Ikhbar.com: Mengumandangkan takbir atau takbiran biasa dikumandangkan hingga pelaksanaan salat Idulfitri selesai. Namun sering kali dijumpai di beberapa daerah masih memutar MP3 takbiran meski sudah selesai salat Id.
Lantas bagaimana hukum memutar MP3 takbiran setelah selesai salat Idulfitri?
Sebenarnya di beberapa literatur fikih sudah disinggung batasan waktu pembacaan takbir Idulfitri. Bacaan takbir Idulfitri ini disebut sebagai takbiran mursal, yakni pelaksanaanya tidak dibatasi dengan waktu salat.
Terkait batasan dikumandangkannya takbir mursal ini para ulama berbeda pendapat, ada yang mengatakan hingga imam salat Idulfitri melakukan takbiratul ihram, ada yang berpendapat sampai salat Idulfitri selesai, ada pula yang mengatakan hingga khotib salat Idulfitri selesai membaca dua khotbah.
Dalam Fikhul Ibadah menyebutkan bahwa pendapat yang kuat adalah pendapat yang pertama, yakni hingga imam salat Idulfitri melalukan takbiratul ihram.
اَلتَّكْبِيْرُ اْلمُقَيَّدُ : هُوَ التَّكْبِيْرُ خَلْفَ الصَّلَوَاتِ فِي عِيْدِ اْلأَضْحَى فَقَطْ فَرْضًا كَانَتِ الصَّلَاةُ أَوْ نَفْلًا أَدَاءً أَوْ قَضَاءً وَلَا يُشْتَرَطُ أَنْ يَكُوْنَ التَّكْبِيْرُ عَقِبَ الصَّلَاةِ مُبَاشَرَةً وَلَا يَفُوْتُ بِطُوْلِ اْلفَصْلِ عَنِ الصَّلَاةِ
Artinya : “Takbir muqayyad adalah takbir (yang dibaca) setelah Salat-di dalam idul adha saja baik berupa salat fardu, salat sunah, salat ada’ atau salat qada. Pelaksanaan Takbir tidak disyaratkan (harus) dibaca langsung setelah shalat. Selang waktu yang panjang antara selesai salat dan pelaksanaan takbir yang memisahkan keduanya tidak menghilangkan kesunahan takbir.”
Meski demikian, ketentuan mengenai batas akhir pembacaan takbir ini berlaku apabila pembacaannya dilakukan dengan keras dan bertujuan untuk dijadikan syiar terhadap ibadah salat Idulfitri.
Dengan demikian, seseorang masih diperbolehkan memutar MP3 takbiran setelah pelaksanaan salat Idulfitri asal volume tidak dikeraskan. Atau juga memutarnya hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak dijadikan syiar salat Idulfitri.
Pendapat tersebut sesuai apa yang dikatakan Imam Nawawi dalam Al-Majmuk Syarhu Al-Muhaddab berikut:
جميع ما ذكرناه هو في التكبير الذي يرفع به صوته، ولجعله شعارا. أما إذا استغرق عمره بالتكبير في نفسه، فلا منع منه
Artinya : “Semua yang sudah kami sebutkan adalah untuk takbir yang boleh dikeraskan suaranya, dan untuk dijadikan syiar. Adapun jika seseorang menghabiskan sepanjang umurnya dengan bertakbir di dalam hati/atau hanya terdengar oleh dirinya sendiri, maka itu tidak ada larangan.”