Ikhbar.com: Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) mencatat, terdapat hampir 45 ribu, atau tepatnya 44.795 jemaah dengan usia 65 tahun ke atas pada musim haji 1445 H/2024 M.
Dengan total kuota jemaah haji reguler sebanyak 213.320 orang, hampir 21% jemaah tahun ini tergolong lansia. Pada Operasional Haji 1444 H/2023 M lalu, jumlah jemaah lansia dengan usia 65 tahun ke atas mencapai lebih dari 60 ribu.
Baca: Wahai Jemaah Haji, Download Aplikasi Ini agar Terlacak saat Tersesat
Anggota Media Center Kementerian Agama (Kemenag), Widi Dwinanda, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 ini, Kemenag kembali berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi jemaah, khususnya mereka yang lansia, dengan tagline “Haji Ramah Lansia”. Tidak hanya itu, layanan tersebut juga mencakup jemaah disabilitas.
Dalam buku “Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Bagi Lansia” yang diterbitkan Kementerian Agama, dijelaskan sejumlah kemudahan (rukhsah) bagi jemaah lansia dalam menjalani rangkaian ibadah haji.
“Pertama, salat di hotel atau masjid terdekat hotel. Salat bagi jemaah lansia, risiko tinggi, dan disabilitas dapat dilakukan di mana saja di Tanah Haram, baik di hotel atau di masjid terdekat. Mereka tetap mendapatkan keutamaan pahala salat sebagaimana di Masjidil Haram,” terang Widi, dikutip dari Kemenag, pada Selasa, 28 Mei 2024.
Kedua, melontar jumrah. Hukum melontar jumrah adalah wajib. Apabila seseorang tidak melaksanakannya, dikenakan dam/fidyah.
“Bagi jemaah lansia yang tidak mampu melaksanakan lontar jumrah dapat mewakilkan pada orang lain, dengan syarat si wakil harus melempar atas nama dirinya terlebih dulu untuk masing-masing dari ketiga jumrah,” jelasnya.
Baca: Menyelami Ayat-ayat Sufistik Haji, Tafsir Syekh Sholeh Darat
Ketiga, tawaf. Tawaf Ifadhah merupakan salah satu rukun haji. Mengingat area tawaf penuh sesak, jemaah lansia perlu memilih waktu yang strategis dan kondusif. “Pelaksanaan tawaf tidak harus berjalan kaki. Boleh juga dengan naik kursi roda, digendong, atau menggunakan skuter,” ucapnya.
Keempat, sai. Berdasarkan pendapat Mazhab Syafi’i, Widi menjelaskan, lansia boleh memilih bersa’i dengan jalan kaki, naik kursi roda, atau skuter, sesuai situasi dan kondisi saat itu.
Menurutnya, jemaah lansia juga perlu mempertimbangkan tips Imam Al Nawawi, yang menyatakan bahwa yang lebih utama adalah mencari waktu yang sepi untuk bersa’i.
“Jika suasana sangat ramai dan berdesak-desakan, lebih baik menjaga diri agar tidak sampai terdesak atau tersakiti oleh orang lain,” ungkapnya.
“Semoga dengan sejumlah kemudahan (rukhsah) tersebut, para jemaah lansia dapat menjalani rangkaian ibadah hajinya dengan khusyuk, aman, dan lancar,” pungkasnya.