Thursday, June 1, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Headline

Bunda Corla Kembalikan Rp100 Juta ke Nikita Mirzani, Ini Hukum Menarik Kembali Pemberian Hadiah Menurut Islam

by Redaksi
February 2, 2023
in Headline, Tadris
A A
Bunda Corla Kembalikan Rp100 Juta ke Nikita Mirzani, Ini Hukum Menarik Kembali Pemberian Hadiah Menurut Islam
Share on FacebookShare on Twitter

Ikhbar.com: Selebgram dengan nama panggung Bunda Corla memastikan telah mengembalikan uang Rp100 juta yang pernah ditransfer artis kontroversial, Nikita Mirzani. Pengembalian itu dilakukan setelah Nikita menagih kembali pemberian tersebut di saat keduanya terlibat perseteruan.

“Dua hari setelah ngoceh (menagih), uangnya sudah Bunda transfer ke rekening dia. Bunda sengaja enggak mau kasih tahu ke kalian semua. Makanya dia diam,” kata Bunda Corla melalui live di akun Instagram-nya, Rabu, Februari 2022.

Sosok pemilik nama lengkap Priscilla Corla Cintya itu mengaku telah mengembalikan uang tersebut secara utuh tanpa adanya potongan sedikit pun.

Lantas, bagaimana hukum menarik kembali sebuah hadiah yang pernah diberikan kepada orang lain?

ArtikelTerkait

Dasar Hukum Badal Haji

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

3 Fungsi Air Menurut Al-Qur’an

Arisan dalam Kacamata Fikih

Mengenai hal ini, Rasulullah Muhammad Saw bersabda;

مَثَلُ الَّذِي يَرْجِعُ فِي صَدَقَتِهِ كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَعُوْدُ فِي قَيْئِهِ فَيَأْكُلُهُ

“Perumpamaan orang yang mengambil kembali sedekah/hadiahnya; seperti seekor anjing yang muntah kemudian ia menjilat dan memakan kembali muntahannya.” (HR. Muslim)

Saling memberikan hadiah memang merupakan hal yang dianjurkan dalam Islam. Rasulullah Saw bersabda;

تهادوا تحابوا

“Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” (HR Bukhari).

Meskipun begitu, Imam Al-Ghazali dalam Majmu’ah Rasail menegaskan, setidaknya ada empat hal yang harus dilakukan oleh seseorang saat memberikan hadiah kepada orang lain. Yakni;

آداب المهدي: رؤية الفضل للمهدي إليه ، وإظهار السرور بالقبول منه لها ، والشكر عند رؤية المهدي إليه والاستقلال لها وإن كثرت

“Pemberi hadiah harus memandang utama orang yang akan diberi hadiah, memperlihatkan rasa senang pada saat menyerahkan hadiah, bersyukur ketika melihat orang yang akan diberi hadiah, dan mengikhlaskan hadiah tersebut (tidak pamrih) walaupun dalam jumlah yang banyak.”

Hadiah atau hibah yang sudah diberikan pun tidak boleh ditarik kembali. Kecuali hadiah yang diberikan orang tua kepada anaknya. Hal ini seperti yang diterangkan Abu Yahya Syaraf An-Nawawi atau Imam Nawawi dalam Radlatut Thalibin;

وإذا قبضها الموهوب له لم يكن للواهب أن يرجع فيها إلا أن يكون والدا.

“Ketika seseorang telah menerima barang dari si pemberi hadiah, maka orang yang memberi tidak boleh mengambil kembali kecuali itu berasal dari orang tua kepada anaknya.”

Tags: ArtisfikihHadiahHibahHukumHukum IslamInstagramMeminta hadiahsedekahSelebgram
ShareTweetSendShare
Previous Post

Viral Nikah di KUA Gratis, Begini Caranya

Next Post

Nikah di KUA Alasan Irit Biaya? Ini Pandangan Menurut Islam

Next Post
Nikah di KUA Alasan Irit Biaya? Ini Pandangan Menurut Islam

Nikah di KUA Alasan Irit Biaya? Ini Pandangan Menurut Islam

Tafsir QS An-Nisa Ayat 6, Benarkah Usia Minimal Nikah Sebatas Baligh?

Tafsir QS An-Nisa Ayat 6, Benarkah Usia Minimal Nikah Sebatas Baligh?

Resep Pembersih Darah dari dr Zaidul Akbar

Resep Pembersih Darah dari dr Zaidul Akbar

Bisa buat Umrah, Visa Transit Jeddah tak Bisa untuk Haji

Bisa buat Umrah, Visa Transit Jeddah tak Bisa untuk Haji

Gus Rifqil dan Ning Imaz Bagikan Tips Menjaga Hubungan sampai Halal

Gus Rifqil dan Ning Imaz Bagikan Tips Menjaga Hubungan sampai Halal

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Sepakat 1 Ramadan 1444 H Kamis Besok

Jika Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Apakah Jumat Tetap Wajib Berpuasa?

April 20, 2023
Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

May 12, 2023
Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

April 1, 2023
Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

March 10, 2023
Ikhbar Foundation Mulai Kursus Pemberdayaan Jaringan bagi Anak Muda

Ikhbar Foundation Mulai Kursus Pemberdayaan Jaringan bagi Anak Muda

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Ikhbar Foundation Mulai Kursus Pemberdayaan Jaringan bagi Anak Muda

Ikhbar Foundation Mulai Kursus Pemberdayaan Jaringan bagi Anak Muda

May 31, 2023
4.500 Jemaah Haji Asal Israel Berharap Bisa Terbang Langsung ke Arab Saudi

4.500 Jemaah Haji Asal Israel Berharap Bisa Terbang Langsung ke Arab Saudi

May 31, 2023
Jemaah Haji Diimbau Memakai Ihram di Hotel sebelum Berangkat ke Makkah

Jemaah Haji Diimbau Memakai Ihram di Hotel sebelum Berangkat ke Makkah

May 31, 2023
Platform Digital Pengiriman Air Zamzam Diluncurkan

Platform Digital Pengiriman Air Zamzam Diluncurkan

May 31, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In