Ikhbar.com: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat sebanyak 21.241 anak di Indonesia menjadi korban kekerasan selama 2022. Tidak hanya berhubungan dengan fisik, kekerasan tersebut juga menyasar psikis, seksual, penelantaran, perdagangan orang, hingga eksploitasi.
Sementara, berdasarkan update tahun 2023, tepatnya mulai Januari hingga Mei, Kementerian PPPA menyajikan data sebanyak 8.138 kasus kekerasan telah menimpa anak-anak. Data tersebut meliputi 1.471 korban laki-laki dan 7.312 perempuan.
Kisah kekerasan anak dalam Al-Qur’an
Al-Qur’an merekam begitu banyak peristiwa kekerasan anak di masa silam. Kisah tersebut diabadikan sebagai bentuk penegasan bahwa tindakan tersebut merupakan kesalahan dan larangan.
Salah satu kisah kekerasan terhadap anak tertuang dalam Al-Qur’an tertuang pada QS. An-Nahl: 58-59. Ayat tersebut menceritakan betapa kejinya masyarakat Arab masa Jahiliyah.
Saat itu, mereka membunuh bayi yang terlahir dengan jenis kelamin perempuan dengan alasan tidak akan bisa diandalkan dalam berperang. Selain itu, bayi perempuan juga dianggap aib bagi keluarga dan suku mereka.
وَاِذَا بُشِّرَ اَحَدُهُمْ بِالْاُنْثٰى ظَلَّ وَجْهُهٗ مُسْوَدًّا وَّهُوَ كَظِيْمٌۚ
يَتَوٰرٰى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوْۤءِ مَا بُشِّرَ بِهٖۗ اَيُمْسِكُهٗ عَلٰى هُوْنٍ اَمْ يَدُسُّهٗ فِى التُّرَابِۗ اَلَا سَاۤءَ مَا يَحْكُمُوْنَ
“Padahal apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, wajahnya menjadi hitam (merah padam), dan dia sangat marah.”
“Dia bersembunyi dari orang banyak, disebabkan kabar buruk yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan (menanggung) kehinaan atau akan membenamkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ingatlah alangkah buruknya (putusan) yang mereka tetapkan itu.”
Dalam Tafsir Al-Wajiz, Syekh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa, ketika seorang musyrik mendengar kabar tentang kelahiran anak perempuan, maka wajahnya akan berubah menjadi sedih dan murung.
Jika pada masa Arab Jahiliyah anak perempuan yang menjadi korban, beda halnya saat masa Fir’aun. Pemimpin keji itu akan membunuh setiap bayi laki-laki.
Fir’aun beralasan, tindakannya itu sebagai antisipasi terhadap berita bahwa akan ada bayi laki-laki yang kelak lahir dan setelah dewasa akan meruntuhkan kekuasaannya. Peristiwa itu tercatat dalam QS. Al-Baqarah: 49.
وَإِذْ نَجَّيْنَاكُم مِّنْ آلِ فِرْعَوْنَ يَسُومُونَكُمْ سُوءَ الْعَذَابِ يُذَبِّحُونَ أَبْنَاءَكُمْ وَيَسْتَحْيُونَ نِسَاءَكُمْ ۚ وَفِي ذَٰلِكُم بَلَاءٌ مِّن رَّبِّكُمْ عَظِيمٌ
“Dan (ingatlah) ketika Kami selamatkan kamu dari (Fir’aun) dan pengikut-pengikutnya; mereka menimpakan kepadamu siksaan yang seberat-beratnya, mereka menyembelih anak-anakmu yang laki-laki dan membiarkan hidup anak-anakmu yang perempuan. Dan pada yang demikian itu terdapat cobaan-cobaan yang besar dari Tuhanmu.”
Dalam Tafsir Kementerian Agama (Kemenag) RI dijelaskan, ayat tersebut hendaknya menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa kekerasan anak tidak boleh diulang. Jika dilanggar, maka bisa saja Allah memberikan azab seperti apa yang menimpa Fir’aun.
Tidak cuma kisah-kisah kekerasan di masa lampau, Al-Qur’an juga menjelaskan tentang hak-hak anak yang harus dipenuhi. Misalnya hak untuk hidup pada QS. Al-An’am: 151, hak memperoleh nafkah pada QS. Al-Baqarah: 232, hak mendapat perlindungan dan pendidikan pada QS. At-Tahrim: 6.