Ikhbar.com: Seorang ulama asal Aceh bernama Habib Bugak Al-Asyi membeli sebidang tanah di sekitar Bab Al Fath, Makkah, pada 1809, menggunakan dana yang dikumpulkan dari masyarakat Aceh.
Di atas tanah itu, ia mendirikan rumah penginapan bagi jemaah haji asal Aceh agar tidak kesulitan mencari tempat tinggal selama di Makkah.
Mengutip dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), pada 9 Juni 2025, ikrar wakaf tersebut dicatat secara resmi pada 1222 Hijriah di hadapan hakim Mahkamah Syar’iyah Makkah.
Baca: Napak Tilas Ulama Jawi di Tanah Suci, dari Al-Fansuri hingga Al-Fadani
Dalam ikrarnya, Habib Bugak menegaskan bahwa bangunan wakaf itu tidak hanya untuk jemaah haji, tetapi juga untuk warga Aceh yang tinggal di Makkah. Jika tidak ada lagi orang Aceh di sana, tempat itu bisa dimanfaatkan oleh santri asal Nusantara.
Bila mereka pun tidak ada, maka wakaf diserahkan kepada para pelajar Makkah dan, sebagai opsi terakhir, kepada Imam Masjidil Haram.
Pada masa Raja Sa’ud bin Abdul Azis (memerintah 1953-1964), tanah tersebut terkena proyek perluasan Masjidil Haram. Sebagai kompensasi, pemerintah Arab Saudi memberi ganti rugi berupa uang tunai.
Dana tersebut kemudian digunakan nazhir (pengelola wakaf) untuk membeli dua lahan di kawasan Ajyad yang hanya berjarak 500 dan 700 meter dari Masjidil Haram, serta dua lahan lainnya seluas 1.600 m² dan 850 m² di kawasan Aziziah.
Di atas tanah Aziziah itulah, pada 2009 dibangun pemondokan khusus jemaah haji dari Aceh. Sementara itu, salah satu lahan Ajyad akan dijadikan hotel bintang lima dengan sekitar 350 kamar dan 1.000 unit akomodasi.
Baca: Berapa Jumlah Ulama Nusantara di Makkah Abad 19-20?
Sejak 2006, hasil pengelolaan aset wakaf tersebut mulai dibagikan kepada jemaah haji Aceh. Pada 2008, misalnya, Pemerintah Aceh menerima dana sebesar Rp14,54 miliar dari pengelola wakaf Baitul Asyi. Dana itu kemudian disalurkan kepada jemaah, dan masing-masing memperoleh sekitar Rp4 juta.
Wakaf yang dirintis lebih dari dua abad lalu ini menjadi bukti nyata peran strategis filantropi Islam dalam menopang ibadah dan kesejahteraan umat, melintasi generasi dan batas negara.