Monday, May 29, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Tadris

Dalil Pengelolaan Zakat oleh Baznas

by Redaksi
April 12, 2023
in Tadris
A A
Dalil Pengelolaan Zakat oleh Baznas

Ketua Baznas Kabupaten Cirebon, KH Ahmad Zaeni Dahlan. Dok Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Ikhbar.com: Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menjadi garda terdepan dalam penghimpunan, pengelolaan, dan penyaluran zakat di Indonesia. Sejumlah kewenangan Baznas tersebut sesuai dengan ketentuan syariat dan juga perundang-undangan.

Demikian disampaikan Ketua Baznas Kabupaten Cirebon, KH Ahmad Zaeni Dahlan, dalam Hiwar Ikhbar bertema “Zakat Cerdas lewat Baznas,” bersama Ikhbar.com, pada Sabtu, 8 April 2023.

Secara syariat, menurut Kiai Ahmad, sapaan akrabnya, hal itu mengacu keterangan dalam QS. At-Taubah: 103. Allah Swt berfirman:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

ArtikelTerkait

Dasar Hukum Badal Haji

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

3 Fungsi Air Menurut Al-Qur’an

Arisan dalam Kacamata Fikih

“Dhomir lafaz ‘khudz‘ dalam ayat tersebut kembali ke mukhatab (lawan bicara), yakni Nabi Muhammad Saw. Artinya, Nabi memiliki hak untuk mengumpulkan zakat selalu pemimpin umat,” jelas Kiai Ahmad.

Kemudian, lanjut Kiai Ahmad, setelah Rasulullah wafat, tanggung jawab itu beralih ke setiap pemimpin yang telah disepakati sesuai dengan konteks zamannya.

“Di era nation state (kebangsaan), khususnya konteks keindonesiaan, tanggung jawab itu dipegang oleh Presiden RI sebagai pemimpin negara,” katanya.

Menurut Kiai Ahmad, dalam menjalankan kewenangan sekaligus tanggung jawab tersebut, Presiden pun membentuk Baznas sebagai kepanjangan tangan di setiap level kewilayahan Indonesia, mulai dari tingkat pusat, hingga kabupaten/kota.

“Sementara menurut perundang-undangan, hak dan tanggung jawab pengelolaan zakat itu diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” jelas Kiai Ahmad.

Dalam melaksanakan kinerjanya, Baznas diamanatkan untuk berpegang teguh pada prinsip transparan, akuntabel, dan profesional. “Secara singkatnya, kami melakukan tugas-tugas penghumpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan dana zakat masyarakat dengan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan,” katanya.

Baznas Kabupaten Cirebon pun telah menyalurkan hasil pengumpulan zakat secara langsung maupun melalui beberapa program yang ditetapkan.

“Di bidang pendidikan, Baznas Kabupaten Cirebon meluncurkan sejumlah program beasiswa, di bidang kesehatan, ada bantuan biaya perawatan rumah sakit, bedah rumah tidak layak huni (rutilahu), juga sanitasi. Begitu juga, kami terlibat dalam penanggulangan dampak bencana dan kegiatan lainnya,” kata Kiai Ahmad.

Baca artikel kami lainnya di Google News.

Tags: baznasHiwar IkhbarKH Ahmad Zaeni DahlansajiankhususzakatZakat Fitrah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Doa Mudik Lebaran

Next Post

Persepsi Masyarakat terhadap Tata Kelola Zakat Membaik

Next Post
Persepsi Masyarakat terhadap Tata Kelola Zakat Membaik

Persepsi Masyarakat terhadap Tata Kelola Zakat Membaik

Beda LAZ dan UPZ dalam Tata Kelola Zakat

Beda LAZ dan UPZ dalam Tata Kelola Zakat

Begini Cara Baznas Kabupaten Cirebon Kelola Zakat

Begini Cara Baznas Kabupaten Cirebon Kelola Zakat

Nilai Esoteris Salat

Nilai Esoteris Salat

Mengakrabi Ramadan nan Lengang di Jepang

Mengakrabi Ramadan nan Lengang di Jepang

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Sepakat 1 Ramadan 1444 H Kamis Besok

Jika Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Apakah Jumat Tetap Wajib Berpuasa?

April 20, 2023
Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

May 12, 2023
Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

April 1, 2023
Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

March 10, 2023
Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

May 29, 2023
Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

May 29, 2023
Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

May 29, 2023
Gus Menteri Dorong Sinergi Lintas Pesantren

Gus Menteri Dorong Sinergi Lintas Pesantren

May 29, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In