Tuesday, May 30, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Tadris

Nikah di KUA Alasan Irit Biaya? Ini Pandangan Menurut Islam

by Redaksi
February 2, 2023
in Tadris
A A
Nikah di KUA Alasan Irit Biaya? Ini Pandangan Menurut Islam
Share on FacebookShare on Twitter

Ikhbar.com: Belakangan ini jagat media sosial Twitter diramaikan dengan kisah pasangan yang melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Pasangan yang menikah pada 2021 tersebut beralasan bahwa nikah di KUA tidak banyak menyita waktu dan terbilang minim pengeluaran.

Mereka memutuskan nikah di KUA lantaran bercermin pada kakaknya saat menikah. Mereka menilai saat itu pernikahan kakaknya begitu menyita waktu, tenaga, dan biaya.

Nikah di KUA memang dinilai dapat meminimalisir pengeluaran. Bahkan dalam administrasinya gratis. Hal itu tentu berbeda jika melangsungkan pernikahan di luar KUA, setidaknya bakal mengeluarkan biaya Rp600.000.

ArtikelTerkait

Dasar Hukum Badal Haji

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

3 Fungsi Air Menurut Al-Qur’an

Arisan dalam Kacamata Fikih

Lantas bagaimana pandangan Islam soal pengiritan biaya pernikahan?

Menanggapi hal itu, guru besar Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir Dr M Sayyid Ahmad Al-Musayyar mengatakan, sudah sepatutnya pemimpin suatu negara untuk mempermudah sebuah pernikahan.

Tujuannya, kata Sayyid Ahmad, agar kehormatan para pemuda pemudi itu dapat terjaga. Karena dengan menikah, mereka dapat terhindar dari perangkap setan.

Soal pesta pernikahan, dalam sebuah hadis yang tercantum dalam kitab Fathul Bari Rasulullah Saw menyebutkan bahwa, seburuk-buruk pesta atau walimah adalah yang hanya mengundang orang-orang kaya, sedangkan orang-orang fakir dan miskin tidak diundang.

Terkait mahar, Sayyid Ahmad menjelaskan bahwa, mahar yang paling murah adalah mahar yang paling banyak berkahnya bagi seorang wanita.

Rasulullah Saw juga pernah menegaskan bahwasannya perempuan yang paling besar mendatangkan berkah yakni ia yang meringankan nilai maharnya.

Pada hadis lain, Rasulullah Saw mengatakan bahwa, sesungguhnya pernikahan yang paling berkah ialah yang sederhana belanjanya.

Islam memang memudahkan jalan bagi mereka yang memiliki niat baik untuk menikah. Maka dari itu, meski wajib, namun Islam tidak mematok pasti nilai mahar sebagai syarat untuk menikah.

Bahkan, Nabi menganjurkan memberi mahar walaupun berbentuk cincin besi. Sebab, mahar bukanlah simbol nilai perempuan dalam perkawinan, tetapi simbol kewajiban suami akan memberi nafkah kepada istrinya.

Dahulu, Islam mengoreksi adat jahiliyah yang mematok nilai mahar yang tinggi. Alhasil, ada beberapa pemuda yang tidak dapat melangsungkan pernikahan.

Tags: HukumNikah di KUA
ShareTweetSendShare
Previous Post

Bunda Corla Kembalikan Rp100 Juta ke Nikita Mirzani, Ini Hukum Menarik Kembali Pemberian Hadiah Menurut Islam

Next Post

Tafsir QS An-Nisa Ayat 6, Benarkah Usia Minimal Nikah Sebatas Baligh?

Next Post
Tafsir QS An-Nisa Ayat 6, Benarkah Usia Minimal Nikah Sebatas Baligh?

Tafsir QS An-Nisa Ayat 6, Benarkah Usia Minimal Nikah Sebatas Baligh?

Resep Pembersih Darah dari dr Zaidul Akbar

Resep Pembersih Darah dari dr Zaidul Akbar

Bisa buat Umrah, Visa Transit Jeddah tak Bisa untuk Haji

Bisa buat Umrah, Visa Transit Jeddah tak Bisa untuk Haji

Gus Rifqil dan Ning Imaz Bagikan Tips Menjaga Hubungan sampai Halal

Gus Rifqil dan Ning Imaz Bagikan Tips Menjaga Hubungan sampai Halal

Masyarakat Indonesia sudah Kebal Covid-19

Masyarakat Indonesia sudah Kebal Covid-19

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Sepakat 1 Ramadan 1444 H Kamis Besok

Jika Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Apakah Jumat Tetap Wajib Berpuasa?

April 20, 2023
Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

May 12, 2023
Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

April 1, 2023
Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

March 10, 2023
Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

May 29, 2023
Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

May 29, 2023
Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

May 29, 2023
Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

May 29, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In