Tuesday, May 30, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Tadris

Hukum Menyiarkan Kabar Kematian

by Redaksi
January 31, 2023
in Tadris
A A
Hukum Menyiarkan Kabar Kematian
Share on FacebookShare on Twitter

Ikhbar.com: Kabar kematian masih seringkali diumumkan di berbagai daerah ketika ada seseorang yang meninggal dunia.

Biasanya, pengumuman kabar kematian ini menggunakan pengeras suara dari salah satu masjid atau musala. Tak jarang juga pengumuman kabar duka ini dilakukan di berbagai media sosial.

Pengumuman kabar duka tersebut kerap kali justru membuat keluarga yang tengah berduka bertambah sedih. Bagaimana pandangan Islam terkait hal ini?

Menanggapi hal itu, Imam al-Qurthubi dalam Tafsir al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an memang menyarankan bagi seseorang untuk memberi tahu sanak keluarga yang ditinggalkan ketika ia mendengar kabar duka.

ArtikelTerkait

Dasar Hukum Badal Haji

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

3 Fungsi Air Menurut Al-Qur’an

Arisan dalam Kacamata Fikih

Meski demikian, Imam al-Qurthubi menjelaskan bahwa tindakan tersebut oleh sebagian ulama dianggap makruh. Bahkan, mereka ada yang berpendapat bahwa tradisi mengabarkan kematian saat sebelum masa Islam itu haram. Sebab, saat itu tradisi atau caranya tidak tepat.

Sedangkan menurut al-Mawardi, ada tiga pendapat terkait hukum mengumumkan atau menyebarkan berita kematian seseorang. Pendapat pertama, sunah; pendapat kedua, tidak sunah; pendapat ketiga, hanya disunahkan bagi jenazah yang kurang dikenal.

Meski demikian, Imam Nawawi mengumbau untuk tidak menyalahkan pihak yang membolehkan hukum menyiarkan kabar kematian. Karena menurutnya, ulama tersebut memiliki dasar hadis yang kuat.

Ulama yang membolehkan hukum menyiarkan kabar duka tersebut menurut Imam Nawawi yakni berlandaskan pada hadia berikut ini:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَعَى النَّجَاشِىَّ فِى الْيَوْمِ الَّذِى مَاتَ فِيهِ ، خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى ، فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا

Sesungguhnya Rasulullah Saw menyebarkan berita kematian Raja Najasyi di hari kematiannya. Beliau keluar menuju ke tempat salat, membuat barisan, lalu takbir empat kali (H.R. Imam Bukhari).

Sedangkan ulama yang menyatakan mengumumkan kematian seseorang hukumnya tidak sunah atau makruh, mendasarkan pendapat salah satunya pada hadis yang diriwayatkan Bilal ibn Yahya:

كَانَ حُذَيْفَةُ إِذَا مَاتَ لَهُ الْمَيِّتُ قَالَ لاَ تُؤْذِنُوا بِهِ أَحَدًا إِنِّى أَخَافُ أَنْ يَكُونَ نَعْيًا إِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِأُذُنَىَّ هَاتَيْنِ يَنْهَى عَنِ النَّعْىِ.

Sahabat Hudzaifah, ketika ada seseorang meninggal, berkata: “Jangan menyebarkan berita kematiannya pada siapapun. Aku khawatir itu menjadi na’yu (tradisi jahiliah). Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah dengan kedua telingaku ini, beliau melarang na’yu (HR. Ibn Majah).

Menanggapi pro kontra tersebut, Imam Asyaukani menilai bahwa menyebarkan berita kematian seseorang untuk kepentingan memandikan, mengkafani, mensalati, dan memakamkan jenazah tidaklah masuk kategori menyebarkan berita kematian yang dilarang.

Kan tetapi, yang dilarang menurutnya adalah jika berdasarkan cara yang berkembang di masa jahiliyah. Misalnya, dengan tujuan menyombongkan diri dengan banyaknya orang yang datang, mengajak orang-orang melakukan jeritan-jeritan sambil menyebut-nyebut kelebihan si jenazah, serta tujuan dan cara lain yang jelas dilarang oleh Islam.

Tags: HukumMenyiarkan kabar kematian
ShareTweetSendShare
Previous Post

Ulama Yordania Ini Sebut NU Organisasi Kemanusiaan Terbesar

Next Post

Karinding Sakral Naga Meriahkan Haul ke-13 Gus Dur di Tasikmalaya

Next Post
Karinding Sakral Naga Meriahkan Haul ke-13 Gus Dur di Tasikmalaya

Karinding Sakral Naga Meriahkan Haul ke-13 Gus Dur di Tasikmalaya

Doa ketika Mendengar Kabar Duka

Doa ketika Mendengar Kabar Duka

Beasiswa LPDP 2023 Tahap I Dibuka

Macam-macam Beasiswa LPDP 2023

Tips Dapat Skor Minimal TOEFL/IELTS untuk Beasiswa LPDP

Tips Dapat Skor Minimal TOEFL/IELTS untuk Beasiswa LPDP

Ketentuan LoA Unconditional LPDP 2023

Ketentuan LoA Unconditional LPDP 2023

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Sepakat 1 Ramadan 1444 H Kamis Besok

Jika Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Apakah Jumat Tetap Wajib Berpuasa?

April 20, 2023
Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

May 12, 2023
Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

April 1, 2023
Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

March 10, 2023
Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

May 29, 2023
Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

May 29, 2023
Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

May 29, 2023
Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

May 29, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In