Tuesday, May 30, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Konsultasi

Apakah Menghajikan Istri Termasuk Kewajiban Suami?

by Redaksi
May 8, 2023
in Konsultasi
A A
Apakah Menghajikan Istri Termasuk Kewajiban Suami?

Ilustrasi suami istri hendak berhaji. Dok Unsplash

Share on FacebookShare on Twitter

Assalamualaikum. Wr. Wb.

Redaksi Ikhbar.com dan Kiai Alam, perkenalkan, nama saya Muhammad Ilham, asal dari Tangerang, Provinsi Banten.

Saya ingin bertanya, haji adalah kewajiban bagi umat Islam yang mampu. Lantas, apakah keberangkatan istri ke Tanah Suci untuk berhaji termasuk tanggung jawab nafkah bagi suami yang secara finansial (keuangan) sudah bisa dikategorikan sebagai keluarga mampu?

Terima kasih.

ArtikelTerkait

Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

Hukum Terima Uang dari Caleg atau Tim Sukses Capres Menurut Fikih

Bagaimana Islam Mengatur Harta Gono-gini?

Suami Selingkuh, Bertahan atau Gugat Cerai?

Wassalamualaikum. Wr. Wb

Jawaban:

Waalaikumsalam. Wr. Wb.

Terima kasih, Bapak Muhammad Ilham yang budiman, atas pertanyaannya.

Benar, haji merupakan rukun Islam yang kelima dan dihukumi wajib bagi setiap Muslim yang mampu untuk menunaikannya. Mampu dalam hal ini termasuk fisik, mental, dan finansial. Selain itu, setiap Muslim yang berhaji pun tetap wajib menanggung nafkah kerabat dan keluarga yang ditinggalkan selama di Tanah Suci.

Biaya yang diperlukan untuk pergi haji difokuskan pada ongkos perjalanan, pembelian perlengkapan ibadah, kebutuhan makan sehari-hari, dan lainnya. Dalam artian, kemampuan dalam menunaikan ibadah haji tidak cuma sebatas pada ongkos keberangkatan, tetapi juga dalam menjamin kebutuhan sehari-hari selama di Tanah Haram.

Pada asalnya, hukum membiayai perjalanan seorang istri untuk menuju suatu tempat bukanlah tergolong dalam urusan nafkah. Lebih tepatnya, jika perjalanan tersebut bukan termasuk kepentingan suami.

Istri yang melakukan perjalanan untuk kepentingannya sendiri, tidak menyebabkan kewajiban bagi seorang suami untuk menanggung biaya perjalanan tersebut. Meski demikian, beberapa ulama dari kalangan Mazhab Syafi’i berpandangan bahwa suami tetap wajib menanggung biaya perjalanan istri dalam hal keperluan yang mendesak, seperti mengunjungi orang sakit atau dalam situasi darurat.

Sementara kaitan dengan kewajiban berhaji, Rasulullah Muhammad Saw bersabda:

من استطاع ان يحج فلم يحج، إن شاء مات نصرانيا و إن شاء مات يهوديا

“Barang siapa yang sudah mampu untuk pergi haji, tetapi tidak berhaji, maka jika ia mau, ia bisa mati dalam kondisi Nasrani atau pun dalam keadaan Yahudi.” (HR. Baihaqi)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa setiap individu yang dinilai telah memiliki kemampuan dalam berhaji wajib untuk segera menunaikannya. Hukum haji ini, bukan bersifat kepentingan sepihak, melainkan kewajiban bagi setiap Muslim.

Terkait tanggungan biaya haji istri, para ulama berbeda pendapat. Namun, jika merujuk pada pendapat yang muktamad (paling banyak dijadikan sandaran), maka biaya menunaikan haji bukanlah termasuk nafkah dan bukan merupakan tanggung jawab suami kepada istrinya.

Meski demikian, jika seorang istri menunaikan haji dan biaya ditanggung oleh suaminya, hal tersebut tetap tercatat sebagai amal kebaikan dan berbuah pahala yang besar.

Terlebih lagi, dalam tradisi masyarakat Indonesia, suami dan istri kerap menerapkan sistem harta bersama dalam rumah tangga. Sehingga ketika seorang suami pergi haji tanpa membawa istrinya, maka berpotensi memunculkan anggapan yang tidak cuma berkait paut dengan hukum fikih, tetapi juga merangsek hingga norma-norma kepantasan.

Jika merujuk pada kondisi tersebut, suami yang hendak (mendaftar/berencana) pergi haji, sudah sepatutnya menyertakan sang istri guna menghindari fitnah. Wallahu a’lam bi al-shawab.

Wassalamualaikum. Wr. Wb

Penjawab: KH Ahmad Alamuddin Yasin, Pakar Hukum Keluarga Islam, Pengasuh Pondok Darussalam Buntet Pesantren, Cirebon, Jawa Barat.

Bagi pembaca Ikhbar.com yang memiliki pertanyaan seputar fikih ibadah maupun muamalah, hukum waris Islam, keuangan dan ekonomi syariah, tata kelola zakat, dan sejenisnya, bisa dilayangkan melalui email redaksi@ikhbar.com dengan judul “Konsultasi.”
Setiap as’ilah atau pertanyaan yang masuk, akan dibedah melalui tim maupun tokoh-tokoh yang cakap di bidangnya dengan sumber-sumber rujukan valid dalam literatur keislaman.

Baca artikel kami lainnya di Google News.

Tags: HajiheadlineKH Ahmad Alamuddin YasinKonsultasiKonsultasi SyariahNafkah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Wapres Ajak Umat Teladani Tri-Ukhuwah Kiai Achmad Abdul Chamid

Next Post

100 Juta Orang Video Call lewat WhatsApp pada Malam Lebaran

Next Post
100 Juta Orang Video Call lewat WhatsApp pada Malam Lebaran

100 Juta Orang Video Call lewat WhatsApp pada Malam Lebaran

3 Kriteria Pemimpin Ideal Menurut Al-Qur’an

3 Kriteria Pemimpin Ideal Menurut Al-Qur'an

NU Tolak Samakan Tembakau dengan Narkoba

NU Tolak Samakan Tembakau dengan Narkoba

Rasulullah Gemar Berolahraga

Rasulullah Gemar Berolahraga

Kekerasan Anak Direkam Al-Qur’an sebagai Peringatan

Kekerasan Anak Direkam Al-Qur'an sebagai Peringatan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Sepakat 1 Ramadan 1444 H Kamis Besok

Jika Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Apakah Jumat Tetap Wajib Berpuasa?

April 20, 2023
Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

May 12, 2023
Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

April 1, 2023
Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

March 10, 2023
Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

May 29, 2023
Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

May 29, 2023
Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

May 29, 2023
Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

May 29, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In