadaran terhadap wawasan hukum ini harus dimulai bersama demi masa depan generasi yang lebih cemerlang. “Kita juga harus mulai membiasakan diri mengubah sebutan pelaku kejahatan usia anak dengan istilah anak yang berkonflik dengan hukum, bukan terdakwa,” katanya.

Baca: Kak Seto: Ramadan Adalah Madrasah Keluarga

Di sisi lain, menurut Kak Seto, pembenahan karakter dan mental anak bukan hanya menjadi tanggung jawab negara. Akan tetapi menjadi kewajiban semua pihak mulai dari orang tua, keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dan banyak pihak lainnya.

“Terutama dari lingkup keluarga, para orang tua harus mencurahkan perhatiannya secara penuh demi pembentukan karakter dan akhlak mulia anak-anak,” katanya.

Baca artikel kami lainnya di Google News.

Tags: AnakHukumKak SetoKeluargaParentingpbbsajiankhususUndang-undang
ShareTweetSendShare
Previous Post

Dua Kurikulum Penting Pendidikan Anak menurut Kak Seto

Next Post

Menyegarkan Kembali Fungsi RT/RW demi Masa Depan Anak

Next Post
Menyegarkan Kembali Fungsi RT/RW demi Masa Depan Anak

Menyegarkan Kembali Fungsi RT/RW demi Masa Depan Anak

Sederet Manfaat KTP Digital dan Cara Pembuatannya

Sederet Manfaat KTP Digital dan Cara Pembuatannya

Cara Berjumpa dengan Malam Lailatul Qadar

Cara Berjumpa dengan Malam Lailatul Qadar

Layanan Jemaah Haji Lansia akan Libatkan Ahli Geriatri

Layanan Jemaah Haji Lansia akan Libatkan Ahli Geriatri

Perebutkan 49 Ribu Formasi, Ini Lokasi dan Jadwal Seleksi PPPK Kemenag

Perebutkan 49 Ribu Formasi, Ini Lokasi dan Jadwal Seleksi PPPK Kemenag

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Geger Terra Infinita Map dan Jabal Qaf ala Penganut Bumi Datar, Begini Penjelasan Ulama Tafsir Al-Qur’an

Geger Terra Infinita Map dan Jabal Qaf ala Penganut Bumi Datar, Begini Penjelasan Ulama Tafsir Al-Qur’an

12 Agustus 2023
10 Hadis tentang Guru

10 Hadis tentang Guru

18 November 2023
Jumlah Seserahan, Uang Dapur, hingga Biaya Resepsi Pernikahan menurut Fikih

Jumlah Seserahan, Uang Dapur, hingga Biaya Resepsi Pernikahan menurut Fikih

15 November 2023
Download Kitab Tafsir As-Sya’rawi PDF Gratis

Download Kitab Tafsir As-Sya’rawi PDF Gratis

13 November 2022
Fungsi dan Jenis “Al” dalam Bahasa Arab

Fungsi dan Jenis “Al” dalam Bahasa Arab

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Fungsi dan Jenis “Al” dalam Bahasa Arab

Fungsi dan Jenis “Al” dalam Bahasa Arab

28 November 2023
Kisah Tahanan Palestina: Tangan Patah Disiksa Sipir Penjara Israel

Kisah Tahanan Palestina: Tangan Patah Disiksa Sipir Penjara Israel

28 November 2023
Gencatan Senjata Israel-Hamas Diperpanjang, Ini Alasannya

Gencatan Senjata Israel-Hamas Diperpanjang, Ini Alasannya

28 November 2023
Sudah Dimulai, Ini Aturan dan Larangan Kampanye Pilpres 2024

Sudah Dimulai, Ini Aturan dan Larangan Kampanye Pilpres 2024

28 November 2023
Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban.

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In