Ikhbar.com: Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menjadi garda terdepan dalam penghimpunan, pengelolaan, dan penyaluran zakat di Indonesia. Sejumlah kewenangan Baznas tersebut sesuai dengan ketentuan syariat dan juga perundang-undangan.
Demikian disampaikan Ketua Baznas Kabupaten Cirebon, KH Ahmad Zaeni Dahlan, dalam Hiwar Ikhbar bertema “Zakat Cerdas lewat Baznas,” bersama Ikhbar.com, pada Sabtu, 8 April 2023.
Secara syariat, menurut Kiai Ahmad, sapaan akrabnya, hal itu mengacu keterangan dalam QS. At-Taubah: 103. Allah Swt berfirman:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
“Dhomir lafaz ‘khudz‘ dalam ayat tersebut kembali ke mukhatab (lawan bicara), yakni Nabi Muhammad Saw. Artinya, Nabi memiliki hak untuk mengumpulkan zakat selalu pemimpin umat,” jelas Kiai Ahmad.
Kemudian, lanjut Kiai Ahmad, setelah Rasulullah wafat, tanggung jawab itu beralih ke setiap pemimpin yang telah disepakati sesuai dengan konteks zamannya.
“Di era nation state (kebangsaan), khususnya konteks keindonesiaan, tanggung jawab itu dipegang oleh Presiden RI sebagai pemimpin negara,” katanya.
Menurut Kiai Ahmad, dalam menjalankan kewenangan sekaligus tanggung jawab tersebut, Presiden pun membentuk Baznas sebagai kepanjangan tangan di setiap level kewilayahan Indonesia, mulai dari tingkat pusat, hingga kabupaten/kota.
“Sementara menurut perundang-undangan, hak dan tanggung jawab pengelolaan zakat itu diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” jelas Kiai Ahmad.
Dalam melaksanakan kinerjanya, Baznas diamanatkan untuk berpegang teguh pada prinsip transparan, akuntabel, dan profesional. “Secara singkatnya, kami melakukan tugas-tugas penghumpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan dana zakat masyarakat dengan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan,” katanya.
Baznas Kabupaten Cirebon pun telah menyalurkan hasil pengumpulan zakat secara langsung maupun melalui beberapa program yang ditetapkan.
“Di bidang pendidikan, Baznas Kabupaten Cirebon meluncurkan sejumlah program beasiswa, di bidang kesehatan, ada bantuan biaya perawatan rumah sakit, bedah rumah tidak layak huni (rutilahu), juga sanitasi. Begitu juga, kami terlibat dalam penanggulangan dampak bencana dan kegiatan lainnya,” kata Kiai Ahmad.