Ikhbar.com: Aktivitas safar alias perjalanan mampu mengadirkan rukhsah (kemurahan) bagi para pelakunya. Akan tetapi, kemurahan itu bukan berarti berlaku tanpa syarat dan ketentuan.
Pengasuh Pondok Pesantren Annuqayah, Guluk-Guluk, Sumenep, Jawa Timur, Kiai M. Faizi menjelaskan langkah-langkah bagi seorang pemudik agar bisa memanfaatkan kemurahan itu sesuai anjuran syariat.
“Ketika Anda akan memulai perjalanan, lakukan salat qashar (meringkas) mana kala sudah keluar dari batas desa. Dalam hal ini, ulama menggunakan batas desa atau kampung sebagai padanan kata lafaz qaryah dengan identifikasi “balad al-jum’ah,” yaitu daerah yang menyelenggarakan salat Jumat,” kata Kiai Faizi, Sabtu, 15 April 2023.
“Artinya, qashar salat bukan dilakukan di rumah sendiri sebelum berangkat, karena hal itu sama artinya dengan belum melakukan perjalanan,” sambung penulis Safari: Buku Saku Perjalanan (2020) tersebut.
Untuk perjalanan sejauh 2 marhalah (80,64 km), Kiai Faizi menyarankan agar pemudik melaksanakan salat dengan cara di-jamak (digabungkan). “Tetapi jika melakukan perjalanan lebih dari 3 marhalah (sekitar 123 km), silakan melaksanakan salat dengan di-jamak dan qashar sekaligus (dua rakaat, dua kali salam),” katanya.
Meskipun begitu, Kiai Faizi menyarankan agar pemudik tidak melakukan perjalanan di hari Jumat. “Kecuali jika ada pertimbangan tempat singgah untuk melaksanakan salat Jumat. Apabila Anda harus pergi pada hari Jumat tapi tidak bisa melaksanakan salat Jumat di perjalanan karena satu dan lain hal, misalnya karena naik angkutan umum, maka berangkatlah sebelum subuh dari rumah Anda,” saran dia.
Kiai Faizi menjelaskan, hal itu dimaksudkan agar perjalanan yang ditempuh itu tercatat dimulai pada hari Kamis. Dengan cara tersebut, maka pemudik telah mendapatkan keringanan, yakni tidak wajib salat Jumat (cukup menggantinya dengan salat Zuhur dan bisa pula di-jamak-qashar dengan salat Ashar).
“Apabila Anda keluar rumah setelah azan subuh (sudah masuk waktu salat subuh), maka Anda harus melakukan salat Jumat di perjalanan. Akan tetapi, Anda masih diperkenankan men-jamak salat Jumat dengan salat Ashar,” katanya.
Jika memilih opsi tersebut, Kiai Faizi mewanti-wanti agar para pemudik tidak lupa untuk tetap berniat salat Jumat. Selain itu, niatkan pula untuk menggabung salat Jumat tersebut dengan salat Ashar.
“Salat Ashar hendaknya segera dilakukan setelah salat Jumat. Tidak boleh diperantarai oleh jeda terlalu lama. Setelah selesai, silakan melakukan salat suanah atau kegiatan yang lain,” pungkasnya.