Ikhbar.com: Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) perlu menyiapkan sejumlah berkas pendaftaran. Salah satu berkas yang dinilai cukup penting di beberapa formasi adalah surat keterangan sehat jasmani dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat.
Surat keterangan sehat menjadi bukti bahwa individu bersangkutan dinyatakan sehat secara jasmani dari lembaga kesehatan resmi yang diakui pemerintah.
Di beberapa media sosial (medsos), beredar kabar bahwa surat keterangan untuk pendaftaran CPNS tahun ini harus berasal dari RSUD. Informasi tersebut menyebutkan bahwa surat dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) tidak berlaku untuk mendaftar CPNS.
Baca: Kiat Memilih Formasi saat Daftar CPNS
Meski informasi dari medsos tersebut belum diketahui secara pasti kebenarannya, tetapi sebagai upaya antisipasi, berikut ini cara membuat surat keterangan sehat jasmani dari RSUD:
1. Pastikan kondisi badan dalam keadaan sehat
2. Siapkan KTP asli dan foto copy
3. Datang ke bagian ODC (One Day Care)
4. Isi formulir
5. Timbang berat badan
6. Ukur tinggi badan
7. Pastikan isi formulir dengan benar
8. Serahkan formulir ke petugas
9. Tunggu antrean pemeriksaan dokter
10. Setelah menerima hasil, silakan ke bagian administrasi
11. Membayar administrasi sebesar Rp125.000.
Perlu diketahui, pembuatan surat keterangan sehat ini tidak boleh diwakilkan. Artinya, yang bersangkutan harus datang sendiri ke RSUD.
Sebagai catatan, pembayaran surat kesehatan di RSUD bisa menggunakan cash maupun QRIS.