Ikhbar.com: Sudah menjadi kewajiban seorang Muslim untuk mengeluarkan zakat fitrah. Kewajiban tersebut harus ditunaikan sebelum khatib salat Idulfitri naik ke atas mimbar.
Namun, akibat melonjaknya harga pangan, termasuk beras yang digunakan masyarakat Indonesia untuk zakat fitrah, tak jarang mereka menunaikannya menggunakan beras dengan kualitas rendah.
Lantas, bagaimana hukum menunaikan zakat fitrah dengan tidak menggunakan beras berkualitas baik?
Syekh Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Hishni al-Dimasyqi al-Syafi’i dalam Kifayatul Akhyar menyebutkan bahwa syarat makanan yang dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah tidak mengandung cacat. Sebab, makanan tersebut akan diberikan kepada orang lain.
وَاعْلَم أَن شَرط الْمخْرج أَن لَا يكون مسوساً وَلَا معيبا كَالَّذي لحقه مَاء أَو نداوة الأَرْض وَنَحْو ذَلِك كالعتيق الْمُتَغَيّر اللَّوْن والرائحة وَكَذَا المدود
“Ketahuilah, bahwa syarat bahan makanan yang dikeluarkan untuk zakat fitrah harus tidak jelek dan tidak cacat. Seperti bahan makanan yang terkena air atau terkena tanah yang berair dan lain sebagainya. Demikian juga makanan yang sudah berubah warna dan baunya. Demikian juga tidak boleh yang berulat.”
Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa masih dibolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan beras yang berkualitas rendah. Dengan syarat masih tergolong layak untuk dikonsumsi.
Meski demikian, Syaikh Burhanuddin Ibrahim al Baijuri bin Syekh Muhammad al Jizawi bin Ahmad dalam Syarah Al-Baijuri menyarankan untuk mengeluarkan zakat fitrah berupa beras dengan kualitas terbaik.
و يجزئ القوت الاعلى عن القوت الادنى لانه زاد خيرا و لا عكسه لنقصه عن الحق
“Dan mencukupi sebagai zakat fitrah makanan pokok berkualitas tinggi sebagai ganti dari makanan kualitas rendah, karena menambah terhadap kebaikan, tidak sebaliknya karena kurangnya dari hak yang wajib dipenuhi.”