Thursday, June 1, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Tadris

Hukum Sedekah ke Biksu Peziarah Borobudur

by Redaksi
May 17, 2023
in Tadris
A A
Hukum Sedekah ke Biksu Peziarah Borobudur

32 biksu berjalan kaki dari Bangkok, Thailand ke Candi Borobudur, Indonesia. Tujuannya sebagai perjalanan religi sekaligus merayakan Waisak di Candi Borobudur. Dok. Bhikkhu Dhammavuddho

Share on FacebookShare on Twitter

Ikhbar.com: Puluhan biksu asal Thailand berjalan kaki menuju Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, sejak Maret 2023. Perjalanan tersebut bertujuan untuk memperingati hari raya Waisak yang akan diperingati pada 4 Juni 2023.

Waisak merupakan hari besar penganut agama Buddha untuk memperingati tiga peristiwa penting yang disebut Trisuci Waisak, yakni kelahiran, penerangan agung, dan pengangkatan menjadi Buddha, serta wafatnya Sidharta Gautama.

Para peziarah dari Negeri Gajah Putih itu telah melintasi beberapa kota, seperti Bekasi dan Indramayu. Di sepanjang perjalanan, banyak masyarakat yang menyambut dengan suka cita, hingga memberikan makanan dan minuman untuk bekal mereka di perjalanan.

Pemandangan ini menunjukkan sikap toleransi bangsa Indonesia. Sebab mayoritas mereka yang melakukan penyambutan kepada para biksu beragama Islam. Hal itu semakin menunjukkan bahwa Islam merupakan agama rahmatan lil alamin (anugerah untuk sekalian alam).

ArtikelTerkait

Dasar Hukum Badal Haji

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

3 Fungsi Air Menurut Al-Qur’an

Arisan dalam Kacamata Fikih

Bersedekah merupakan perbuatan baik yang dianjurkan dalam Islam. Seorang Muslim diperintahkan bersedekah kepada yang lain, termasuk kepada nonmuslim. Hal itu, sebagaimana termaktub dalam QS. Al-Baqarah: 272. Allah Swt berfirman:

ليْسَ عَلَيْكَ هُدَىهمْ وَلَٰكِنَّ ٱللَّهَ يَهْدِى مَن يَشَآءُ ۗ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِنْ خَيْرٍ فَلِأَنفُسِكُمْ ۚ وَمَا تُنفِقُونَ إِلَّا ٱبْتِغَآءَ وَجْهِ ٱللَّهِ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِنْ خَيْرٍ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنتُمْ لَا تُظْلَمُونَ

“Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan allah), maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan).”

Pakar fikih dan tafsir, Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Tafsir Al-Wajiz menjelaskan, ayat tersebut berkaitan dengan informasi dari Ibnu Abbas atas sikap Nabi Muhammad Saw mengenai hukum bersedekah kepada nonmuslim.

Dalam tafsir tersebut, ia menulis, “Ibnu Abbas berkata, ‘Nabi Saw memerintahkan agar tidak bersedekah kecuali untuk orang Islam, lalu turunlah ayat itu (QS. Al-Baqarah: 272) lalu beliau memerintahkan untuk memberi sedekah bagi setiap orang yang meminta dari setiap agama.”

Kegundahan mengenai boleh-tidaknya bersedekah kepada nonmuslim pernah dialami Asma binti Abu Bakar Ra. Ia lantas berkonsultasi kepada Nabi Saw untuk memecahkan masalah tersebut.

عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرِ الصِّدِّيقِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَتْ: قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّي وَهِيَ مُشْرِكَةٌ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَاسْتَفْتَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قُلْتُ: قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّي وَهِيَ رَاغِبَةٌ، أَفَأَصِلُ أُمِّي؟ قَالَ: نَعَمْ ، صِلِي أُمَّكِ (مُتَّفَقٌ عَلَيهِ)

“Diriwayatkan dari Asma’ binti Abu Bakar Ra, ia berkata, ‘Pada masa Rasulullah Saw Ibuku datang kepadaku sementara ia masih musyrik. Aku lalu meminta fatwa kepada Rasulullah Saw: ‘Ibuku datang kepadaku dan ia menginginkan suatu pemberian. Apakah Aku boleh memberinya?’ Rasulullah Saw pun menjawab: ‘Ya, berilah ibumu.”

Mengenai hal itu, Imam Muhammad bin Idris As-Syafii alias Imam Syafii dalam Al-Umm berpendapat bahwa, sedekah yang boleh diberikan kepada nonmuslim adalah sedekah sunah, bukan sedekah wajib atau zakat.

Baca artikel kami lainnya di Google News.

Tags: fikihheadlineToleransi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Cara Doa Minta Uang ala Gus Baha

Next Post

100 Persen Jemaah Sudah Lunasi Biaya Haji Reguler

Next Post
100 Persen Jemaah Sudah Lunasi Biaya Haji Reguler

100 Persen Jemaah Sudah Lunasi Biaya Haji Reguler

Gus Rifqil: Menikah Bukan Soal Siapa Cepat, Tapi Seberapa Siap

Gus Rifqil: Menikah Bukan Soal Siapa Cepat, Tapi Seberapa Siap

Menyambut Para Biksu dan Larangan Mencela Agama Lain dalam Al-Qur’an

Menyambut Para Biksu dan Larangan Mencela Agama Lain dalam Al-Qur'an

Manajer Timnas Dipukul saat Final Sepak Bola Sea Games, Ini Perintah Memaafkan dalam Al-Qur’an

Manajer Timnas Dipukul saat Final Sepak Bola Sea Games, Ini Perintah Memaafkan dalam Al-Qur'an

Gmail tak Aktif bakal Didelete Google

Gmail tak Aktif bakal Didelete Google

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Sepakat 1 Ramadan 1444 H Kamis Besok

Jika Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Apakah Jumat Tetap Wajib Berpuasa?

April 20, 2023
Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

May 12, 2023
Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

April 1, 2023
Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

March 10, 2023
Ikhbar Foundation Mulai Kursus Pemberdayaan Jaringan bagi Anak Muda

Ikhbar Foundation Mulai Kursus Pemberdayaan Jaringan bagi Anak Muda

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Ikhbar Foundation Mulai Kursus Pemberdayaan Jaringan bagi Anak Muda

Ikhbar Foundation Mulai Kursus Pemberdayaan Jaringan bagi Anak Muda

May 31, 2023
4.500 Jemaah Haji Asal Israel Berharap Bisa Terbang Langsung ke Arab Saudi

4.500 Jemaah Haji Asal Israel Berharap Bisa Terbang Langsung ke Arab Saudi

May 31, 2023
Jemaah Haji Diimbau Memakai Ihram di Hotel sebelum Berangkat ke Makkah

Jemaah Haji Diimbau Memakai Ihram di Hotel sebelum Berangkat ke Makkah

May 31, 2023
Platform Digital Pengiriman Air Zamzam Diluncurkan

Platform Digital Pengiriman Air Zamzam Diluncurkan

May 31, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In