Ikhbar.com: Selebgram dengan nama panggung Bunda Corla memastikan telah mengembalikan uang Rp100 juta yang pernah ditransfer artis kontroversial, Nikita Mirzani. Pengembalian itu dilakukan setelah Nikita menagih kembali pemberian tersebut di saat keduanya terlibat perseteruan.
“Dua hari setelah ngoceh (menagih), uangnya sudah Bunda transfer ke rekening dia. Bunda sengaja enggak mau kasih tahu ke kalian semua. Makanya dia diam,” kata Bunda Corla melalui live di akun Instagram-nya, Rabu, Februari 2022.
Sosok pemilik nama lengkap Priscilla Corla Cintya itu mengaku telah mengembalikan uang tersebut secara utuh tanpa adanya potongan sedikit pun.
Lantas, bagaimana hukum menarik kembali sebuah hadiah yang pernah diberikan kepada orang lain?
Mengenai hal ini, Rasulullah Muhammad Saw bersabda;
مَثَلُ الَّذِي يَرْجِعُ فِي صَدَقَتِهِ كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَعُوْدُ فِي قَيْئِهِ فَيَأْكُلُهُ
“Perumpamaan orang yang mengambil kembali sedekah/hadiahnya; seperti seekor anjing yang muntah kemudian ia menjilat dan memakan kembali muntahannya.” (HR. Muslim)
Saling memberikan hadiah memang merupakan hal yang dianjurkan dalam Islam. Rasulullah Saw bersabda;
تهادوا تحابوا
“Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” (HR Bukhari).
Meskipun begitu, Imam Al-Ghazali dalam Majmu’ah Rasail menegaskan, setidaknya ada empat hal yang harus dilakukan oleh seseorang saat memberikan hadiah kepada orang lain. Yakni;
آداب المهدي: رؤية الفضل للمهدي إليه ، وإظهار السرور بالقبول منه لها ، والشكر عند رؤية المهدي إليه والاستقلال لها وإن كثرت
“Pemberi hadiah harus memandang utama orang yang akan diberi hadiah, memperlihatkan rasa senang pada saat menyerahkan hadiah, bersyukur ketika melihat orang yang akan diberi hadiah, dan mengikhlaskan hadiah tersebut (tidak pamrih) walaupun dalam jumlah yang banyak.”
Hadiah atau hibah yang sudah diberikan pun tidak boleh ditarik kembali. Kecuali hadiah yang diberikan orang tua kepada anaknya. Hal ini seperti yang diterangkan Abu Yahya Syaraf An-Nawawi atau Imam Nawawi dalam Radlatut Thalibin;
وإذا قبضها الموهوب له لم يكن للواهب أن يرجع فيها إلا أن يكون والدا.
“Ketika seseorang telah menerima barang dari si pemberi hadiah, maka orang yang memberi tidak boleh mengambil kembali kecuali itu berasal dari orang tua kepada anaknya.”